Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 September 2026 | Belum reda sorotan publik terhadap polemik fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI kembali mengungkap persoalan serius di balik tembok pemasyarakatan.
Kali ini, sorotan mengarah ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan membeberkan hasil pengawasan dan sidak yang dilakukan pada 15 September 2026.
Dari keterangan warga binaan yang ditemui tim Ombudsman, muncul dugaan adanya pungutan di luar ketentuan.
Pindah atau turun kamar disebut dipungut Rp500.000.
Yang lebih mengejutkan, akses penggunaan ponsel disebut membutuhkan pembayaran hingga Rp250 juta.
Angka fantastis tersebut disampaikan Syafrida dalam forum DPR berdasarkan keterangan yang diperoleh Ombudsman. Namun, dugaan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan siapa yang meminta, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan apakah benar terjadi pelanggaran.
Bukan hanya persoalan dugaan pungli.
Ombudsman juga menemukan persoalan sarana dan kondisi dasar di Rutan Pondok Bambu, termasuk kondisi air yang keruh/kotor serta persoalan alat pemadam kebakaran (APAR).
Sebelumnya, Ombudsman juga mencatat persoalan kelebihan kapasitas di Rutan Pondok Bambu. Kondisi ini menambah daftar persoalan yang perlu dibenahi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Dari Cibinong hingga Pondok Bambu, publik kini kembali mempertanyakan: apakah persoalan yang muncul merupakan kasus terpisah, atau tanda bahwa sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan memang perlu dibenahi secara menyeluruh?(Rls/Red)













