Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Oktober 2026 | Surat edaran terkait seleksi pengisian jabatan eselon III-B – mencakup posisi Koordinator hingga Kepala Bagian Tata Usaha – yang dikeluarkan Jaksa Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, kini diwarnai sorotan tajam. Dokumen yang ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung RI dan Wakil Jaksa Agung ini dinilai keliru arahnya, tidak memahami struktur internal, sekaligus membebani jajaran di daerah tanpa kebutuhan mendesak.
Melihat ketidaktepatan kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Matahukum, Mukhsin Nasir, secara tegas menyuarakan: Jaksa Agung harus segera melakukan evaluasi mendalam terhadap sosok yang dikenal sebagai Jambin.
Kebijakan yang Justru Membebani, Bukan Menyelesaikan
Menurut Mukhsin, edaran ini gagal dari akarnya. Tujuannya seharusnya menjaring calon pemimpin terbaik di lingkungan Korps Adhyaksa, namun cara yang ditempuh justru tidak tepat. Alih-alih memanfaatkan unit yang sudah ada dan berfungsi – yaitu Biro Kepangkatan – tugas tersebut justru dilemparkan ke pundak para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
“Padahal, di lingkungan Kejaksaan sudah ada Biro Kepangkatan. Beliau bisa saja memanggil, meminta keterangan, menyusun rumusan — tanpa membebankan lagi kepada para Kajati,” kata Mukhsin di Jakarta, Selasa (6/10/2026)
Para Kajati sudah memiliki beban tugas berat di lapangan: menangani perkara, menjaga keamanan hukum di daerah, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Menambahkan urusan yang seharusnya diselesaikan di tingkat pusat hanya akan mengalihkan fokus, menurunkan efektivitas, dan pada akhirnya merugikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Tidak Paham Kerja, Maka Harus Dievaluasi
Lebih jauh, Matahukum menilai Jambin tidak memahami tata kelola dan struktur kerja yang sesungguhnya berjalan di tubuh Kejaksaan. Kebijakan yang lahir pun terlihat dibuat tanpa menguasai peta tugas dan fungsi yang ada.
“Jambin dinilai tidak mampu menjaring calon-calon pemimpin di lingkungan Korps Adhyaksa,” ujar Mukhsin. “Kalau sejak awal tidak paham bagaimana sistem bekerja, bagaimana mungkin ia bisa melahirkan pemimpin yang paham?”
Karena itulah, permintaan kepada Jaksa Agung bukan sekadar saran — melainkan keharusan. Pimpinan tertinggi Kejagung diminta membuka evaluasi menyeluruh atas kinerja Jambin. Jika terbukti tidak menguasai tupoksi, menyusun kebijakan yang keliru, serta membebani jajaran di bawahnya tanpa dasar yang kuat, maka langkah perubahan posisi adalah hal yang wajar dan mendesak dilakukan.
Kejaksaan Butuh Pemimpin yang Tahu Jalan
Kejaksaan Agung adalah benteng keadilan negara. Setiap kebijakan yang lahir dari sana harus berakar pada pemahaman yang matang, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Seleksi jabatan bukan soal memindahkan beban, melainkan soal mencari orang yang tepat di tempat yang tepat – yang mampu memimpin, mengayomi, dan tidak menyusahkan jajaran yang sudah berjuang di garis depan.
Masyarakat pun menantikan: apakah Jaksa Agung akan mendengarkan suara kritis ini dan mengambil langkah berani demi perbaikan? Atau membiarkan kebijakan yang keliru terus berjalan, sementara kepercayaan terhadap institusi perlahan terkikis? Saatnya pimpinan tertinggi menjawab – bukan dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata.(Rls/Red)














