Kamis, Oktober 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Jika Wapres Tak Lagi Memenuhi Syarat Apa Solusinya?

Tegar News by Tegar News
8 Oktober 2026
in Info Publik
0
Jika Wapres Tak Lagi Memenuhi Syarat Apa Solusinya?
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Oktober 2026 | Berakhirnya sengketa melalui jalur Pemilu tidak berarti setiap persoalan mengenai kelayakan seorang Presiden atau Wakil Presiden otomatis tidak dapat dipersoalkan lagi.

Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri apabila setelah seseorang menjabat muncul persoalan serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatannya.

You might also like

Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG

Buntut Klaster Mewah Napi Sultan, Kalapas Cibinong Bogor Resmi Ditendang!

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang, Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

Dasarnya adalah Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila, antara lain, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Artinya, apabila persoalan administrasi atau dokumen tertentu hendak dijadikan dasar untuk mempertanyakan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, persoalannya tidak berhenti pada istilah “cacat administrasi”.

Harus ada pembuktian bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden.

BUKAN LANGSUNG KE MPR

Pasal 7B menetapkan prosedur yang berlapis.

Tahap pertama: DPR.

Pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Untuk mengajukan permintaan kepada MK, sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota DPR, dan keputusan tersebut harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir.

Jadi, masyarakat tidak dapat langsung meminta MPR memberhentikan Wakil Presiden.

DPR harus terlebih dahulu membangun pendapat resmi melalui mekanisme konstitusional.

DPR → MK

Setelah persyaratan di DPR terpenuhi, barulah perkara dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

MK diminta memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian, termasuk pendapat bahwa yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Di sinilah persoalan tersebut masuk ke tahap pengujian hukum dan pembuktian konstitusional.

MK → DPR

Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses belum otomatis berakhir dengan pemberhentian.

DPR kembali memegang peran untuk menindaklanjuti putusan tersebut dan meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Dengan demikian, MK bukan lembaga yang secara langsung memecat Wakil Presiden.

DPR → MPR

Tahap terakhir berada di MPR.

MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna.

Keputusan MPR mengenai pemberhentian harus diambil dalam rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

JADI, APA HUBUNGANNYA DENGAN “CACAT ADMINISTRASI”?

Ini bagian yang paling penting.

“Cacat administrasi” bukanlah rumusan tersendiri sebagai alasan pemakzulan dalam Pasal 7A.

Yang menjadi dasar konstitusional adalah apabila setelah melalui proses pembuktian, persoalan tersebut menyebabkan atau menunjukkan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud UUD 1945.

Karena itu, sebuah dugaan ketidaksesuaian dokumen tidak otomatis berarti seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan.

Harus ada rantai pembuktian:

DOKUMEN → DUGAAN PELANGGARAN/PERSYARATAN → PENDAPAT DPR → PEMERIKSAAN MK → PUTUSAN MK → USUL DPR → KEPUTUSAN MPR

Inilah mekanisme konstitusionalnya.

BUKAN JALAN PINTAS

Mahkamah Konstitusi sendiri, dalam penjelasan yang dipublikasikan terkait persoalan pascapelantikan, menyebut bahwa ketika persoalan setelah pelantikan dinilai serius dan berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan Presiden atau Wakil Presiden, persoalan tersebut masuk ke rezim jabatan konstitusional dan mekanismenya tersedia melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dengan demikian, jika suatu saat terdapat bukti yang dianggap serius mengenai tidak terpenuhinya persyaratan jabatan, jalurnya bukan sekadar mengulang gugatan Pemilu dengan objek yang sama.

Konstitusi telah menentukan jalurnya:

DPR → MK → DPR → MPR

Bukan karena DPR dapat memecat Wakil Presiden.

Bukan karena MK dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden.

Dan bukan pula karena MPR dapat mengambil keputusan tanpa proses hukum sebelumnya.

Melainkan karena Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memang membangun mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden melalui empat tahap kelembagaan tersebut.(Rls/Red)

Sumber: HJ.Hagia Sofia

 

 

Tags: atauKonstitusimekanismePemberhentianPresidenSyaratWakil
Previous Post

Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG
Info Publik

Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG

by Tegar News
7 Oktober 2026
Buntut Klaster Mewah Napi Sultan, Kalapas Cibinong Bogor Resmi Ditendang!
Info Publik

Buntut Klaster Mewah Napi Sultan, Kalapas Cibinong Bogor Resmi Ditendang!

by Tegar News
6 Oktober 2026
Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,  Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang
Info Publik

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang, Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

by Tegar News
6 Oktober 2026
GMOCT Ungkap Dugaan Pemalsuan Alamat Redaksi & Kebohongan Publik Gemantaranews
Info Publik

GMOCT Ungkap Dugaan Pemalsuan Alamat Redaksi & Kebohongan Publik Gemantaranews

by Tegar News
5 Oktober 2026
KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya
Info Publik

KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

by Tegar News
5 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polres Bogor Beserta Jajaran dan Stakeholder Terkait Lainnya Berhasil Amankan Hiburan Musik “Pesta Bebas Berselancar” di Lapangan Panahan Stadion Pakansari

Polres Bogor Beserta Jajaran dan Stakeholder Terkait Lainnya Berhasil Amankan Hiburan Musik “Pesta Bebas Berselancar” di Lapangan Panahan Stadion Pakansari

14 Februari 2026
Pos Pam Cisarua Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Operasi Lilin Lodaya 2025 Sesuai Arahan Kapolres Bogor

Pos Pam Cisarua Polres Bogor Gelar Apel Kesiapsiagaan Operasi Lilin Lodaya 2025 Sesuai Arahan Kapolres Bogor

21 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Jika Wapres Tak Lagi Memenuhi Syarat Apa Solusinya?
Info Publik

Jika Wapres Tak Lagi Memenuhi Syarat Apa Solusinya?

8 Oktober 2026
Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG
Info Publik

Bukan Cuma Makan Gratis! Sudaryono Minta Siswa Ikut Piket Melayani Teman Kelas Pakai Celemek Bagikan Menu MBG

7 Oktober 2026
Usai Putusan MK, Denny dan Refly Siapkan Langkah Pemakzulan Gibran: Bidik DPR hingga Ajak 12 Juta Orang
Nasional

Usai Putusan MK, Denny dan Refly Siapkan Langkah Pemakzulan Gibran: Bidik DPR hingga Ajak 12 Juta Orang

7 Oktober 2026
Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter
Info Korupsi

Proyek Motor Listrik Gizi Nasional: Motornya Gaib? Tersangka Punya Pesawat Pribadi & Helikopter

7 Oktober 2026
MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA
Nasional

MK Akui Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah SMA

7 Oktober 2026
Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi
Nasional

Di Tengah Isu Reshuffle, Jaksa Agung Pamer Rp13,2 Triliun, Matahukum Itu Bukan Hasil Korupsi, Melainkan Denda Administrasi

7 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News