Minggu, Oktober 18, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

SK Izin Mencalonkan Diri Bukan Jaminan Bebas Temuan, Dana Desa dan BUMDes LONING Tetap Perlu Diperiksa!

Tegar News by Tegar News
18 Oktober 2026
in Info Daerah
0
SK Izin Mencalonkan Diri Bukan Jaminan Bebas Temuan, Dana Desa dan BUMDes LONING Tetap Perlu Diperiksa!
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pemalang, 18 Oktober 2026 | Surat keputusan yang memberikan izin kepada Wahyudin, S.H., Kepala Desa Loning, Kecamatan Petarukan, untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning Tahun 2026, perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya sebagai keputusan administratif pencalonan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari temuan atau kewajiban pemeriksaan.

Dokumen yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 tersebut memuat ketentuan penting pada Diktum KEDUA, yang menegaskan bahwa segala pemenuhan kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

You might also like

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

DAMKAR Kabupaten Lampung Selatan Berikan Edukasi Pencegahan dan Penyelamatan

Karhutla Tak Kunjung Tuntas, BEM UIKA Bogor Desak Prabowo Copot Raja Juli Antoni

Dengan demikian, izin pencalonan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan dua hal yang berbeda. SK pencalonan memberikan dasar administratif untuk mengikuti proses pencalonan, sementara kewajiban hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan tetap harus diselesaikan sesuai aturan.

DANA DESA LONING 2025 PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN

Sorotan publik kemudian mengarah pada pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp1.370.943.000.

Anggaran tersebut dilaporkan tersalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 atau 47,92 persen, dan Tahap II sebesar Rp713.923.800 atau 52,08 persen.

Hal yang perlu diketahui masyarakat bukan hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.

BUMDES LONING RP285 JUTA JUGA PERLU DIPERIKSA

Perhatian berikutnya tertuju pada anggaran BUMDes Loning yang disebut mencapai Rp285 juta, terdiri dari alokasi Rp10 juta dan Rp275 juta.

Publik berhak memperoleh informasi mengenai dasar penganggaran, bentuk usaha BUMDes, mekanisme pencairan, penggunaan dana, aset atau kegiatan yang dihasilkan, pengelola, serta laporan pertanggungjawabannya.

Apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dan realisasi di lapangan, hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Perbedaan data tidak otomatis berarti tindak pidana. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kepastian berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.

POLRES PEMALANG DISEBUT TELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN

Di tengah sorotan tersebut, penanganan persoalan Desa Loning juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Informasi yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Polres Pemalang melalui Satreskrim telah melakukan penyelidikan terkait Desa Loning. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar juga disebut menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi setelah rangkaian pemilihan Kepala Desa selesai.

Langkah tersebut penting ditempatkan dalam konteks penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta membuat terang suatu persoalan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, publik perlu menunggu hasil proses tersebut secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga penting dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, PERTANGGUNGJAWABAN TETAP BERJALAN

Pengelolaan keuangan desa memiliki aturan tersendiri, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam konteks pidana, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur pasal yang relevan, ketentuan peralihan, serta hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang menjadi perhatian adalah perlunya pemeriksaan apabila terdapat data, dokumen, atau fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

INSPEKTORAT DAN DPMD DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Loning, termasuk apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.

Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, realisasi keuangan, realisasi fisik, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan.

Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Dengan demikian, SK izin mencalonkan diri tidak dapat diposisikan sebagai “surat bebas temuan”. Pada saat yang sama, keberadaan SK tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Dana Desa Loning 2025 dan anggaran BUMDes Rp285 juta tetap dapat diperiksa secara administratif, keuangan, dan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi.

HAK JAWAB PIHAK TERKAIT

DetikPeristiwa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Loning, Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes Loning, Inspektorat Kabupaten Pemalang, DPMD Kabupaten Pemalang, serta Polres Pemalang maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen terkait.

Pihak-pihak tersebut dipersilakan memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai SK izin pencalonan, hasil pemeriksaan akhir masa jabatan, pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025, pengelolaan BUMDes, maupun proses penyelidikan yang sedang berjalan.

DetikPeristiwa.co.id akan memuat hak jawab dan klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, sepanjang informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Setiap dugaan ketidaksesuaian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.

DetikPeristiwa.co.id mengedepankan prinsip verifikasi, praduga tak bersalah, keberimbangan, transparansi informasi publik, dan hak jawab seluruh pihak terkait.(Tim/Red)

 

Previous Post

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum
Info Daerah

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

by Tegar News
17 Oktober 2026
DAMKAR Kabupaten Lampung Selatan Berikan Edukasi Pencegahan dan Penyelamatan
Info Daerah

DAMKAR Kabupaten Lampung Selatan Berikan Edukasi Pencegahan dan Penyelamatan

by Tegar News
17 Oktober 2026
Karhutla Tak Kunjung Tuntas, BEM UIKA Bogor Desak Prabowo Copot Raja Juli Antoni
Info Daerah

Karhutla Tak Kunjung Tuntas, BEM UIKA Bogor Desak Prabowo Copot Raja Juli Antoni

by Tegar News
16 Oktober 2026
DPRD Provinsi Jabar Gelar Pengawasan Pemerintahan di Pebayuran, Transparansi Program Jadi Perhatian
Info Daerah

DPRD Provinsi Jabar Gelar Pengawasan Pemerintahan di Pebayuran, Transparansi Program Jadi Perhatian

by Chairul Husen
16 Oktober 2026
Modal Belum Balik! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan Mendagri dari Jabatannya
Info Daerah

Modal Belum Balik! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan Mendagri dari Jabatannya

by Tegar News
16 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

Literasi Hukum: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

30 Juli 2026
Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

Sudah Ada PPR, Dewan Pers Harap Kasus Teropongistana-Halloyouth Selesai

22 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

SK Izin Mencalonkan Diri Bukan Jaminan Bebas Temuan, Dana Desa dan BUMDes LONING Tetap Perlu Diperiksa!
Info Daerah

SK Izin Mencalonkan Diri Bukan Jaminan Bebas Temuan, Dana Desa dan BUMDes LONING Tetap Perlu Diperiksa!

18 Oktober 2026
Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang
Info Desa

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

18 Oktober 2026
Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum
Info Daerah

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

17 Oktober 2026
DAMKAR Kabupaten Lampung Selatan Berikan Edukasi Pencegahan dan Penyelamatan
Info Daerah

DAMKAR Kabupaten Lampung Selatan Berikan Edukasi Pencegahan dan Penyelamatan

17 Oktober 2026
Soroti TP2D Bekasi, Ketua APPPIPP: Rakyat Butuh Hasil Nyata, Bongkar Kesenjangan Utara-Selatan
Pemerintahan

Soroti TP2D Bekasi, Ketua APPPIPP: Rakyat Butuh Hasil Nyata, Bongkar Kesenjangan Utara-Selatan

17 Oktober 2026
KPK Sita Rp800 Juta dari Ketua Umum GRIB Jaya Hercules, Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor
Info Korupsi

KPK Sita Rp800 Juta dari Ketua Umum GRIB Jaya Hercules, Terkait Dugaan Suap HGB Summarecon di Bogor

16 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News