Sabtu, Oktober 31, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

Tegar News by Tegar News
31 Oktober 2026
in Info Daerah
0
Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pemalang – Pekalongan, 31 Oktober 2026 | Rantai pengelolaan limbah dari kawasan industri kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan alur pengelolaan limbah dari Perhutani Pine Chemical Industry (PPCI) Pemalang yang disebut berkaitan dengan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Kabupaten Serang, Banten, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga di wilayah Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.

Persoalannya bukan semata-mata siapa menerima dan siapa menyerahkan limbah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh mata rantai pengelolaan tersebut memiliki dasar hukum, dokumen, izin, serta mekanisme pengawasan yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah, khususnya apabila material yang dimaksud memang masuk kategori Limbah B3.

You might also like

Ngariung Bareng Ojol Kamtibmas, Kapolres Bogor Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online

Cuaca Ekstrem, 3 Gempa Guncang Indonesia Hari Ini “Tidak Tsunami” Jabar Status Waspada!

Kapolres Pidie Ajak Warga Cot Teungoh Jadi Mitra Polri, Perkuat Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut kini perlu diuji melalui dokumen. Apakah benar terdapat hubungan kerja sama antara PPCI Pemalang dengan WPLI? Jika benar, apa bentuk kontraknya, kapan dibuat, jenis dan kode limbah apa yang menjadi objek pengelolaan, berapa volumenya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan hingga tujuan akhir?

Pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih krusial. Apakah WPLI kemudian menyerahkan limbah tersebut kepada pihak ketiga di Jenggot, Kota Pekalongan? Jika benar, siapa pihak penerimanya dan atas dasar perjanjian atau dokumen apa pengelolaan tersebut dilakukan?

Di lapangan, pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut disebut berinisial S dan K. Namun, sampai informasi ini disusun, status legalitas dan kewenangan pihak tersebut dalam menerima atau mengelola limbah yang diduga berasal dari rangkaian kegiatan industri tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi.

Hal ini penting karena dalam pengelolaan limbah B3, persoalan tidak berhenti pada adanya perusahaan pengelola yang memiliki kegiatan pengelolaan limbah. Setiap perpindahan limbah harus dapat ditelusuri secara jelas—mulai dari sumber, jenis dan karakteristik limbah, pengangkut, penerima, proses pengolahan, hingga tujuan akhir residunya.

Ketentuan mengenai pengelolaan Limbah B3 antara lain diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu, apabila benar terdapat perpindahan limbah dari satu pihak kepada pihak lainnya, seluruh proses tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen dan mekanisme yang berlaku.

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

«“Kalau benar terdapat limbah dari PPCI Pemalang yang masuk dalam pengelolaan WPLI kemudian diserahkan kepada pihak ketiga di Jenggot, pertanyaannya sederhana: apakah pihak penerima tersebut memiliki legalitas dan persetujuan yang sesuai? Ini harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” ujar Agung.»

Menurut Agung, publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah transparansi rantai pengelolaan limbah.

«“Kami tidak sedang menuduh WPLI melakukan pelanggaran. Kami meminta transparansi. Tunjukkan kontraknya, dokumen pengangkutannya, manifest atau Festroniknya, jenis dan kode limbahnya, siapa penerimanya, serta ke mana limbah tersebut akhirnya dikelola. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya,” tegasnya.»

Agung juga mempertanyakan posisi pihak ketiga apabila memang benar terdapat penyerahan limbah dari WPLI. Menurutnya, status sebagai pihak penerima tidak cukup hanya berdasarkan hubungan bisnis atau kesepakatan antarpihak. Legalitas kegiatan harus sesuai dengan jenis limbah dan aktivitas pengelolaan yang dilakukan.

«“Jangan sampai pengelolaan limbah B3 hanya terlihat tertib di atas dokumen, tetapi ketika ditelusuri sampai mata rantai terakhir justru tidak jelas. Negara memiliki instrumen pengawasan. Kami mendorong instansi lingkungan melakukan verifikasi secara objektif dan terbuka,” katanya.»

Sorotan juga diarahkan kepada Perum Perhutani/PPCI Pemalang. Apabila memang terdapat kerja sama dengan WPLI, publik patut memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan limbah tersebut, termasuk apakah terdapat ketentuan mengenai pihak ketiga yang menerima atau mengelola limbah setelah keluar dari penguasaan pengelola utama.

“Kalau memang ada kontrak Perhutani atau PPCI Pemalang dengan WPLI, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaannya. Apakah WPLI dapat menyerahkan kepada pihak ketiga? Siapa pihak ketiganya? Apakah legalitasnya sudah diverifikasi? Ini yang harus terang,” ujar Agung.

Dalam konteks investigasi, sejumlah dokumen menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, antara lain kontrak atau SPK, dokumen serah-terima, manifest elektronik/Festronik, identitas dan legalitas pengangkut, jenis serta kode limbah, volume limbah, dokumen persetujuan lingkungan, hingga bukti tujuan akhir pengelolaan limbah.

Jika pihak yang disebut sebagai penerima di Jenggot memang melakukan aktivitas pengelolaan limbah, maka perlu pula dipastikan NIB, KBLI, persetujuan lingkungan, serta persetujuan atau persyaratan teknis yang relevan dengan kegiatan dan jenis limbah yang ditangani. Pemeriksaan tersebut merupakan ranah instansi berwenang dan tidak dapat digantikan hanya dengan pengakuan atau informasi sepihak.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Pemalang, DLH Kota Pekalongan, serta aparat penegak hukum didorong melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam rantai pengelolaan tersebut.

Yang perlu ditegaskan, laporan ini tidak menyimpulkan bahwa WPLI, Perhutani/PPCI, maupun pihak berinisial S dan K telah melakukan pelanggaran hukum. Status tersebut hanya dapat ditentukan berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan resmi, dan apabila diperlukan, proses hukum yang berlaku.

Namun, apabila benar terdapat rantai pengelolaan PPCI Pemalang – WPLI – pihak ketiga di Jenggot, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh prosesnya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami akan tetap mengedepankan data dan dokumen. Kalau ternyata seluruh pihak sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada langkah koreksi dan penegakan hukum sesuai kewenangan,” pungkas Agung Sulistio.

KabarSBI akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab pers.(Rls/Red)

 

Tags: IndustryLimbahPemalangpengelolaanPerhutaniPine Chemical
Previous Post

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Ngariung Bareng Ojol Kamtibmas, Kapolres Bogor Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
Info Daerah

Ngariung Bareng Ojol Kamtibmas, Kapolres Bogor Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online

by Tegar News
31 Oktober 2026
Cuaca Ekstrem, 3 Gempa Guncang Indonesia Hari Ini “Tidak Tsunami” Jabar Status Waspada!
Info Daerah

Cuaca Ekstrem, 3 Gempa Guncang Indonesia Hari Ini “Tidak Tsunami” Jabar Status Waspada!

by Tegar News
30 Oktober 2026
Kapolres Pidie Ajak Warga Cot Teungoh Jadi Mitra Polri, Perkuat Kebersamaan Jaga Kamtibmas
Info Daerah

Kapolres Pidie Ajak Warga Cot Teungoh Jadi Mitra Polri, Perkuat Kebersamaan Jaga Kamtibmas

by Tegar News
29 Oktober 2026
Cipayung Plus dan Polresta Bogor Kota Satukan Langkah untuk Korban Bencana, Solidaritas Tak Berhenti di Jalanan
Info Daerah

Cipayung Plus dan Polresta Bogor Kota Satukan Langkah untuk Korban Bencana, Solidaritas Tak Berhenti di Jalanan

by Tegar News
28 Oktober 2026
Dugaan Ketidakadilan Anggaran Tegaskan Masalah KDKMP di Mamasa Sulawesi Barat
Info Daerah

Dugaan Ketidakadilan Anggaran Tegaskan Masalah KDKMP di Mamasa Sulawesi Barat

by Tegar News
28 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolsek Dramaga Amankan 1 Botol Ciu Ukuran 1 Liter Yang Baru Saja Dibeli Diwarung Pinggir Jalan Desa Ciherang Saat Patroli KRYD

Kapolsek Dramaga Amankan 1 Botol Ciu Ukuran 1 Liter Yang Baru Saja Dibeli Diwarung Pinggir Jalan Desa Ciherang Saat Patroli KRYD

24 Mei 2025

Как оставаться в безопасности во время игры в Pinco Casino

31 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?
Info Daerah

Jejak Limbah B3 PPCI Pemalang: Benarkah WPLI Menyerahkan ke Vendor Jenggot yang Belum Jelas Izinnya?

31 Oktober 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!
Kriminal

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

31 Oktober 2026
Ngariung Bareng Ojol Kamtibmas, Kapolres Bogor Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
Info Daerah

Ngariung Bareng Ojol Kamtibmas, Kapolres Bogor Bangun Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online

31 Oktober 2026
Cuaca Ekstrem, 3 Gempa Guncang Indonesia Hari Ini “Tidak Tsunami” Jabar Status Waspada!
Info Daerah

Cuaca Ekstrem, 3 Gempa Guncang Indonesia Hari Ini “Tidak Tsunami” Jabar Status Waspada!

30 Oktober 2026
Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa
Hukum

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

30 Oktober 2026
IHSG Anjlok ke Bawah 5.000! Investor Panik, Asing Kabur Rp97 Triliun
Ekonomi

IHSG Anjlok ke Bawah 5.000! Investor Panik, Asing Kabur Rp97 Triliun

30 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News