Sabtu, November 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

Tegar News by Tegar News
6 November 2026
in Hukum
0
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

Gambar: Infografis AI hanya ilustrasi

585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id | LAMPUNG – Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR ), Ir.Okta Resi Gumantara, SH., MH., yang juga ketua organisasi pencegahan Narkoba mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut bukan perkara hukum biasa karena menyangkut keamanan kepala negara, kedaulatan negara, dan kehormatan institusi pemerintahan, serta integritas penyelenggaraan kekuasaan berdasarkan konstitusi.

Menurut Okta Resi Gumantara, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, aliran perintah, kemungkinan pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

You might also like

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

“Negara tidak boleh dikhianati dari dalam. Jika benar ada pejabat negara yang menggunakan jabatan, kewenangan, dan fasilitas institusi untuk melakukan tindakan ilegal terhadap Presiden, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Harus dibongkar siapa yang merancang, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, dan siapa saja yang berada di balik seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Jangan berhenti pada pelaku yang terlihat di permukaan,” kata Okta Resi Gumantara.

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyadapan ilegal patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pangkat, jabatan, dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Ini murni persoalan penegakan hukum yang harus kita apresiasi. Jangan kemudian ditarik ke dalam konflik politik atau pertarungan antarkelompok. Ketika aparat menemukan dugaan tindak pidana dan memprosesnya berdasarkan alat bukti, seluruh elemen bangsa harus mendukung agar perkara ini diungkap sampai tuntas. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun kompromi kekuasaan,” ujarnya.

Okta Resi Gumantara juga menyampaikan keprihatinannya terhadap munculnya narasi yang dinilainya berpotensi mengaburkan substansi perkara penyadapan Presiden. Ia menyoroti berkembangnya isu politik yang menghubungkan pengusutan kasus tersebut dengan dugaan perebutan jabatan Wakil Presiden.

Apabila benar terdapat kelompok yang secara sistematis mencoba mengalihkan perhatian publik dari kasus penyadapan dengan memainkan isu perebutan jabatan Wakil Presiden, tindakan tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan mencederai kepentingan kebangsaan.

“Kalau memang ada kelompok yang sengaja membangun pengalihan isu untuk mengaburkan perkara ini, saya menilai tindakan tersebut sangat keji secara moral dan tidak bertanggung jawab secara kebangsaan. Jangan sampai kepentingan penegakan hukum dikorbankan demi ambisi atau kalkulasi kekuasaan. Namun, siapa pun yang diduga melakukan tindakan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar tuduhan,” ucap Okta

Okta Resi Gumantara juga mengingatkan bahwa jabatan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Karena itu, dinamika politik mengenai jabatan tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan Presiden.

“Jabatan Wakil Presiden bukan komoditas yang boleh diperebutkan melalui kegaduhan dan pengalihan isu. Ada mekanisme konstitusional yang mengaturnya. Jangan korbankan kepentingan negara hanya demi ambisi politik. Kita harus memastikan bahwa kasus penyadapan ini tetap menjadi perhatian utama sampai seluruh fakta dan aktor yang terlibat terungkap,” jelas Okta.

Lebih lanjut, Okta Resi Gumantara meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Terlebih apabila ditemukan keterlibatan pejabat yang memiliki akses strategis terhadap perangkat keamanan, informasi negara, dan instrumen kekuasaan.

“Apabila penyidikan menemukan adanya perencanaan dan koordinasi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan fungsi pemerintahan, aparat harus mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana makar,” tegas Okta.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.

“Jangan terlalu cepat menyimpulkan, tetapi juga jangan menutup kemungkinan adanya kejahatan yang lebih serius. Penyidik harus menelusuri motif, tujuan, pola koordinasi, aliran perintah, dan hubungan antarpihak. Jika memang ditemukan unsur permufakatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan pidana tentang makar. Pengkhianatan terhadap negara tidak boleh ditoleransi, siapa pun pelakunya.

Ia menambahkan, penyadapan ilegal tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai makar.

“Namun, apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut, tidak boleh ada keraguan untuk menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Sebagai Aktivis, Okta mengaku sangat prihatin terhadap perkara tersebut. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden, terlebih apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara, merupakan persoalan serius dalam perjalanan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, negara hukum tidak hanya diuji ketika menghadapi ancaman dari luar, tetapi juga ketika harus menindak dugaan pelanggaran yang berasal dari dalam struktur kekuasaannya sendiri.

“Saya sangat prihatin. Ini bukan sekadar persoalan individu, jabatan, atau konflik antarelite. Ini menyangkut integritas sistem ketatanegaraan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Kita tidak boleh membiarkan sejarah mencatat bahwa orang-orang yang diberi amanah menjaga negara justru diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini bisa menjadi catatan kelam dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Ia menilai, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penyalahgunaan kewenangan bertentangan dengan moralitas dan tanggung jawab, tindakan yang mengancam stabilitas negara mencederai Persatuan Indonesia, sedangkan praktik kekuasaan di luar koridor hukum bertentangan dengan prinsip kerakyatan dan keadilan sosial.

Menurut Okta, Pancasila tidak boleh hanya menjadi simbol dalam upacara kenegaraan, melainkan harus menjadi pedoman nyata bagi setiap pejabat dalam menjalankan kekuasaan.

“Kesetiaan kepada negara bukan kesetiaan kepada individu, kelompok, ataupun kepentingan politik tertentu. Kesetiaan sejati adalah kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kepentingan rakyat. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada konstitusi dan tidak ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum,” urai Okta.

Lebih lanjut, Okta Resi Gumantara menegaskan bahwa semangat bela negara yang menjadi landasan perjuangan Resimen Mahasiswa harus diwujudkan melalui komitmen menjaga kedaulatan, persatuan, dan supremasi hukum.

“Marilah kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, organisasi kebangsaan, serta komponen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak terjebak dalam provokasi maupun pengalihan perhatian dari substansi perkara.

Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa batas kepada aparat, melainkan memastikan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sebagai bagian dari komponen bangsa yang memiliki semangat bela negara, Menwa berkepentingan memastikan negara tetap berdiri di atas konstitusi. Kita harus mendukung aparat mengungkap perkara ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, berikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana maksimal apabila memenuhi unsur dan dasar hukumnya.

Ia menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan beberapa tersangka apabila masih terdapat rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

“Jangan biarkan Republik ini dikhianati dari balik jabatan dan kekuasaan. Jangan biarkan penegakan hukum dikaburkan oleh kepentingan kelompok. Ini momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia benar-benar negara hukum. Siapa pun yang terbukti mengkhianati amanah negara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada impunitas, tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan, dan tidak boleh ada seorang pun yang merasa lebih tinggi daripada konstitusi,” tandas Okta.(Naryoto)

Tags: AmanatLSMRakyatTegakkan
Previous Post

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

Next Post

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

Tegar News

Tegar News

Related Posts

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

by Tegar News
6 November 2026
Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Hukum

Ketika APH Melanggar Hukum! Menelisik Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Mengapa Itu Bisa Terjadi?

by Tegar News
4 November 2026
Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor  Desak Kejelasan Posisi Gibran
Hukum

Imbas Putusan MA Nomor 742, Kader PKB Bogor Desak Kejelasan Posisi Gibran

by Tegar News
3 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!
Kriminal

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

by Tegar News
31 Oktober 2026
Next Post
Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gibran Sowan Ke Kediaman Hendropriyono, Belajar Strategi & Tokoh Intelijen Senior

Gibran Sowan Ke Kediaman Hendropriyono, Belajar Strategi & Tokoh Intelijen Senior

1 Juli 2025
Anas Urbaningrum: Ambang Batas Parlemen Tinggi Bisa Hanguskan Suara Rakyat “Perlu Evaluasi Total”

Anas Urbaningrum: Ambang Batas Parlemen Tinggi Bisa Hanguskan Suara Rakyat “Perlu Evaluasi Total”

23 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari
Info Daerah

Asap Hitam Pembakaran Limbah Dikeluhkan Warga Bantarsari, Pemilik Akui Bakar Dua Mobil Sehari

7 November 2026
Diduga Ada Praktek Prostitusi Online  Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga
Info Publik

Diduga Ada Praktek Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Jati Rahayu Meresahkan Warga

7 November 2026
LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam
Hukum

LSM TEGAR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pemufakatan Makar! Negara Tak Boleh Dikhianati dari Dalam

6 November 2026
Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”
Nasional

Kapolri Suyudi Bertindak Cepat! Skenario Show Of Force yang Disusun Rapi,”Ambyar”

6 November 2026
UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman  Terhadap Hak Warga
Hukum

UU Perampasan Aset: Senjata Ampuh Memberantas Kejahatan, Atau Potensi Ancaman Terhadap Hak Warga

6 November 2026
Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM
Nasional

Dua Agenda Sidang Joko Widodo Hadir, Tunjukkan Ijazah SD Hingga S1 UGM

6 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News