Senin, September 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman

Chairul Husen by Chairul Husen
11 September 2025
in Hukum
0
CCTV Jadi Bukti Kunci Tabrak Lari Grisenda, Terdakwa Terancam Hukuman
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 11 September 2025| Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi sorotan publik hari ini, Kamis (11/09/2025), dengan digelarnya sidang keenam kasus tabrak lari maut yang menewaskan seorang lansia, S (82), di kawasan Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan. Sidang ini menguak lebih dalam fakta-fakta krusial, terutama terkait kondisi korban yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa IV (65) yang mengaku tidak melihat korban, sebuah klaim yang kini dipertanyakan dengan adanya bukti rekaman CCTV.

Sejak awal persidangan, kasus ini telah menarik perhatian luas mengingat usia korban dan terdakwa, serta dugaan kelalaian fatal. Fokus utama sidang keenam ini adalah menggali lebih jauh kondisi jasmani dan rohani terdakwa saat kejadian, serta mengonfirmasi kronologi melalui kesaksian saksi dan bukti visual.

You might also like

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

ST (63), saksi mata yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, memberikan kesaksian yang detail di hadapan majelis hakim. “Saya mendengar suara ledakan keras yang sangat mengagetkan. Suaranya seperti benturan benda keras yang cukup besar,” ujar ST, menggambarkan momen tabrakan.

Ia menambahkan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya segera bertindak cepat menghubungi ketua RW setempat untuk melaporkan kejadian.

Yang mengejutkan, ST mengungkapkan bahwa terdakwa tidak langsung berhenti di lokasi. “Terdakwa baru kembali ke lokasi sekitar 10 menit setelah saya menghubungi RW,” jelasnya, mengindikasikan adanya jeda waktu antara kejadian dan kembalinya terdakwa.

Kesaksian ini menjadi salah satu dasar bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami motif dan tindakan terdakwa pasca-tabrakan.

Terdakwa IV (65), yang hadir di persidangan, membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh saksi ST. Namun, ia memberikan pembelaan terkait kondisi dirinya saat mengemudi. “Saya merasa sehat jasmani dan rohani saat itu. Tidak ada masalah kesehatan yang mengganggu konsentrasi saya,” ujarnya meyakinkan.

Terdakwa juga mengungkapkan bahwa ia baru saja menjalani operasi katarak pada mata sebelah kanan pada akhir bulan Maret lalu. “Kondisi mata saya baik-baik saja setelah operasi. Penglihatan saya jelas,” tegasnya, berusaha menepis dugaan masalah penglihatan sebagai penyebab.

Meski demikian, terdakwa tetap bersikeras pada pengakuannya bahwa ia tidak melihat korban. “Saya sama sekali tidak melihat ada seorang yang sedang jogging di jalan. Kalau saya melihatnya, tidak mungkin saya tabrak,” katanya dengan nada penyesalan. Pengakuan ini menjadi inti dari pembelaannya, bahwa insiden tersebut murni kecelakaan tanpa unsur kesengajaan.

Namun, pengakuan terdakwa tersebut langsung dihadapkan pada bukti kuat yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sesi persidangan yang krusial, JPU memutarkan rekaman video CCTV yang merekam detik-detik kejadian. Video tersebut dengan jelas menunjukkan pergerakan mobil terdakwa dan posisi korban S yang sedang jogging di jalur yang seharusnya.

Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti tak terbantahkan yang secara signifikan memberatkan terdakwa, karena menunjukkan adanya kelalaian yang kontras dengan pengakuannya tidak melihat korban.

Atas kelalaian dalam mengemud, terdakwa diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. Bukti CCTV yang gamblang, ditambah dengan fakta bahwa korban adalah lansia yang sedang jogging dan pengakuan terdakwa yang kontradiktif, diperkirakan akan menjadi faktor penentu dalam tuntutan yang akan dibacakan JPU.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, tidak hanya karena tragedi yang menimpa korban, tetapi juga karena implikasi hukum dan pelajaran tentang pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terutama di area publik yang sering digunakan untuk aktivitas seperti jogging. Keluarga korban menantikan putusan yang adil dari majelis hakim dalam kasus tabrak lari ini.[]

Tags: Negeri JakartaPengadilanSidangUtara
Previous Post

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Lampung Barat, Polisi Evakuasi Warga Hingga Tengah Malam

Next Post

Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar
Hukum

Menangis di Persidangan, Mantan Pejabat Bea Cukai Ungkap! Diminta Pasang Badan Agar Kasus Tak Melebar

by Tegar News
19 September 2026
Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci
Hukum

Kasus Febri Adriansyah Bisa Diabolisi? Matahukum: Kesalahan Prosedur Sejak Awal, Jaksa Agung Terkunci

by Tegar News
19 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

by Tegar News
17 September 2026
Next Post
Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan

Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

14 Agustus 2025
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama  Ajakan Donasi Untuk “PUPUT ALEFIA PUTRI”

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ajakan Donasi Untuk “PUPUT ALEFIA PUTRI”

10 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

20 September 2026
CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!
Info Publik

CELIOS Menyebut 50 Ribu Korban Keracunan MBG Bukan Angka yang Muncul Begitu Saja!

20 September 2026
Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya
Info Publik

Baru Dilantik, Suahasil Buka Opsi Tinjau ulang Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya

20 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

20 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News