Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
  • visibility 240
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| (GMOCT), Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak udang yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Desa Nyamplungsari diduga berdiri di atas tanah negara tanpa izin pengelolaan dari Pemerintah Desa maupun pemerintah pusat. Hal ini melanggar Pasal 2 UU No. 51 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak.

Lebih lanjut, para pengusaha juga diduga melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, karena tidak memiliki izin lokasi dari pemerintah. Setiap pengusaha dan pengelola tambak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan izin lokasi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di pesisir pantai. Izin ini memastikan kegiatan budidaya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi persyaratan penting untuk menilai dampak lingkungan secara komprehensif.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain masalah perizinan, pengelolaan tambak udang vaname juga diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas air laut dan sungai, kerusakan ekosistem bawah laut, serta gangguan terhadap pariwisata dan mata pencaharian lokal.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas. “GMOCT berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha harus dihentikan dan pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas Agung.

Kuasa hukum Kepala Desa yang juga advokat kenamaan Bambang LA Hutapea S.H., M.H., C. Med, berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan pengelolaan usaha perikanan budidaya di wilayah pesisir, guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

#No Viral No Justice

#Polri Presisi

#Save Laut Indonesia

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya, 24 Agustus 2025| Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Papua Barat Daya terlihat telah berubah fungsi sebagai tempat sandar kapal rusak untuk diperbaiki alias berubah fungsi sebagai galangan kapal tanpa izin resmi dari pihak terkait. Hal itu terungkap dari kunjungan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Papua (DPRP) Provinsi Papua Barat Daya, Zed […]

  • Sempat Lawan Petugas, DPO Kejari Palembang Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 524
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,14 Agustus 2025| Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil membekuk terpidana buron, Heriyanto Bin Rustam, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Penangkapan dilakukan Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang. Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala […]

  • Terbaring Lemah, Mantan Karyawan PT GRS Menunggu Donasi Untuk Kesembuhan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 12 Agustus 2025|Derita yang dialami Yoga Syaputra, mantan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cemplang Kec. Jawilan Kabupaten Serang, menimbulkan keprihatinan mendalam. Pria muda ini kini berjuang melawan penyakit serius yang melemahkan fisiknya dan memerlukan biaya pengobatan yang tidak Sedikit. Masyarakat sekitar Yang Juga Ketua Paguyuban Pemuda Di desa Cemplang Bung Otoy menyatakan […]

  • Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Kecam Kelalaian Penyaluran PIP, Minta Sanksi Tegas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangandaran, (GMOCT)| Polemik gagalnya penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Intan Nur Fatonah, siswi SDN 1 Banjarharja yang kini bersekolah di SDN Sidanegara 04, Cilacap, Jawa Tengah, mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran, Jalaludin (PKB). Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online KabarSBI yang tergabung […]

  • Jaga Persatuan dan Kesatuan DKI Jakarta Timur, 100 Peserta Ikuti Kegiatan Gerakan Nasional Revolusi Mental

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 179
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 27 November 2025| Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, menghadiri pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kota Administrasi Jakarta Timur, di Gedung serbaguna Blok C, Kegiatan diikuti 100 peserta terdiri dari perwakilan Dewan Kota, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RT, […]

  • Socfindo Seumanyam Salurkan PMT di Tiga Desa, Wujud Nyata Peduli Masyarakat, GMOCT Dukung Secara Sinergitas Kemitraan Publikasi

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 21 September 2025| PT.Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar perkebunan dengan menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak di tiga desa, yaitu Desa Simpang Dua, Desa Serba Jadi, dan Desa Ujung Tanjung. Program ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendukung pencegahan stunting dan memastikan tumbuh kembang anak-anak di Nagan Raya tetap […]

expand_less