Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
  • visibility 218
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| (GMOCT), Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

Tambak udang yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Desa Nyamplungsari diduga berdiri di atas tanah negara tanpa izin pengelolaan dari Pemerintah Desa maupun pemerintah pusat. Hal ini melanggar Pasal 2 UU No. 51 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur tentang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak.

Lebih lanjut, para pengusaha juga diduga melanggar Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, karena tidak memiliki izin lokasi dari pemerintah. Setiap pengusaha dan pengelola tambak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan izin lokasi, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di pesisir pantai. Izin ini memastikan kegiatan budidaya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi persyaratan penting untuk menilai dampak lingkungan secara komprehensif.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain masalah perizinan, pengelolaan tambak udang vaname juga diduga tidak sesuai prosedur. Akibatnya, terjadi penurunan kualitas air laut dan sungai, kerusakan ekosistem bawah laut, serta gangguan terhadap pariwisata dan mata pencaharian lokal.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas. “GMOCT berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha harus dihentikan dan pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas Agung.

Kuasa hukum Kepala Desa yang juga advokat kenamaan Bambang LA Hutapea S.H., M.H., C. Med, berharap Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjerat para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan pengelolaan usaha perikanan budidaya di wilayah pesisir, guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

#No Viral No Justice

#Polri Presisi

#Save Laut Indonesia

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMB: “Bongkar Kasus Korupsi WC SULTAN di 32 SMPN Kota Bekasi”

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Tim
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Korupsi terus merajalela di Kota Bekasi, seakan gurita ini menjadi budaya wajib yang dilakukan oleh seluruh Instansi Pemerintahan Kota Bekasi. Kamis, (120/06/2025) Belum lama rakyat menyaksikan terbongkarnya kasus korupsi Pengadaan Alat Olahraga yang diduga melibatkan Eksekutif dan Legislatif. Kini muncul dugaaan terjadinya praktik KKN di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Pembangunan WC di 32 SMPN […]

  • Reses Anggota Dewan DPRD Dapil lll, Sampaikan Anggaran dan Program Kesehatan untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 9 Oktober 2025| Reses Anggota DPRD Daerah Pemilihan lll (3). Masa sidang l tahun 2025-2026 Kabupaten Bogor digelar di Aula Kecamatan Tamansari Rabu 8 Oktober 2025. Acara tersebut di buka dengan pembacaan do’a yang di pimpin oleh ketua MUI Tamansari, lanjut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan lagu Mars Kabupaten Bogor. Kegiatan di hadiri […]

  • KUA Tamansari Tidak Komitmen Atas Surat Yang Dikeluarkan Instansinya Sendiri

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 138
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 19 September 2025| Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor dinilai tidak tegas dalam kinerja menanggapi keluhan masyarakat Kecamatan Tamansari. Diketahui pada Kamis (2/1), KUA Kecamatan Tamansari telah menerbitkan surat jawaban atas permohonan dari saudara Wahyu Budi Santoso yang berisi bahwa KUA Tamansari tidak Keberatan untuk tidak mengeluarkan salinan akta nikah atas nama […]

  • PT Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Komitmen Menjaga Kebersihan Kawasan Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 101
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | 20 Mei 2025- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan atau Pelindo menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kebersihan kawasan pelabuhan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang lebih baik. Pelindo terus berupaya untuk menciptakan pelabuhan yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan bagi para pengguna jasa pelabuhan. Adapun […]

  • Masyarakat & AMP: Pemuda Duren Sawit Bersatu Desak Polsek Untuk Menertibkan Toko Obat-Obatan Golongan G di Wilayahnya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 627
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Sejumlah masyarakat dan pemuda yang menamakan dirinya Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB) melayangkan surat Audiensi ke Polsek Duren Sawit terkait keberadaan toko-toko yang menjual obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Duren Sawit. Pasalnya keberadaan toko-toko tersebut sudah sangat menjamur dan terkesan dibiarkan oleh APH dan pemerintah setempat. “Kami sudah sangat resah dengan adanya toko-toko yang […]

  • Aksi Warga RW 01 Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol di Caffe Michan

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Bogor, 16 Januari 2026 | Warga RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bentuk penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol di Caffe Michan, Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Katulampa, Kamis, (15//01//2026). Aksi yang diikuti sekitar ratusan orang warga tersebut dikoordinatori oleh Chairul Firdaus Adnin selaku koordinator […]

expand_less