Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

Tegar News by Tegar News
24 September 2026
in Hukum
0
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 September 2026 | Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026), diwarnai ketegangan. Pihak penggugat secara blak-blakan menuding adanya manipulasi aturan yang dirancang untuk meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

Fokus gugatan tersebut mengarah pada perubahan mendadak di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut secara spesifik mengecualikan kewajiban menyertakan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

You might also like

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

“Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,” ujar Bambang dalam persidangan.

Selain menyoroti PKPU, Bambang juga mengungkap kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) penyetaraan pendidikan SLTA Gibran dari Dirjen Dikdasmen Kemdikbud yang disebutnya terbit secara kilat.

Menurutnya, pihak kementerian bahkan tidak bisa membuktikan dokumen kelulusan tersebut hingga permohonan sengketa diajukan ke MK. Ia pun menegaskan bahwa substansi gugatan ini lebih besar daripada sekadar persoalan selembar ijazah.

“Tetapi ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah dan kewibawaan negara hukum konstitusi dan demokrasi di Republik Indonesia akan dilanjutkan oleh kolega saya,” tegas Bambang Widjajanto.

Merespons dalil serius tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung bereaksi dengan mencecar KPU RI. Ia menuntut agar penyelenggara pemilu menyerahkan bukti kelengkapan dan risalah rapat pembahasan saat merevisi PKPU tersebut untuk melihat siapa saja yang mengusulkan dan menyetujui perubahan krusial itu.

“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” cecar Saldi Isra kepada perwakilan KPU.

Saldi tidak berhenti di situ. Ia mendesak KPU merinci jalannya perdebatan internal KPU maupun konsultasi dengan pihak legislatif (DPR RI).

“Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” tambahnya.

Ia juga meminta KPU memaparkan poin pertimbangan apa saja yang disajikan saat aturan itu dibahas di DPR.

Di sisi lain, majelis hakim turut menyorot Bawaslu RI atas dugaan kelalaian pengawasan terhadap pengubahan syarat tersebut. Saldi meminta pertanggungjawaban Bawaslu dalam memantau setiap tahapan pemilu.

“Kepada Bawaslu Tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan gak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini di apa diubah melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” tutur Saldi.

Ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut sangat dibutuhkan MK sebagai gambaran utuh bagaimana proses verifikasi syarat kandidat benar-benar dijalankan.(Rls/Red)

 

Tags: KonstitusiMahkamahperdanaSidang
Previous Post

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

Next Post

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kurangi Debu di Musim Kemarau, PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Tiga Raja Mas Lakukan Penyiraman Jalan

Kurangi Debu di Musim Kemarau, PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Tiga Raja Mas Lakukan Penyiraman Jalan

28 Januari 2026
Solusi untuk Wali Kota Bandung Terkait Upaya Pesangon Karyawan Bonbin

Solusi untuk Wali Kota Bandung Terkait Upaya Pesangon Karyawan Bonbin

11 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News