Sabtu, Oktober 10, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

Tegar News by Tegar News
24 September 2026
in Hukum
0
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 September 2026 | Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026), diwarnai ketegangan. Pihak penggugat secara blak-blakan menuding adanya manipulasi aturan yang dirancang untuk meloloskan Gibran sebagai peserta Pilpres.

Fokus gugatan tersebut mengarah pada perubahan mendadak di dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut secara spesifik mengecualikan kewajiban menyertakan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

You might also like

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

“Ada indikasi manipulatif, ada perubahan norma yaitu Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat 3-nya mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri,” ujar Bambang dalam persidangan.

Selain menyoroti PKPU, Bambang juga mengungkap kejanggalan terkait Surat Keputusan (SK) penyetaraan pendidikan SLTA Gibran dari Dirjen Dikdasmen Kemdikbud yang disebutnya terbit secara kilat.

Menurutnya, pihak kementerian bahkan tidak bisa membuktikan dokumen kelulusan tersebut hingga permohonan sengketa diajukan ke MK. Ia pun menegaskan bahwa substansi gugatan ini lebih besar daripada sekadar persoalan selembar ijazah.

“Tetapi ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah dan kewibawaan negara hukum konstitusi dan demokrasi di Republik Indonesia akan dilanjutkan oleh kolega saya,” tegas Bambang Widjajanto.

Merespons dalil serius tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung bereaksi dengan mencecar KPU RI. Ia menuntut agar penyelenggara pemilu menyerahkan bukti kelengkapan dan risalah rapat pembahasan saat merevisi PKPU tersebut untuk melihat siapa saja yang mengusulkan dan menyetujui perubahan krusial itu.

“Tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri,” cecar Saldi Isra kepada perwakilan KPU.

Saldi tidak berhenti di situ. Ia mendesak KPU merinci jalannya perdebatan internal KPU maupun konsultasi dengan pihak legislatif (DPR RI).

“Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu. Lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan,” tambahnya.

Ia juga meminta KPU memaparkan poin pertimbangan apa saja yang disajikan saat aturan itu dibahas di DPR.

Di sisi lain, majelis hakim turut menyorot Bawaslu RI atas dugaan kelalaian pengawasan terhadap pengubahan syarat tersebut. Saldi meminta pertanggungjawaban Bawaslu dalam memantau setiap tahapan pemilu.

“Kepada Bawaslu Tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan gak ke Bawaslu? Nah, ketika syarat ini di apa diubah melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini?” tutur Saldi.

Ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut sangat dibutuhkan MK sebagai gambaran utuh bagaimana proses verifikasi syarat kandidat benar-benar dijalankan.(Rls/Red)

 

Tags: KonstitusiMahkamahperdanaSidang
Previous Post

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

Next Post

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati
Hukum

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati

by Tegar News
5 Oktober 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?
Hukum

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?

by Tegar News
1 Oktober 2026
Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

by Tegar News
27 September 2026
Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi
Kriminal

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

by Tegar News
27 September 2026
Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan
Hukum

Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

by Tegar News
25 September 2026
Next Post
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pimpinan Redaksi SBI Ucapkan: “Selamat Menempuh Hidup Baru Kepada drh.Desti Ika Yanti & Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.”

Pimpinan Redaksi SBI Ucapkan: “Selamat Menempuh Hidup Baru Kepada drh.Desti Ika Yanti & Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.”

7 Desember 2025
Dengan Gaya Natural, Wajar Elektabilitas KDM Tinggi, Menenteng Bantuannya Sendiri untuk Korban Bencana di NTT “RP4,5 Miliar”

Dengan Gaya Natural, Wajar Elektabilitas KDM Tinggi, Menenteng Bantuannya Sendiri untuk Korban Bencana di NTT “RP4,5 Miliar”

24 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dosen IPB Bongkar Jalur Pendidikan Gibran di Singapura, Disebut Jalur Instan yang “Diharamkan” Pemerintah Setempat!
Info Publik

Dosen IPB Bongkar Jalur Pendidikan Gibran di Singapura, Disebut Jalur Instan yang “Diharamkan” Pemerintah Setempat!

10 Oktober 2026
Ancam Ambil Alih, Majelis Pakar PB IPSI Minta Konflik IPSI Serang Segera Selesai
Info Daerah

Ancam Ambil Alih, Majelis Pakar PB IPSI Minta Konflik IPSI Serang Segera Selesai

10 Oktober 2026
Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot
Opini

Bau Amis di Balik 105 Ribu Mesin India, Kritik Impor Kendaraan Kopdes Agus Gumiwang Dicopot

10 Oktober 2026
Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas
Opini

Dosa di Atas Meja Pleno: Ketika Palu DKPP Menagih Nyawa Integritas

10 Oktober 2026
Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan
Tokoh

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur: “Bersikaplah Sebagai Negarawan

10 Oktober 2026
Kunjungan Menko AHY ke Gunung Tembak “Tidak Boleh Ada Masyarakat Kesulitan Air Bersih”
Info Daerah

Kunjungan Menko AHY ke Gunung Tembak “Tidak Boleh Ada Masyarakat Kesulitan Air Bersih”

9 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News