Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kota Bandung, Jaringan “BURHAN” Disebut Kebal Hukum

Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kota Bandung, Jaringan “BURHAN” Disebut Kebal Hukum

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
  • visibility 616
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kota Bandung. 5 Oktober 2025– Kota Bandung kini menjadi sorotan tajam publik. Kota yang dikenal sebagai destinasi wisata itu diduga berubah menjadi surga bagi jaringan mafia obat keras ilegal. Peredaran obat keras Daftar G tanpa resep dokter marak terjadi dan semakin mengkhawatirkan.

Para pelaku bergerak cepat dan lihai memanfaatkan celah pengawasan. Mereka mengedarkan sediaan farmasi berbahaya dengan berbagai modus, mulai dari berkedok toko kosmetik, warung kelontong, konter HP, hingga sistem COD (cash on delivery) untuk menyamarkan aktivitasnya dari pantauan masyarakat dan aparat.

Laporan investigasi yang dihimpun redaksi mengungkap fakta mengejutkan. Para penjual obat keras ilegal itu diduga membentuk konsorsium terorganisir demi kelancaran bisnis haram mereka. Kelompok ini disebut-sebut dikendalikan oleh jaringan bernama “BURHAN” (Burung Hantu) yang berperan sebagai pengendali dan pemungut setoran. Setiap titik penjualan diwajibkan menyetor uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta agar bisa terus beroperasi.

Titik Peredaran Terpantau Bebas Beroperasi

Hasil pantauan lapangan menunjukkan sejumlah lokasi di Kota Bandung secara terang-terangan menjual obat keras Daftar G tanpa resep dokter. Aktivitas itu berjalan bebas seolah tak tersentuh hukum. Lokasi yang terindikasi kuat menjadi pusat peredaran antara lain:

Jalan Cibaduyut Lama samping Bank BRI RT 05/06, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul. Jalan A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati. Jalan Cisaranten Kulon No.177, Kecamatan Arcamanik

Jalan Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong

Jalan Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong

Jalan Caringin No.154, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay

Jalan Ciroyom, Kecamatan Andir

Jalan Ciroyom Barat No.75, Dungus Caringin, Kecamatan Andir

Toko-toko tersebut tetap beroperasi meskipun aktivitasnya telah menjadi rahasia umum. Fakta ini memicu pertanyaan besar: apakah ada oknum yang melindungi jaringan tersebut?

Desakan Publik Menguat, APH Didorong Bertindak Tegas

Masyarakat terus mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polsek dan Satresnarkoba Polrestabes Bandung, untuk tidak tinggal diam. Aparat diminta bergerak cepat, membongkar jaringan, menangkap para pelaku, dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat.

Penjualan obat keras tanpa izin jelas merupakan tindak pidana berat di bidang kesehatan. Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Peredaran Obat Ilegal Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Pakar kesehatan memperingatkan, konsumsi obat keras tanpa resep dokter dapat merusak organ tubuh dan memicu kecanduan berat. Penyalahgunaan obat keras Daftar G juga menjadi pintu masuk bagi kriminalitas dan masalah sosial yang lebih luas. Karena itu, masyarakat didorong aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Kota Bandung belum merespons permintaan konfirmasi awak media. Sepuluh pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan jawaban resmi.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Jika praktik ini dibiarkan, peredaran obat keras ilegal tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Bandung.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Socfindo Seumanyam Salurkan PMT di Tiga Desa, Wujud Nyata Peduli Masyarakat, GMOCT Dukung Secara Sinergitas Kemitraan Publikasi

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 21 September 2025| PT.Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat sekitar perkebunan dengan menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk anak-anak di tiga desa, yaitu Desa Simpang Dua, Desa Serba Jadi, dan Desa Ujung Tanjung. Program ini merupakan langkah nyata perusahaan dalam mendukung pencegahan stunting dan memastikan tumbuh kembang anak-anak di Nagan Raya tetap […]

  • Luncurkan UHC Prioritas, Gubernur Bobby Nasution Minta Kepala Daerah Pastikan Tidak Ada Faskes Tolak Pasien Pasien

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Deli Serdang, 30 september 2025| Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Pada kesempatan tersebut, Bobby pun meminta kepala daerah se-Sumut untuk memastikan fasilitas kesehatan (Faskes) tidak ada lagi menolak pasien karena alasan kamar penuh. “Nggak ada alasan penuh, kalau kelas tiga dibilang penuh bisa naik ke kelas dua, tanpa […]

  • Masyarakat Laporkan Tambang Galian C Ilegal Curugbitung ke Gakkum ESDM dan KLH

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Desember 2025| Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik tambang tanah (Galian C) di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, ke tingkat pusat. Laporan resmi telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna mendesak penghentian total aktivitas tambang yang […]

  • Maroko Merayakan Kemenangan Sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025 dan Tuan Rumah yang Sukses

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta-Rabat, 21 Januari 2026| Yang Mulia Raja Mohammed VI, semoga Allah membantunya, menyampaikan ucapan selamat yang tulus kepada tim nasional sepak bola Maroko setelah pencapaian luar biasa mereka sebagai runner-up di Piala Afrika 2025, yang diselenggarakan di Maroko. Pesan tersebut, yang disampaikan pada hari Senin, 19 Januari 2026, memuji para pemain, pelatih, staf teknis, tim […]

  • Dugaan Penyelewengan Dana Sosial di Distrik Yiluk, Lanny Jaya, Picu Kericuhan Warga

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lanny Jaya Papua Pegunungan, 6 November 2025| Penyaluran dana bantuan sosial yang bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten Lanny Jaya untuk Distrik Yiluk diduga bermasalah dan memicu gejolak serta kericuhan di tengah masyarakat setempat. Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya ketidakpuasan warga terkait jumlah dan proses pencairan dana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana sosial yang […]

  • PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 309
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Sept 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) melaporkan PT Rolas Karya, vendor proyek eksplorasi minyak Pertamina, ke Pertamina Pusat pada Selasa (09/08/2025). LSM PEKA juga mengirimkan tembusan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri. LSM PEKA menyoroti dua lokasi eksplorasi migas di Desa Karangsegar, Kecamatan […]

expand_less