Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025| Persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku pimpinan redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas di atas lahan yang masa izinnya habis dapat berdampak hukum serius sesuai ketentuan agraria di Indonesia.

H. Mustani meminta PT Indocement memberikan klarifikasi terbuka mengenai SHP Nomor 13 atas tanah di wilayah Palimanan Barat, yang sebelumnya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098. Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku dokumen tersebut berakhir pada 4 Maret 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait proses perpanjangan izin atau penerbitan dokumen pembaruan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Agung, ketidakjelasan status hukum tanah tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila perusahaan tetap melakukan pemanfaatan tanpa dasar hak yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta mekanisme perpanjangan hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Transparansi dan kepastian hukum dinilai mutlak untuk menghindari sengketa serta kerugian masyarakat.

H Mustani menambahkan bahwa masyarakat setempat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terutama jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta PT Indocement segera memberikan keterangan resmi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait perpanjangan SHP maupun NIB yang baru. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atau meminta evaluasi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan peraturan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 8 November 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel ojek online (ojol) kamtibmas ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu, 8 November 2025. Kegiatan ini merupakan sinergisitas untuk saling menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. “Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan kegiatan apel […]

  • Polda Jabar Siap Sinergi dan Kolaborasi Demi Wujudkan Jabar Aman, Tertib dan Tentram

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat 16 Mei 2025|Sinergitas dan kolaborasi siap dihadirkan di wilayah hukum Jawa Barat dengan mengajak stakeholder terkait, seperti Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepakatan serta komitmen bersama tentang sinergi bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban umum untuk mendukung percepatan pembangunan daerah di Jabar, […]

  • Puluhan Pedagang di Jaktim Berkomitmen, Jaga Lingkungan Lewat Pengolahan Limbah Kuliner

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta 8 September 2025 | Sebanyak 50 pelaku usaha yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung mendapat pelatihan pengolahan air limbah usaha dan sampah kuliner, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). Pelatihan bertujuan agar limbah dan sampah kuliner para pelaku usaha tidak mencemari air yang mengalir ke saluran hingga kali […]

  • Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 31 Oktober 2025| Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam acara musik “Melepas Penat Pemalang” di Terminal Induk Pemalang berbuntut panjang. Seorang jurnalis bernama Muji Hartono bin (Alm) Ramisih resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Jum’at (31/10/2025) sore. Laporan dengan nomor tanda terima tanpa nomor surat tersebut diterima langsung oleh Kanit/Piket […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Hubungan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Leuwiliang – Polres Bogor, Dalam rangka mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (18/06/2025).   Kegiatan sambang ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Polri dalam membangun kedekatan serta menjalin […]

  • “Saya Enggak Razia ke Pasar, Purbaya Tegaskan Pihaknya Hanya Melakukan Penghentian Suplai Barang di Pelabuhan

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rel/Red
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas dalam karung alias balpres yang menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting alias penjualan pakaian bekas impor. Jika ada pihak yang menolak rencananya, jelas Purbaya, dirinya tak segan untuk langsung menangkapnya. Ia menyebut, pihak yang menolak artinya merupakan pihak yang melakukan praktik […]

expand_less