Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 92
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025| Persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku pimpinan redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas di atas lahan yang masa izinnya habis dapat berdampak hukum serius sesuai ketentuan agraria di Indonesia.

H. Mustani meminta PT Indocement memberikan klarifikasi terbuka mengenai SHP Nomor 13 atas tanah di wilayah Palimanan Barat, yang sebelumnya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098. Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku dokumen tersebut berakhir pada 4 Maret 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait proses perpanjangan izin atau penerbitan dokumen pembaruan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Agung, ketidakjelasan status hukum tanah tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila perusahaan tetap melakukan pemanfaatan tanpa dasar hak yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta mekanisme perpanjangan hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Transparansi dan kepastian hukum dinilai mutlak untuk menghindari sengketa serta kerugian masyarakat.

H Mustani menambahkan bahwa masyarakat setempat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terutama jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta PT Indocement segera memberikan keterangan resmi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait perpanjangan SHP maupun NIB yang baru. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atau meminta evaluasi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan peraturan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Citra Partai, Yunzar Lubis Sarankan Demokrat Pasaman Manfaatkan Media Sosial

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasaman, 10 September 2025|Tidak satu jalan ke Roma, memang. Tidak satu pula jalan yang bisa ditempuh untuk membesarkan sebuah partai politik (parpol) di tengah masyarakat. Dalam konteks keberadaan Partai Demokrat di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), disarankan untuk memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mensosialisasikan keberadaan partai Saran itu disampaikan oleh Dewan Kehormatan DPC Partai […]

  • Bhabinkamtibmas Cipayung Girang Ajak Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan bersih-bersih lingkungan bersama warga pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Kampung Cileutuh Cinangka RT 06/01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Warga setempat turut […]

  • Ketua Timsus AWIBB DPD Jawa Barat Menyoroti, Masih Ada Nya Tour Kelulusan Sekolah di Yayasan Al Amin

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 176
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi – Seperti yang telah diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan terbaru yang melarang kegiatan study tour, wisuda kelulusan, serta perjalanan wisata (piknik) dalam bentuk dan nama apa pun yang diselenggarakan oleh sekolah Negeri maupun Swasta. Sabtu, 17/05/2025   Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah melalui […]

  • Surat Keputusan Walikota Bogor: THM Tutup Total, Sahur On The Road dan Petasan Dilarang

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 19 Februari 2026 | Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menggelar musyawarah koordinasi pada Rabu (18/2/2026) guna merumuskan langkah strategis menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Rapat yang dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam […]

  • Dzikir Kebangsaan di Bumi Alit Padjajaran: Gema Doa dan Nasionalisme Sambut 80 Tahun Indonesia Merdeka

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Serang, Banten, 16 Agustus 2025| Malam ini, sabtu (16/8), langit Cikeusal dipenuhi cahaya doa dan lantunan dzikir. Ratusan jamaah tumpah ruah di Majelis Dzikir Bumi Alit Padjajaran Serang Banten, dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia. Acara “Dzikir Kebangsaan, ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Lantunan doa, istighfar, dan shalawat bergema, menyatu dengan semangat […]

  • Pemuda Jaktim Juara Boxing Gladiator, Phalle dari Arena Tawuran ke Arena Ring Tinju “Stop Tawuran di Jaktim”

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 849
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 28 Oktober 2025| Jakarta Timur Stigma negatif melekat pada diri Rivai Anwar atau dikenal dengan nama Phalle ketika dulu kerap turun di arena tawuran. Seiring waktu, pria berusia 30 tahun itu mengubah pandangan masyarakat dengan trofi juara di arena Boxing Gladiator. Adu jotos di jalanan berubah menjadi duel profesional di ring tinju. Hasilnya Phalle […]

expand_less