Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
  • visibility 80

Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan diduga tidak sesuai dengan fakta.

Menurut informasi yang beredar, kesatuan tempat anggota TNI tersebut bertugas turut terlibat dalam memenuhi syarat administrasi Harianto untuk keperluan perceraiannya, termasuk mencantumkan alamat palsu. Penggunaan alamat palsu biasanya dilakukan agar surat panggilan sidang tidak sampai ke pihak tergugat alias salah alamat. Modus licik tersebut menjadi alasan bagi hakim pengadilan agama tetap memproses gugatan perceraian secara sepihak, tanpa sepengetahuan istri yang digugat cerai.

“Kami menduga ada upaya untuk mempermudah proses cerai dengan cara-cara tidak prosedural. Alamat yang digunakan tidak valid, sehingga panggilan sidang tidak pernah diterima oleh tergugat,” kata Wilson Lalengke yang merupakan keluarga Ruth Yohanes, Rabu, 14 Mei 2025.

*Pelanggaran Prosedur Hukum*

Wilson Lalengke juga menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum oleh Harianto mengingat Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Acara Perdata mewajibkan pemanggilan tergugat dilakukan secara sah, termasuk memastikan pemberitahuan sampai ke alamat yang benar. “Jika terbukti ada pemalsuan alamat dan atau upaya menghalangi panggilan sidang, maka putusan tersebut dapat dibatalkan alias batal demi hukum,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sampai saat ini, Komandan Yonif Para Raider 503 Mayangkara belum memberikan pernyataan resmi. Namun, pada 2023 lalu, Pasi Intel Yonif 503 sempat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp kepada Ruth Yohanes, menyatakan bahwa permohonan cerai bukan berasal dari kesatuan, melainkan dari pengadilan.

“Tambah aneh lagi, apa hak pengadilan menyampaikan permohonan cerai, dan pengadilan bermohon kepada siapa? Ini alasan konyol!” lanjut Wilson Lalengke mempertanyakan pernyataan pimpinan TNI di Yonif Raider 503 Mayangkara, Mojokerto, Jawa Timur, tersebut.

*Kronologi Gugatan Perceraian*

Awalnya, gugatan cerai terhadap Ruth Yohanes diajukan oleh Harianto ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto pada tahun 2022. Penyampaian gugatan cerai itu dikirimkan ke alamat orang tua Ruth di kampungnya di Sulawesi Tengah. Tergugat Ruth Yohanes membalas surat panggilan dari PA Mojokerto, yang pada intinya menolak digugat cerai, dan hakim mengabulkan pencabutan perkara gugatan.

Selanjutnya, dilakukan lagi permohonan gugatan cerai yang kedua pada tahun 2023. Gugatan ini diduga kuat dibuat dan disampaikan oleh kesatuan tempat Harianto berdinas ke PA. Dalam proses gugatan kedua ini, pihak penggugat disinyalir menggunakan alamat palsu dalam mengirimkan pemberitahuan dan undangan persidangan gugatan cerai. Penggunaan alamat palsu itu menyebabkan Ruth Yohanes tidak mengetahui bahwa dirinya digugat cerai oleh suaminya, Harianto.

Di pengadilan, pemohon (Harianto – red) mengklaim bahwa istri “tidak diketahui keberadaannya, baik di dalam maupun luar negeri” dengan alibi bahwa istrinya tidak berada di asrama kesatuan – sebuah klaim yang tidak benar dan dibantah oleh pihak keluarga Ruth Yohanes. Yang sebenarnya terjadi, Ruth Yohanes berada di luar kesatuan untuk menyelamatkan diri akibat di-KDRT oleh Harianto.

Juga, jika benar ingin memberitahukan gugatan kedua itu, pemohon dan pengadilan dapat mengirimkan informasi ke alamat orang tua Ruth Yohanes. Pengadilan akhirnya memutus menerima gugatan cerai Harianto, yang diketahui oleh Ruth Yohanes 6 bulan kemudian setelah putusan PA Mojokerto itu.

Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Harianto yang didukung kesatuannya. Berdasarkan fakta kasus gugatan cerai sepihak anggota TNI bernama Harianto itu, publik akhirnya ramai mempertanyakan transparansi proses hukum di lingkungan TNI.

Dalam proses perceraian yang terjadi, pihak termohon cerai, yakni Ruth Yohanes, sebagai istri dengan satu anak dari perkawinan keduanya, pasti dirugikan. Di kasus ini, sangat jelas telah terjadi peristiwa penelantaran anak dan istri oleh seorang anggota TNI yang dinilai tidak bertanggung jawab.

“Saya sangat menyesalkan adanya anggota TNI yang saya nilai amat bejat, hanya mau menitipkan spermanya di rahim seorang perempuan dan kemudian tidak bertanggung jawab atas hasil hubungannya dengan perempuan itu,” sebut Wilson Lalengke geram.

Oleh karena itu, tokoh pers nasional ini meminta Pimpinan TNI, mulai dari Panglima TNI Agus Subianto, Kasad Maruli Simanjuntak, hingga ke pimpinan satuan tempat Harianto berdinas agar jangan tutup mata atas perilaku tidak bermoral anggotanya. “Ada hak anak yang harus dipenuhi oleh Harianto. Untuk Harianto, jangan jadi pecundang, mau enaknya sendiri meniduri perempuan bertahun-tahun dan tidak bertanggung jawab,” ujar Wilson Lalengke.

Dari fenomena ini terlihat juga sikap dan perilaku hakim pengadilan agama yang sangat gegabah dalam menentukan nasib warga negara di negara ini. Semestinya, kata Wilson Lalengke, pengadilan adalah wadah yang harus menghadirkan keadilan bagi para pihak yang berkonflik dan atau berperkara.

“Dari kejadian Ruth Yohanes yang masih ponakan saya yang diceraikan secara semena-mena tanpa sepengetahuannya itu, saya menilai bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait, termasuk oleh para hakim Pengadilan Agama Mojokerto yang telah bertindak tidak adil,” pungkas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: APL

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas Polri Dengan Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersama Ajak Kamtibmas Yang Kondusif Di Lingkungan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas Polri dengan Warganya melaksanakan kerja bakti di Kp. Manggis Rt.03/04 Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jum’at (04/07/2025). Bhabinkamtibmas Desa Dramaga Polsek Dramaga Aiptu Endang SM, ini selalu aktif sambang dan selalu hadir di tengah-tengah warganya. Hal yang dilakukan ini juga bersamaan dengan kegiatan warga kerja bakti di desa nya. Maka Bhabinkamtibmas ikut […]

  • Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat 18 Juli 2025| Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan […]

  • Ketua DPP KNPI Dukung Program KDM Bawa Siswa ‘Nakal’ Ke Barak

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Langkah Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat untuk mendidik siswa nakal di Barak Militer mendapat dukungan dari Ketua DPP KNPI Bidang Bela Negara, Indra Lesmana. Melalui keterangan persnya pada, Minggu (4/5/2025) Indra Lesmana mendukung penuh Langkah Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat untuk mendidik siswa nakal di barak militer. Menurutnya langkah yang diambil Dedi Mulyadi mengirim […]

  • Takut Dicap Menghilangkan Jejak, Koperasi Sayaga Segera Pasang Papan Nama

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong Bogor (GMOCT) 24 Agustus 2025| Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti cat kantor dan mencopot papan nama. Namun, kini koperasi tersebut menyatakan akan segera memasang kembali papan nama. Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pekan lalu, bahwa […]

  • Kapolda Jabar Bertindak Sebagai Al-Udhhiyyah Dalam Penyembelihan Hewan Kurban Di Hari Raya Idul Adha 1446 H

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kapolda Jabar Bertindak Sebagai Al-Udhhiyyah Dalam Penyembelihan Hewan Kurban Di Hari Raya Idul Adha 1446 H Tegarnews.co.id-Bandung, 6 Juni 2025| Dalam suasana penuh khidmat dan kebersamaan, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bertindak langsung sebagai Al Udhhiyyah atau penyembelih hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 H […]

  • Polsek Citeureup Melaksanakan Pengamanan Pertandingan Sepak bola Antar Desa Seluruh Kecamatan Citeureup

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Ipda Jajang Jatnika bersama Forkopincam melaksanakan kegiatan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola antar Desa seluruh Kecamatan Citeureup dimana di sela-Sela Pertandingan Bupati Bogor hadir Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola antar Desa se- Kecamatan Citeureup di lapangan Sepakbola Desa Hambalang, Minggu (18/05/2025). “Bapak Kapolres menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi seperti […]

expand_less