Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
  • visibility 145
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Oktober 2025| Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Agus Salim

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Jakarta Utara Katakan, Pemerintah DKI Hanya Jago Drama Saja

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| 1 tahun paska tragedi kecelakaan maut yang mengakibatkan 5 nyawa melayang di daerah Plumpang, semper Jakarta Utara, (5/9/24) silam, pemerintah DKI Jakarta seolah tidak ada upaya pencegahan yang kongkrit, hal ini dikatakan oleh Anung Mhd selaku koordinator Aliansi Jakarta Utara kepada awak media, pada hari Minggu, (7/9//2025). Aliansi Jakarta Utara Menilai […]

  • Kepala Biro SBI DKI Surya Ambarullah Tetap Solid Dampingi Tim di Lapangan, Wujud Nyata Dedikasi dan Kepedulian

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 Oktober 2025| Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Biro DKI Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Surya Ambarullah menunjukkan komitmen dan dedikasi tinggi dalam mengurus berbagai persoalan, khususnya terkait penanganan kasus kecelakaan (laka). Tugas ini bukanlah hal yang ringan baik secara fisik maupun mental, namun semangat dan keteguhan Surya menjadi teladan bagi rekan-rekan jurnalis dan […]

  • Prada Samlawi Asal Rumpin Bogor Yang Diseret dan Dibakar Setelah Shalat Dzuhur

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 22 Februari 2026| Dalam catatan kelam revolusi fisik Indonesia di tahun 1948, terdapat satu nama yang seolah terkubur oleh hiruk-pikuk sejarah besar: Prada Samlawi. Seorang prajurit yang loyalitasnya tidak hanya pada negara, namun juga pada Tuhannya. Kisah kematiannya di Cigudeg merupakan salah satu fragmen paling brutal sekaligus heroik dari perjuangan rakyat Bogor dalam […]

  • Polda Sumut Bantah OTT Personel Satlantas Polrestabes Medan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 216
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, Hanya Penindakan Disiplin Redaktur Ferry Napitupulu, 18 September| Polda sumut bantah ott personel satlantas polrestabes medan hanya penindakan disiplin Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.   Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan, membantah kabar yang menyebut bahwa penangkapan dua personel Satlantas Polrestabes Medan pada Rabu (17/9/2025) merupakan Operasi Tangkap […]

  • Kepengurusan DPD dan DPC PPWI Se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung,17 Juli 2025| Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029 dilantik secara resmi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bertempat di Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Sebanyak 12 kepengurusan DPC PPWI dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga ikut dilantik dalam prosesi pelantikan ini. Tidak kurang […]

  • Setelah Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan

    • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 25 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rutan, usai sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Yaqut merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditahan pada Kamis (12/3). Namun, tak sampai seminggu Yaqut dapat hadiah jadi tahanan rumah. “Senin […]

expand_less