Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Opini

Amandemen Bertentangan Dengan Sumber Hukum Tertinggi ” Sudah Tau Salah Diteruskan!!!

Chairul Husen by Chairul Husen
11 November 2025
in Opini
0
Amandemen Bertentangan Dengan Sumber Hukum Tertinggi ” Sudah Tau Salah Diteruskan!!!
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta 11 November 2025| Kajian tentang Amandemen UUD 1945 oleh Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila. Sebetul sangat sederhana apakah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 itu masih menjadi sumber hukum tertinggi ?

Silakan para pakar tata negara dan para pakar hukum menjawab nya ? Kalau setuju Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi. Maka segala hukum dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

You might also like

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

*PANCASILA SEBAGAI POKOK KAIDAH BERNEGARA*

Pancasila adalah dasar negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,menjadikannya sumber hukum tertinggi dan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental bagi Indonesia.

Hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan adalah bahwa Pancasila mendasari perjuangan kemerdekaan yang terwujud pada Proklamasi, sementara UUD 1945 memberikan landasan hukum bagi Proklamasi tersebut.

Pancasila sebagai Dasar Negara: Pancasila merupakan dasar ideologi yang menjadi landasan seluruh penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa.

*PANCASILA ADALAH “ROH” PEMBUKAAN UUD 1945*

Hubungan Formal: Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bersifat formal, di mana Pancasila menjadi “Roh” dan Pembukaan UUD 1945 menjadi “Raga” yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila secara yuridis.

UUD 1945 sebagai Landasan Hukum: UUD 1945, khususnya Pembukaan, memiliki kedudukan sebagai hukum dasar yang mengikat seluruh lembaga negara, masyarakat, dan warga negara.

Proklamasi Kemerdekaan: Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah peristiwa sejarah yang didasarkan pada nilai-nilai perjuangan yang tercermin dalam Pancasila, dan UUD 1945 memberikan landasan konstitusional bagi proklamasi tersebut.

*PANCASILA SEBAGAI NORMA HUKUM TERTINGGI*

Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah kedudukan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dan paling mendasar yang menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta tidak dapat diubah.

Konsep ini, yang juga diartikan sebagai dasar negara atau grundnorm oleh para ahli menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional.

Penjelasan Konsep Staats Fundamental Norm. Norma Hukum Tertinggi Pancasila berada pada urutan tertinggi dalam hierarki norma hukum di Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan Pancasila adalah Sumber Hukum Dasar Nasional Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti semua peraturan di bawahnya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengannya.

*PANCASILA TIDAK BISA DIUBAH*

Tidak Dapat Diubah : Karena kedudukannya sebagai dasar fundamental, Pancasila tidak dapat diubah oleh hukum yang ada di bawahnya.

Sebagai Landasan Negara Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologi negara, sekaligus menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sistem bernegara.

Kita sudah tahu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 itu adalah sumber dari segala sumber hukum.

Maka pertanyaan nya bagi para Profesor ketata negaraan adalah boleh tidak pasal-pasal di batang tubuh itu bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD1945 ?

Jika batang tubuh UYD 1945 Hasil amandemen itu bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 bertentangan dengan Pancasila pertanyaan berikut nya.

Sah kah UUD hasil Amandemen yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila ?

*KESIMPULAN
UUD 1945 HASIL AMANDEMEN TIDAK SAH*

Jika Amandemen ini adalah tidak sah maka 27 tahun sejak di berlakukan UUD 1945 segala hukum yang didasarkan pada UUD 1945 Hasil Amandemen tidak sah .Tentu saja Pemerintah sekarang pun tidak sah.

Silahkan dibantah dan dipatahkan secara hukum kajian Rumah Panca Sila ini. Maka silahkan Kembali pada UUD 1945 Dan Pancasila jika ingin negara ini selamat .[☆]

-Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila-

Tags: KajianKetuaKuswantoPancaPrihandoyoPusatRumahSilaStudi
Previous Post

Tim Reformasi Polri Yang Dibentuk Presiden “Jangan Sampai Niat Baik Prabowo Antiklimaks Hanya Menghasilkan Status quo

Next Post

Oknum Aparat dan Kades Diduga Suplai Solar ke PLTMH di Cibeber

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi
Opini

Pakar Birokrasi Sekda Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap Polisi

by Tegar News
21 September 2026
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

by Tegar News
17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

by Tegar News
17 September 2026
Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali
Opini

Kasus Hidup Lagi! Jokowi Gagal Lindungi Ahmad Ali

by Tegar News
14 September 2026
Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta
Opini

Anomali Desentralisasi: Saat Anggaran Daerah dan Otonomi Desa Dikendalikan dari Jakarta

by Tegar News
12 September 2026
Next Post
Oknum Aparat dan Kades Diduga Suplai Solar ke PLTMH di Cibeber

Oknum Aparat dan Kades Diduga Suplai Solar ke PLTMH di Cibeber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!

Sidang Kasus Korupsi MFF Seret Nama Kahiyang Ayu, Eks Kadis Bertindak Karena Takut Dicopot!

26 Juli 2026
Rokok Ilegal Menjadi Salah Satu Sumber Ekonomi Tinggi, Khususnya di Pamekasan Madura

Rokok Ilegal Menjadi Salah Satu Sumber Ekonomi Tinggi, Khususnya di Pamekasan Madura

14 Juni 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News