Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dituntut 10 Bulan Korban Penganiayaan, Diduga JPU “Masuk Angin”

Dituntut 10 Bulan Korban Penganiayaan, Diduga JPU “Masuk Angin”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 7 Des 2025
  • visibility 192
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Desember 2025| Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan (ISS) terhadap Beni GL pada bulan Mei 2022 lalu, telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta) di Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) cabang Desa Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, (03/12).

Tuntutan 10 bulan terhadap ISS yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Andre Christian, S.H, menurut Korban (Beni GL) dinilai sangat tidak masuk akal. Pasalnya, Iwan Sarjono Siahaan (ISS) merupakan Residivis dalam kasus yang sama (penganiayaan-red) terhadap bapak kandungnya dan telah dijatuhi hukuman pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan hukuman 3 bulan.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, kenapa JPU hanya menuntut 10 bulan? Sementara pada kasus penganiayaan terhadap bapaknya, Iwan Sarjono Siahaan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU,” kata Beni GL pada Awak Media, (04/12).

Ia menduga JPU telah “masuk angin” menuntut seorang residivis dengan tuntutan 10 bulan.

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, seharusnya JPU menuntut seorang pelaku tindak pidana tidak hanya berdasarkan UU yang berlaku saja. Mengulangi suatu perbuatan yang sama merupakan pertimbangan untuk menuntut pelaku dengan tuntutan yang maksimal. Hal ini kata Rahmad, agar ada efek jera terhadap pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama saat pelaku selesai menjalani hukumnannya.

Lanjutnya, apalagi terhadap seorang Gembala (Pendeta) yang merupakan sosok panutan di tengah masyarakat, JPU seharusnya menuntut hukuman maksimal.

“Seorang residivis dalam kasus yang sama hanya dituntut 10 bulan dan diputuskan Majelis  Hakim dengan hukuman 1 tahun penjara. Saya menduga telah terjadi “transaksi” di luar sidang. Ini harus diusut,” ujar Rahmad.

“Saya menilai, Majelis Hakim lebih bijaksana, memutuskan hukuman 1 tahun penjara kepada Iwan Sarjono Siahaan, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya dituntut 10 bulan,” pungkas Rahmad.

Diminta penjelasannya, Kasi Pidum Kejari Pelalawan tak merespon pesan chat WhatsAppp dilayangkan Awak Media melalui nomor 0821xxxx6988, (5/12).

Diberitakan sebelumnya, Beni GL mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Dimana pada saat itu, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari nya, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

Setiba di tujuan, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, yaitu Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ucap Beni.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” ujar Beni.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Beni sekilas bercerita, bahws dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PANJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tanjung Batu Kaltim,14 Desember 2025| Dugaan penipuan dana koperasi terjadi di daerah ini, yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri,(09/12). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung didalamnya. Saat dikonfirmasi, Inda – seorang pegawai yang terlibat dalam proses pelaporan – menjelaskan […]

  • Tangis Korban RSUD Cabang Bungin Viral. Pak Bupati, Tolong Kami!’”

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 764
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 08 Agustus 2025. RSUD Cabang Bungin kembali menuai sorotan tajam. Sebuah video haru berisi permohonan korban dugaan malpraktik, pelecehan seksual, hingga tindakan medis tanpa persetujuan beredar luas di media sosial dan menggugah empati publik.   Tangisan Bayu Fadilah dan Dwi Pratiwi dua korban dugaan malpraktik di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten […]

  • Pelindo Regional 1 Gelar FGD Kesiapan Pelabuhan Kuala Tanjung, Dorong Pertumbuhan Industri di KEK Sei Mangkei

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Medan, 22 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 bersama para pemangku kepentingan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kesiapan Pelabuhan Kuala Tanjung dalam Rangka Pertumbuhan Industri di KEK Sei Mangkei dan Kawasan Industri Kuala Tanjung”, Senin (22/9) di Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen Pelindo dan anak perusahaan, antara […]

  • Giat Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi, Sambangi Warga Desa Bitungsari, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Sebagai bentuk nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Bitungsari, Polsek Ciawi Polres Bogor, Polda Jabar. Aiptu Wahyudi melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas kepada tokoh pemuda dan warga Kampung Bitung RT 02 RW 02, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (26/7). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Wahyudi menjalin silaturahmi dengan tokoh pemuda dan […]

  • Kasus Malapraktik RSUD Cabangbungin, MDTK Bentuk Majelis Pemeriksa dan Panitera Persidangan

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Perjuangan korban dugaan malapraktik medis di salah satu rumah sakit ternama di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Setelah laporan resmi dilayangkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Andrean, S.H., kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) MDTK, kini lembaga disiplin profesi tersebut bergerak cepat dan serius. Kamis. […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cilember Sambangi Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan kegiatan sambang dialogis kepada warga di Kampung Kemang Gede RT.02/03 Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan sambang ini bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat serta sebagai wujud […]

expand_less