Tegarnews.co.id – Medan ,18 Desember 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakanratifikas Gratifikasi
Kantor Pertanahan Kota Medan menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk gratifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Penolakan gratifikasi ini sejalan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Seluruh jajaran pegawai diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan pertanahan secara profesional tanpa adanya imbalan dalam bentuk apa pun.
Melalui gerakan “Tolak Gratifikasi”, Kantor Pertanahan Kota Medan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung terciptanya pelayanan yang jujur dan akuntabel.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi lainnya kepada petugas, baik sebelum, selama, maupun setelah proses pelayanan.
Dengan komitmen bersama antara aparatur dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Medan semakin terpercaya serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pemohon.













