Minggu, September 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Chairul Husen by Chairul Husen
18 Desember 2025
in Info Daerah
0
Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 Desember Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

You might also like

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat

Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.[*]

Tags: BaratJaksaKalimantanKejatiPenyidik
Previous Post

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Layanan Melalui Evaluasi Kinerja Terminal Curah Kering dan Terminal Kendaraan

Next Post

Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakan Gratifikasi

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor
Info Daerah

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

by Tegar News
6 September 2026
Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat
Info Daerah

Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat

by Chairul Husen
6 September 2026
Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba
Info Daerah

Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba

by Tegar News
6 September 2026
Viral Bikin Orang Tua Geram! 156 Siswa Keracunan, Mitra MBG Malah Gebrak Meja Salahkan Anak: “Sudah Bau Kenapa Dimakan?”
Info Daerah

Viral Bikin Orang Tua Geram! 156 Siswa Keracunan, Mitra MBG Malah Gebrak Meja Salahkan Anak: “Sudah Bau Kenapa Dimakan?”

by Tegar News
6 September 2026
TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek – Warga Desak POM TNI AD Bertindak
Info Daerah

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek – Warga Desak POM TNI AD Bertindak

by Tegar News
5 September 2026
Next Post
Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakan Gratifikasi

Kantor Pertanahan Kota Medan Tegaskan Penolakan Gratifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polsek Ciampea Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H Di Masjid Jami Al-Ittihad Desa Bojongrangkas

Polsek Ciampea Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Adha 1446 H Di Masjid Jami Al-Ittihad Desa Bojongrangkas

6 Juni 2025
Dugaan Gratifikasi, Massa Aksi Minta Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

Dugaan Gratifikasi, Massa Aksi Minta Kejagung Periksa Dr Robert Leonard

15 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor
Info Daerah

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

6 September 2026
Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat
Info Daerah

Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat

6 September 2026
Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas
POLRI

Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas

6 September 2026
Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan
Opini

Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan

6 September 2026
Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?
Info Publik

Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?

6 September 2026
Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba
Info Daerah

Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba

6 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News