Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 133
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sebanyak sepuluh sertifikat PTSL dilaporkan hilang atau dikuasai pihak lain.  Warga menuding Heri, seorang warga Desa Patalagan yang diduga atas perintah oknum perangkat desa, sebagai pelaku penggadaian.  Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan, Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan seorang perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan yang merupakan perangkat desa aktif di desanya.

Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin.  Keempat sertifikat mereka, yang digunakan sebagai jaminan pinjaman KUR dan kuprak, kini berada di tangan Bank BRI Unit Mandirancan.  Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.  Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.

Para pemilik sertifikat mengaku tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka.  Kasus ini kini ditangani oleh Polres Kuningan, dan jumlah sertifikat yang hilang berpotensi bertambah seiring dengan adanya warga yang akan melaporkan kehilangan serupa.

Landasan Hukum dan Konsekuensi

Perbuatan penggadaian sertifikat tanah tanpa izin pemilik dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  Pasal ini mengatur tentang siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.  Unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam kasus ini adalah kesengajaan, melawan hukum, kepemilikan barang milik orang lain, dan barang berada dalam kekuasaan pelaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang.  Pihak berwajib diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

#No Viral No Justice

#PTSL

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Pastikan Langkah Terukur Sesuai Aturan Dalam Atasi Aksi Anarkis

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 221
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Agustus 2025| Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil TNI dan Polri dalam menghadapi situasi terkini dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Irjen. Sandi sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, (30/8). Irjen. Sandi menjelaskan, arahan […]

  • Kementrian Agraria Dan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatra Utara Menyerahkan Sertifikat Tanah

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumatra Utara, 5 Agustus 2025|Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah dalam rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 yang berlangsung di Hotel Adimulia Medan, Senin (04/08/2025). Penyerahan ini merupakan langkah nyata BPN Sumut dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi […]

  • Warga Jakarta Utara Tewas Terlindas Truk Kontainer, A-JUM: Pelindo dan Pramono Bungkam

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta Utara, 14 Maret 2026 | Persoalan kemacetan parah serta kecelakaan yang diakibatkan oleh banyaknya truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kembali memicu keprihatinan publik. Warga menilai kondisi lalu lintas di kawasan pelabuhan tersebut sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan cepat dari pengelola pelabuhan maupun Pemprov DKI Jakarta. […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Siskamling Dan Berikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Citeko, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bripka Apep Alimudin, melaksanakan patroli sambang dan kontrol sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah binaannya, Jumat malam (23/5/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Pos Kamling yang terletak di Kampung Citeko RT 03 RW 04, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten […]

  • Dukung Patroli Mojang Lodaya Kapolda Jabar, Polwan Polres Bogor Sapa Warga Saat Uji Coba Car Free Day di Jalan Tegar Beriman

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bogor, 26 Oktober 2025| Personel Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor melakukan patroli sekaligus menyapa warga dalam uji coba Car Free Day (CFD) yang berlangsung di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Minggu (26/10/2025). Diketahui, Patroli Mojang Lodaya Polwan Polres Bogor memiliki moto “Nyaah, Nyakola, Nyunda” Kapolsek Dramaga, Iptu Desi Triana,S.H.,M.H yang memimpin langsung giat […]

  • Peduli Sesama, Polsek Cibinong Berikan Sembako Kepada PHL Dan Warga Sekitar Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud nyata kepedulian dan semangat berbagi, personel Polsek Cibinong Polres Bogor melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian sembako kepada Pegawai Harian Lepas (PHL) dan warga sekitar lingkungan Polsek Cibinong. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Rabu (25/06/2025), bertempat di Mushalla Polsek Cibinong. Bantuan sosial ini diserahkan langsung […]

expand_less