Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 133
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung| Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kamis, (22/05/2025)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum dari Kantor Hukum HUTA- HUTA & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7 Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.

Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.

Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.

Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.

Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?

Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?

Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidpropam Polda Banten Tangani Dugaan Perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Terhadap HA

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rks/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 28 0ktober 2025| Bidpropam Polda Banten Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) melakukan penanganan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh seorang personel Polres Cilegon berinisial Brigadir HA yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES […]

  • Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Oktober 2025| Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pidato Wilson Lalengke, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, yang disampaikan dalam Konferensi Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 8–10 Oktober 2025. Dalam pernyataan yang dikirimkan pada […]

  • Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya ; Pansel Sekda Harus Transparan Dan Berdasarkan Kompetensi Bukan Imbalan Politik

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sekretaris Jenderal Organisasi Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Muhamad Awaludin Ramdhani, menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor . Ia menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan karena imbalan politik. “Kami mendesak agar Pansel bekerja profesional dan objektif dalam memilih Calon Sekda. Jangan sampai ada […]

  • Wow! Begini Cara PHI Rangkul Media Lewat Ajang APEKA 2025

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 September 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi dan bisnis hulu migas di Regional 3 Kalimantan, kembali menggelar Anugerah Pewarta Energi Kalimantan (APEKA) 2025 sebagai bentuk apresiasi bagi insan PERS APEKA merupakan program tahunan yang diinisiasi PHI untuk memberikan penghargaan atas karya jurnalistik berkualitas yang mengangkat […]

  • Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Mayat Tanpa Identitas Di Pantai Karangsari Labuan

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle M.Ifsudar/Tim
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakart| Tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI AL dalam hal ini Babinpotmar Labuan, Basarnas Banten, Babinsa Labuan, Babinkamtibmas Labuan Puskesmas Labuan dan masyarakat Nelayan berhasil evakuasi mayat terapung di Pantai Galau atau Pantai Karangsari, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sabtu (14/06). Kejadian bermula dari adanya laporan salah satu masyarakat nelayan bernama Lip […]

  • Silaturahmi Polsek Ciampea Dengan Pemilik Toko Emas, Sampaikan Kewaspadaan Dan Sinergi Keamanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP, S.I.P., M.H., melaksanakan giat silaturahmi bersama pemilik toko emas di Kecamatan Ciampea pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan berlangsung di Mapolsek Ciampea dan dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Bagja serta sejumlah pemilik toko emas dari berbagai titik di wilayah tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah mempererat hubungan antara aparat Kepolisian […]

expand_less