Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 57

Tegarnews.co.id-Bandung| Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kamis, (22/05/2025)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum dari Kantor Hukum HUTA- HUTA & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7 Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.

Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.

Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.

Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.

Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?

Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?

Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-Polri Bersinergi Patroli Sambang Warga Desa Bojong Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sinergitas TNI-Polri di wilayah Polsek Klapanunggal, Polres Bogor Polda Jabar, terus diperkuat melalui kegiatan patroli sambang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Kimung Adi Rahmad bersama personil TNI di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (21/05/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan dengan mengunjungi langsung warga masyarakat untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga agar selalu […]

  • BAZNAS Kabupaten Bekasi Renovasi Rumah Warga Miskin di Desa Banjarsari Lewat Program RUTISAE

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 13 Agustus 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Bekasi Peduli – Rumah Tinggal Sanitasi Sehat (RUTISAE).   Pada Rabu (13/08/2025), BAZNAS melakukan kunjungan lapangan ke rumah Ibu Sarum, warga RT 001 RW 002 Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, untuk meninjau progres […]

  • Abaikan Perda No 10 tahun 2022, Mahasiswa Pancasila Mendesak Pemkot Bogor Cabut Izin THM

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Verga aziz Ketua umum Mahasiswa Pancasila menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang telah diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal yang marak di wilayah Kota Bogor. Tindakan Satpol PP dinilai mencerminkan komitmen menjaga ketertiban umum dan moralitas di tengah masyarakat. Namun demikian, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Laksanakan Sambang Dan Cooling System, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai wujud kepedulian terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Polres Bogor melakukan kegiatan sambang warga dengan memberikan himbauan kamtibmas di Desa Tanjungsari pada Minggu (01/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar terhindar dari potensi tindak kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta selalu bekerjasama […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Ciburayut, Wujudkan Kedekatan dan Deteksi Dini Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor |  Sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rohmat, melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Rabu (16/07/2025). Dalam kegiatan sambang tersebut, Aiptu Rohmat menjalin komunikasi langsung dengan warga binaan untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini di lingkungan […]

  • Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Desa Ciherang Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Ciherang Aipda DIDIN SURYADIN, melaksanakan silaturahmi dengan warga masyarakat Ciherang Peuntas RT 05/05 Desa Ciherang Kec. Dramaga Kab. Bogor. Minggu (18/05/2025) Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana […]

expand_less