Breaking News
light_mode
Beranda » TNI & Polri » Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras Di Desa Kabasiran

Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras Di Desa Kabasiran

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Bogor| Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi, Rabu (21/05/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota piket Polsek Parung Panjang langsung diterjunkan ke titik yang dilaporkan guna memastikan kebenaran informasi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk merespons cepat setiap laporan warga yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan komunikasi dengan warga sekitar dan menanyakan langsung apakah benar terjadi aktivitas penjualan obat keras seperti yang dilaporkan. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang berada di lokasi, mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya peredaran obat keras maupun aktivitas mencurigakan lainnya.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya menanggapi serius setiap informasi yang masuk dari masyarakat. “Kami tetap melakukan klarifikasi langsung ke lapangan demi memastikan tidak ada potensi gangguan kamtibmas. Alhamdulillah, dari hasil pengecekan kami, informasi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi langsung ke lapangan ini juga sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Warga yang ditemui pun mengapresiasi kehadiran petugas yang cepat tanggap dalam menangani laporan.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang, diimbau untuk segera melapor.

Layanan Call Center Polri di (021) 110 dan WhatsApp Polres Bogor di 0812-1280-5587 dapat digunakan oleh masyarakat selama 24 jam. Seluruh laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menindak setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan warga, khususnya generasi muda.

Polsek Parung Panjang mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan tertib.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PORSENDAKA 2025 Jalan Sehat HUT RI ke-80 Resmi Dibuka, Semarak Olahraga, Seni, Budaya, dan Pramuka di Pebayuran

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 686
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 9 Agustus 2025] Ribuan warga tumpah ruah mengikuti Jalan Sehat PORSENDAKA 2025 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kegiatan ini sekaligus menjadi pembuka resmi Pekan Olahraga Seni Budaya dan Pramuka (PORSENDAKA) Kecamatan Pebayuran. Acara yang dipusatkan di panggung utama terbuka ini dihadiri oleh Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha S.Stp., M.Si, […]

  • Pernyataan Sikap Koalisi Advokat Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Makassar| Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya adalah masalah serius yang merugikan sistem hukum dan dapat mengancam penggiat profesi lainnya. Advokat memiliki perlindungan hukum, termasuk imunitas, yang menjamin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Jum’at, (30/05/2025) Banyak advokat yang […]

  • KSP RI Muhammad Qodari Tinjau Pembangunan Huntap Polri di Aceh Tamiang

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id- Aceh Tamiang, 5 Januari 2026|Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (KSP RI), Muhammad Qodari, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/1/2026). Dalam kunjungannya, Qodari meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana banjir untuk melihat langsung kondisi serta upaya penanganan dan pemulihan pascabencana. Di akhir kunjungannya, Kepala Staf Kepresidenan menyempatkan diri meninjau lokasi rencana pembangunan Hunian […]

  • Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| (GMOCT), Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Tambak udang yang beroperasi […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Kembali Membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan)

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 9 November 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali membuka Pelataran (Pelayatan Pertanahan Akhir Pekan) pada Sabtu, 09 November 2025. Pelataran ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan adanya Pelataran, masyarakat dapat melakukan berbagai kegiatan seperti mengurus dokumen pertanahan, […]

  • Meninggal Dunia Dalam Keadaan Sujud, Saat Sholat Dzuhur Berjamaah

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah| Khamidun alias Midun (53), jemaah Masjid Roudoh, Kampung Tegal Kepatihan, Kalurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten menin99al dunia saat sujud salat zuhur berjamaah. Menin99alnya warga Sungkur, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah itu tidak diduga sebelumnya, termasuk imamnya. “Kejadiannya sekitar pukul 12.25 WIB. Dia datang duluan saya minta di depan (jadi imam) tapi tidak […]

expand_less