Kamis, September 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

Chairul Husen by Chairul Husen
25 Januari 2026
in Info Publik
0
Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat di himpun di lapangan, aktivitas legal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur modus operandi yang di gunakan para pelaku adalah menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi serta wadah penampung  (Jeriken), dalam jumlah sangat besar untuk menyedot BBM Bersubsidi langsung dari nofsel pompa pengisian.

You might also like

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?

PENGAWAS DIDUGA TERLIBAT

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama pengawas berinisial  (T). Ia diduga mengetahui bahkan membiarkan praktek pengisian BBM melampaui batas tersebut demi menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi.
BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah di sedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis hitam ( Ilegal )
Ini sangat jelas sudah merugikan Negara”. ujar salah satu sumber yang meminta indentitas dirahasiakan.(25/1).

UPAYA Konfirmasi:

Hingga berita ini di tayangkan pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial ( T ) belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak Pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu  (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan : Undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi : Pasal 55 : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000 ( Enam Puluh miliar rupiah).

Undang undang RI No. 6 Tahun 2023
( Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU). Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi Negara. Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat di pidana sebagai pembawa kejahatan.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) khusus nya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampu, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak    (Sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar.

Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.[]

Tags: DesakLampungPolresSelatan
Previous Post

Luapan Cibeet–Citarum Picu Banjir Parah di Bekasi, Ribuan Warga Terdampak

Next Post

Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

by Tegar News
24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

by Tegar News
24 September 2026
Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?
Info Publik

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?

by Tegar News
23 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas
Info Publik

Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas

by Tegar News
23 September 2026
51 Sekolah di Lampung Ogah Terima MBG, Gelombang Penolakan Mulai Meluas?
Info Publik

51 Sekolah di Lampung Ogah Terima MBG, Gelombang Penolakan Mulai Meluas?

by Tegar News
22 September 2026
Next Post
Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

Preman Berbaju Polisi: Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan lalu lintas

Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Kegiatan Pengaturan lalu lintas

8 Mei 2025
Diduga Tak Berizin Kandang Ternak Di Desa Jaya Bakti Akan Dilaporkan Ke APH

Diduga Tak Berizin Kandang Ternak Di Desa Jaya Bakti Akan Dilaporkan Ke APH

3 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM
Nasional

Dokter Tifa Ungkap Ada Dua Jokowi: Satu Mulyono Jadi Presiden, Satu Joko Widodo Pernah Kuliah di UGM

24 September 2026
Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?
Info Publik

Dirjen Pajak Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ada Apa?

24 September 2026
Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu
Hukum

Sidang MK Memanas: Penggugat Tuding Ada Manipulasi PKPU Syarat Pencalonan Gibran, Hakim Cecar KPU dan Bawaslu

24 September 2026
Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas
Info Daerah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon – Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

24 September 2026
Tidak Hanya Wacana!  Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas
Pemerintahan

Tidak Hanya Wacana! Prabowo Kumpulkan Menteri, Pendidikan Negeri Gratis Dibahas dalam Ratas

24 September 2026
Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya
Info Publik

Oknum Pengacara yang Diberi Kuasa Diduga Kuat Tak Pernah Datangi Bank Jateng, dan Ancam Tuntut Kliennya

24 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News