Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
  • visibility 149
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat di himpun di lapangan, aktivitas legal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur modus operandi yang di gunakan para pelaku adalah menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi serta wadah penampung  (Jeriken), dalam jumlah sangat besar untuk menyedot BBM Bersubsidi langsung dari nofsel pompa pengisian.

PENGAWAS DIDUGA TERLIBAT

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama pengawas berinisial  (T). Ia diduga mengetahui bahkan membiarkan praktek pengisian BBM melampaui batas tersebut demi menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi.
BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah di sedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis hitam ( Ilegal )
Ini sangat jelas sudah merugikan Negara”. ujar salah satu sumber yang meminta indentitas dirahasiakan.(25/1).

UPAYA Konfirmasi:

Hingga berita ini di tayangkan pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial ( T ) belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak Pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu  (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan : Undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi : Pasal 55 : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000 ( Enam Puluh miliar rupiah).

Undang undang RI No. 6 Tahun 2023
( Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU). Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi Negara. Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat di pidana sebagai pembawa kejahatan.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) khusus nya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampu, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak    (Sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar.

Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa Aksi Demo Hadiahkan Korek Kuping, Agar Telinga DPRD Mandailing Natal “Mau Dengar Suara Rakyat”

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Panyabungan, 9 September 2025| Aksi unjuk rasa di Kabupaten Mandailing Natal, berbeda dari biasanya. Massa yang terdiri dari ibu-ibu ras terkuat, aliansi mahasiswa, dan masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasinya namun dengan cara yang penuh sindiran pedas, (8/9). Jika biasanya aksi massa sering dituding hanya soal “nasi bungkus”, kali ini justru massa yang membagikan nasi […]

  • Sinergi Bhabinkamtibmas Dan Pemdes, Tekan Gangsterisme di Wilayah Parung

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Juli 2025| Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus dilakukan oleh Polsek Parung Polres Bogor. Kali ini, melalui peran aktif Bhabinkamtibmas Desa Cibeteng Muara, Aipda Hariyanto, sinergitas dengan pemerintah desa semakin ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Bertempat di Desa Cibeteng Muara, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Bhabinkamtibmas Aipda Hariyanto […]

  • Musdes Penetapan RPJMDes Sukawening Dramaga Tambahan Dua Tahun, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Agustus 2025 | Bhabinkamtibmas Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tambahan dua tahun. Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Desa Sukawening pada Kamis (28/08/2025) pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, berlokasi di Masjid Al-Anwar, Kampung Cimoboran RT 01 RW 01, Desa […]

  • Satlantas Polres Semarang Gelar “Polisi Menyapa” Pelayanan BPKB, Masyarakat Antusias! GMOCT Siap Bersinergi

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 621
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 27 Oktober 2025| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang menggelar kegiatan “Polisi Menyapa” yang berfokus pada pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Satlantas Polres Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan BPKB. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin ini mendapat sambutan […]

  • “Tambang Pasuruan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul”

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pasuruan, 18 Januari 2026 (GMOCT)| Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal milik TV Batu Alam Bekas Jaya di Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kabupaten Pasuruan, semakin menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. Meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – 27 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Kedungwaringin melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Posyandu Plamboyan 11 yang berlokasi di Blok J RT 026 RW 007 Perumahan Grand Cikarang City 2, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Rabu, (27/08/2025).   Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, S.Pd.I, yang menyampaikan […]

expand_less