Jumat, Juli 31, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda

Chairul Husen by Chairul Husen
31 Maret 2026
in Info Daerah
0
Tak Kunjung Dibayar PUPR, Warga Suka Baru Lampung Selatan Daftarkan Eksekusi ke PN Kalianda
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Kalianda, Lamsel, 31 Maret 2026 | Puluhan warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, akhirnya menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai oleh Suradi, mereka resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. Langkah ini diambil terkait ganti rugi lahan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Kementerian PUPR Bina Marga Jakarta, meski putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah memenangkan warga.

Suradi, Ketua Pokmas, memberikan kuasa penuh kepada Syafulloh, S.H. untuk mendampingi proses hukum tersebut. Pendaftaran eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan inkracht dari Mahkamah Agung yang menegaskan hak warga atas ganti rugi lahan mereka.

You might also like

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur mengaku belum menerima pembayaran meski status hukum sudah final. “Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan. Tanah warga sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, tapi sampai saat ini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar perwakilan warga, Suradi, yang juga adalah Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Senin, 30 Maret 2026.

Kuasa hukum warga, Syafulloh, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang sudah ditetapkan oleh negara. “Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung, padahal secara hukum posisi mereka sudah kuat dengan adanya putusan MA,” tegasnya.

Dengan permohonan eksekusi ini, warga berharap PN Kalianda segera memanggil pihak termohon (PUPR Bina Marga) untuk diberikan teguran (aanmaning). Teguran tersebut bertujuan agar kementerian segera menjalankan kewajibannya membayar ganti rugi sesuai perintah pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, PN Kalianda telah menerima berkas permohonan, dan warga berharap proses administrasi berjalan cepat demi keadilan bagi 56 kepala keluarga di Dusun Buring.

Menanggapi perjuangan tanpa kenal lelah dari anggotanya itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah Suradi dan warga Suka Baru. Menurutnya, perjuangan warga ini adalah contoh nyata bagaimana rakyat kecil harus berjuang keras untuk mendapatkan hak yang seharusnya dijamin oleh negara.

“Ketika putusan Mahkamah Agung sudah jelas memenangkan warga, maka tidak ada alasan bagi Kementerian PUPR untuk menunda pembayaran. Penundaan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar Pancasila. Suradi dan kawan-kawan telah menunjukkan keteguhan hati, keberanian, dan kesabaran luar biasa. Mereka layak didukung penuh oleh semua pihak yang peduli pada keadilan,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta.

Ia menambahkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi terhadap rakyat. “Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak warga. Jika pemerintah lalai menjalankan putusan pengadilan, maka itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujar tokoh HAM internasional ini.

Kasus warga Suka Baru menyingkap pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi salah satu prinsip paling relevan untuk menelaah masalah tersebut. Putusan pengadilan yang memenangkan warga harus segera dilaksanakan. Menunda pembayaran berarti menunda keadilan, dan keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan.

Upaya Suradi dan kawan-kawannya mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning atas keputusan Mahkamah Agung merupakan cerminan ketaatan hukum rakyat terhadap prinsip kedaulatan hukum yang dianut dalam sebuah negara hukum. Negara hukum menuntut semua pihak, termasuk pemerintah, tunduk pada putusan pengadilan. Tidak ada pihak yang boleh berada di atas hukum, yang oleh karena itu PUPR harus segera menuruti putusan Mahkamah Agung.

Langkah warga mendaftarkan eksekusi adalah wujud nyata partisipasi rakyat dalam menegakkan hak-hak mereka dalam negara demokrasi. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal keberanian rakyat menuntut keadilan. Kesepakatan 56 warga untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka menunjukkan kekuatan solidaritas. Persatuan rakyat kecil adalah modal besar dalam menghadapi birokrasi yang sering lamban.

Wilson Lalengke menekankan bahwa perjuangan warga Suka Baru harus menjadi pelajaran bagi pemerintah. “Kementerian PUPR harus segera menyelesaikan kewajibannya. Jangan biarkan rakyat kecil terus menunggu. Negara hadir bukan untuk menambah penderitaan rakyat, melainkan untuk melindungi dan menyejahterakan mereka,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya soal ganti rugi lahan, tetapi soal martabat bangsa. “Jika pemerintah tidak menghormati putusan pengadilan, maka kita sedang merusak fondasi negara hukum. Suradi dan kawan-kawan telah mengingatkan kita semua bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Wilson Lalengke.

Langkah hukum yang ditempuh warga Suka Baru Lampung Selatan adalah simbol perjuangan rakyat kecil melawan ketidakadilan birokrasi. Dengan dukungan moral dari tokoh pers seperti Wilson Lalengke, perjuangan ini semakin kuat dan bermakna. Prinsip keadilan sosial, kedaulatan hukum, demokrasi, dan solidaritas rakyat harus menjadi pegangan agar kasus serupa tidak terulang.

Kini, bola ada di tangan Kementerian PUPR. Apakah mereka akan menghormati hukum dan membayar hak warga, atau justru terus menunda dan menambah luka kepercayaan rakyat? Warga Suka Baru telah menunjukkan jalan: teguh, bersatu, dan berani menuntut keadilan.[]

Tags: Bina MargaLamselLaporkanPNPokmasPUPR
Previous Post

Rokim Dharmawan Maju di Pencalonan BPD Sumberreja, Janji Perkuat Suara Warga Dusun III

Next Post

Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel dan Menuntut Penyelidikan Atas Gugurnya TNI di Lebanon!!!

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya
Info Daerah

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

by Chairul Husen
31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

by Chairul Husen
31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

by Tegar News
31 Juli 2026
Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Info Daerah

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

by Tegar News
30 Juli 2026
Pasca Viral!!!:  Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun
Info Daerah

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

by Tegar News
30 Juli 2026
Next Post
Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel dan Menuntut Penyelidikan Atas Gugurnya TNI di Lebanon!!!

Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel dan Menuntut Penyelidikan Atas Gugurnya TNI di Lebanon!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ini 3 Batu Sandungan Besar Sebelum Indonesia Bisa Beli Minyak dari Moskow

Ini 3 Batu Sandungan Besar Sebelum Indonesia Bisa Beli Minyak dari Moskow

19 April 2026
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

12 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya
Info Daerah

Layla Rizky, S.Sos Salurkan Amanah Donatur Berupa Al-Qur’an kepada Pengajian dan Ponpes di Desa Bantarjaya

31 Juli 2026
Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

31 Juli 2026
JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi
Info Daerah

JPO KH Abdul Halim Majalengka Segera Dibangun, Boy Thohir Biayai dengan Dana Pribadi

31 Juli 2026
Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?
Pemerintahan

Sembilan Pejabat Tinggi Mundur Dalam 1,5 Tahun Ekonomi Celios: Ini Bukan Pergantian Biasa?

31 Juli 2026
Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?
Info Publik

Delapan Tahun Memimpin Bank Central, Ferry Warjiyo Mendadak Mundur, Ada Apa?

31 Juli 2026
Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!
Info Daerah

Proyek Anggaran RP20 Miliar Diduga Menggas Solar Bersubsidi, Ketua DKD PWRI Bogor Raya: Ini Penghianatan Terhadap Rakyat!

31 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News