Kamis, November 5, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

Tegar News by Tegar News
5 November 2026
in Info Daerah
0
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id | INDRAMAYU – Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu berinisial M (32), yang telah bekerja di Riyadh Arab Saudi selama 5,5 tahun (periode 27 November 2019 hingga 18 Mei 2025), mengungkap dugaan penggelapan dana senilai sekitar Rp 234 juta oleh pihak yang selama ini mengasuh anaknya. Korban yang kini sedang hamil tua dan berada di Bandung berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, sekaligus mengadukan dugaan kekerasan psikis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima tim investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) , korban menerima gaji rutin dari majikan berinisial R melalui Alinma Bank dan BNI dengan total gaji selama 5,5 tahun mencapai sekitar Rp 380 juta. Dana tersebut dialirkan ke rekening BRI nomor 08610105118XXXX atas nama Maesaroh.

You might also like

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera

Korban menyatakan telah membayar biaya pengasuhan anak sebesar Rp 186 juta. Namun sisa dana sekitar Rp 194 juta belum dipertanggungjawabkan secara jelas. Selain itu, korban mengaku telah menanamkan dana gadai sawah senilai Rp 40 juta yang dijanjikan keuntungan Rp 3,5 juta per bulan, namun keuntungan tersebut tidak pernah diterima. Sehingga total kerugian yang diduga dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 234 juta.

“Selama saya bekerja di Saudi, saya mempercayai anak dan dana kepada pengasuh. Namun setelah saya pulang, saya tidak mendapatkan laporan keuangan yang jelas. Dana yang seharusnya menjadi hak saya seolah‑olah dijadikan milik sendiri,” ujar korban kepada tim investigasi GMOCT.

Korban juga mengungkap keluhan mendalam terkait kondisi anaknya berinisial AN yang selama diasuh terduga pelaku. Anak tersebut dikabarkan sering dibentak dan mengalami tekanan psikis selama berada di bawah pengasuhan, sehingga diduga terjadi kekerasan psikis terhadap anak yang masih di bawah umur. Redaksi tidak memuat identitas lengkap anak demi perlindungan hak anak.

Dari sisi dugaan penggelapan, kasus ini mengarah pada Pasal 486 dan Pasal 488 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal 486 mengatur penggelapan pokok yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang sudah berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Sedangkan Pasal 488 merupakan pemberatan apabila penguasaan tersebut berawal dari hubungan kepercayaan, pengasuhan, profesi atau tugas yang dipercayakan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.,

Namun redaksi menegaskan bahwa belum otomatis terbukti penggelapan sebelum aparat memverifikasi bukti transfer, bukti biaya pengasuhan, perjanjian gadai sawah, serta niat terduga pelaku untuk memiliki dana tersebut secara melawan hukum. Sekadar wanprestasi atau sengketa keuangan belum tentu menjadi tindak pidana.

Sementara itu, dugaan kekerasan psikis terhadap anak merujuk pada Pasal 76C Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap bentuk kekerasan termasuk kekerasan psikis terhadap anak, serta Pasal 80 yang mengatur sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Korban berencana diwakilkan oleh kuasa keluarga dari Tangerang dengan surat kuasa bermaterai untuk melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait. Dalam surat laporan nanti, korban meminta aparat agar mengamankan rekening koran periode 2019‑2025 atas rekening BRI nomor 086101051184XXXX untuk menelusuri aliran dana Rp 380 juta.

Pihak korban juga akan meminta BP3MI Jawa Barat untuk mendampingi korban yang sedang hamil tua, serta meminta DP3AP2KB dan KPAI turut mengawal dugaan kekerasan terhadap anak. Saksi Bapak Kasdi selaku Ketua RW 09 Desa Cangko dikabarkan siap memberikan keterangan kepada aparat.

Pihak Korban meminta Tim Investigasi GMOCT untuk terus mengawal kasus ini, meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, memeriksa laporan keuangan secara transparan, serta memastikan anak korban mendapatkan pemulihan psikologis.

“Kami meminta negara hadir nyata bagi mantan PMI yang telah berkorban bertahun‑tahun di luar negeri. Jangan biarkan hasil keringat di Saudi raib begitu saja, apalagi anak korban harus menderita akibat kekerasan psikis,” tegas kuasa keluarga korban.

Catatan Redaksi

Berita ini merupakan hasil investigasi berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang diterima redaksi. Status terduga pelaku belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Redaksi telah menyembunyikan identitas lengkap anak demi perlindungan hak anak dan tidak memuat nama terduga pelaku sebelum konfirmasi resmi dari aparat. Redaksi akan terus memantau perkembangannya.

Sumber: Tim Investigasi GMOCT / Media Benteng Merdeka. Hotline Pengaduan dan Hak Jawab : 0821-1758-6761.Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

#Noviral #Nojustice

Tags: IndonesiaMantanMigranPekerja
Previous Post

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

Next Post

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Tegar News

Tegar News

Related Posts

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

by Tegar News
5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

by Tegar News
5 November 2026
Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera
Info Daerah

Tisin Nasirun Alfakir Resmi Dilantik Sebagai Kepala Desa Kertajaya Siap Mengemban Amanah Dan Mewujudkan Pembangunan Desa yang Lebih Maju Dan Sejahtera

by Chairul Husen
4 November 2026
Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang
Info Daerah

Dukung Program Kapolri “Desa BERSINAR” DPD & DPW – GMDM Provinsi Lampung Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Metro Kibang

by Tegar News
2 November 2026
Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta
Info Daerah

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

by Tegar News
1 November 2026
Next Post
BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan -Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

21 September 2026
Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas

Sambang Dialogis Bhabinkamtibmas Desa Tugu Utara Berikan Himbauan Kamtibmas

21 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027
Info Daerah

BPN Serang Minta Warga Desa Kopo Lengkapi Berkas PTSL untuk Target 2027

5 November 2026
Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak
Info Daerah

Dana Rp 234 Juta Diduga Digelapkan Pengasuh Anak; Mantan PMI Asal Tukdana Indramayu Akan Laporkan ke Aparat, Serta Soroti Dugaan Kekerasan Psikis Terhadap Anak

5 November 2026
2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?
Info Korupsi

2,5 Bulan Berlalu, Kasus Upah Pungut Bappeda Kabupaten Bogor Belum Ada Tersangka?

5 November 2026
Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan  Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Bersaksi Hari Ini, PSI Kerahkan Ribuan Kader Kawal Sidang Ijazah Palsu

5 November 2026
Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Nasional

Kasus Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Sampaikan Keprihatinan Mendalam

5 November 2026
Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor
Info Daerah

Pemkab Bogor Siapkan Pelebaran Jalan Laladon 1KM Pada 2027, Urai Kemacetan Menuju Kota Bogor

5 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News