Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung Akibat Rentetan Kriminalisasi Rakyat Kecil

Chairul Husen by Chairul Husen
7 April 2026
in Nasional
0
Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung Akibat Rentetan Kriminalisasi Rakyat Kecil
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 April 2026 | Di balik narasi megah penyelamatan kerugian negara, institusi Kejaksaan Agung kini tengah didera krisis legitimasi yang akut. Wajah penegakan hukum di bawah nakhoda Jaksa Agung saat ini dinilai kian compang-camping, terjepit di antara kegemaran melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan ketidakberdayaan membendung syahwat korupsi di internal korpsnya sendiri.

Mata Hukum menilai, Kejaksaan kini menjelma menjadi mesin penuntut yang kehilangan empati. Tragedi hukum yang menimpa masyarakat bawah—mulai dari videografer, anak buah kapal, hingga korban kejahatan yang membela diri—menjadi simbol paling nyata dari “hukum yang buta konteks”. Di saat rakyat kecil diperas oleh tuntutan yang tidak proporsional, pejabat teras Kejaksaan justru terjaring dalam pusaran gratifikasi dan pemerasan.

You might also like

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

Mata Hukum: Estafet Kepemimpinan Adalah Harga Mati

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa integritas Kejaksaan tidak akan pernah pulih selama budaya “perlindungan korps” lebih dominan daripada akuntabilitas publik. Menurutnya, rentetan kasus yang menjerat warga kelas bawah adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan telah kehilangan kompas moral.

“Publik disuguhi teater hukum yang memalukan. Di satu sisi, Kejaksaan begitu garang memenjarakan pekerja kreatif dan rakyat kecil yang terjepit keadaan. Namun di sisi lain, pejabat mereka sendiri—seperti Aspidum Kejati Jatim hingga tiga jaksa pemeras di pusatjustru asyik ‘berdagang’ perkara. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah penindasan sistemik,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.

Potret Buram: Dari Kriminalisasi Kreativitas Hingga Tuntutan Buta

Mukhsin Nasir memaparkan kontradiksi tajam yang menunjukkan betapa bobroknya standar keadilan di bawah kepemimpinan saat ini melalui rentetan kasus nyata:

• Tragedi Amsal Sitepu (Karo): Kriminalisasi terhadap videografer ini adalah bentuk intimidasi terhadap kreativitas. Memaksakan delik korupsi pada karya seni tanpa standar harga baku adalah upaya “mencari-cari kesalahan” yang sangat vulgar.

• Kasus Fandi Ramadhan (ABK): Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan, seorang ABK yang dituntut hukuman mati dan akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, meski terdapat keraguan kuat mengenai perannya yang hanya sebagai pekerja kasar. Kejaksaan dinilai gagal melihat aktor intelektual dan justru “memanen” capaian statistik dengan mengorbankan masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa.

• Kasus Pengejar Jambret (Jogja): Publik sempat dihentak oleh kasus tersangka pengejar jambret yang justru terjerat hukum. Meski akhirnya dibebaskan karena tekanan publik dan alasan pembelaan diri, kasus ini menunjukkan pola awal jaksa yang cenderung “kaku” dan gemar memidanakan korban kejahatan sebelum adanya reaksi keras dari masyarakat.

• Skandal Gratifikasi & Pemerasan Internal: Penangkapan Aspidum Kejati Jatim serta penetapan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan oleh Kejagung sendiri menjadi bukti bahwa sel-sel korupsi telah mencapai level struktural. Jaksa yang seharusnya menjadi penyidik, justru beralih fungsi menjadi pelaku

• Standar Ganda yang Melukai Nurani

Mukhsin juga menyoroti penghentian kasus korupsi guru rangkap jabatan di Jatim dengan dalih pengembalian kerugian negara. “Kenapa untuk kasus guru atau pejabat ada jalan keluar restorative justice, sementara untuk rakyat kecil seperti Amsal Sitepu atau ABK seperti Fandi Ramadhan, pintu nurani tertutup rapat? Ini membuktikan hukum hanya tajam kepada mereka yang tak punya akses kekuasaan,” tambah Mukhsin.

Urgensi Pembersihan Total: Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab

Narasi kritis yang berkembang menyebutkan bahwa sanksi etik dan penangkapan-penangkapan kecil di internal hanyalah “obat penenang” sementara. Akar masalahnya terletak pada kebijakan strategis dan budaya organisasi yang dibentuk oleh pimpinan tertinggi.

“Kita tidak butuh Jaksa Agung yang hanya pandai merangkai kata di spanduk ‘Restorative Justice’, sementara di lapangan, jaksa-jaksanya dituntut seperti ‘sales’ saja harus dapat kasus korupsi di daerah akhirnya penegakan hukum menjadi serampangan dan bermental pemeras, Kepemimpinan saat ini telah kehilangan legitimasi moral, Maka saya yakin tidak akan berhenti Akan ada terus kegaduhan, kecuali ganti jaksa agung untk menyelamatkan jaksa dan marwahnya ” tegas Mukhsin.

Di tengah sorotan tajam Komisi III DPR RI, bola panas kini berada di tangan Presiden. Apakah akan mempertahankan status quo yang penuh skandal kriminalisasi dan korupsi internal, atau melakukan pembersihan total dengan mengganti Jaksa Agung demi tegaknya hukum yang benar-benar berkeadilan bagi rakyat kecil, dan menjaga jaksa jaksa di daerah agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam penanganan perkara-perkara hukum. []

Tags: BertanggungjjawabJaksa AgungMatahukum
Previous Post

Denny Charter Ingatkan Prabowo: Mandat Rakyat Itu Kontrak Sosial, Bukan Tahta Monarki

Next Post

Jantung Kangker Dibalik Seragam: “Membedah Pabrik Kegagalan Reformasi Polri”

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

by Chairul Husen
22 September 2026
Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini
Nasional

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

by Chairul Husen
22 September 2026
Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”
Tokoh

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

by Tegar News
21 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

by Tegar News
20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Jantung Kangker Dibalik Seragam: “Membedah Pabrik Kegagalan Reformasi Polri”

Jantung Kangker Dibalik Seragam: "Membedah Pabrik Kegagalan Reformasi Polri"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting

Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting

9 Mei 2025
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News