Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung Akibat Rentetan Kriminalisasi Rakyat Kecil

Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung Akibat Rentetan Kriminalisasi Rakyat Kecil

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
  • visibility 43
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 April 2026 | Di balik narasi megah penyelamatan kerugian negara, institusi Kejaksaan Agung kini tengah didera krisis legitimasi yang akut. Wajah penegakan hukum di bawah nakhoda Jaksa Agung saat ini dinilai kian compang-camping, terjepit di antara kegemaran melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan ketidakberdayaan membendung syahwat korupsi di internal korpsnya sendiri.

Mata Hukum menilai, Kejaksaan kini menjelma menjadi mesin penuntut yang kehilangan empati. Tragedi hukum yang menimpa masyarakat bawah—mulai dari videografer, anak buah kapal, hingga korban kejahatan yang membela diri—menjadi simbol paling nyata dari “hukum yang buta konteks”. Di saat rakyat kecil diperas oleh tuntutan yang tidak proporsional, pejabat teras Kejaksaan justru terjaring dalam pusaran gratifikasi dan pemerasan.

Mata Hukum: Estafet Kepemimpinan Adalah Harga Mati

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa integritas Kejaksaan tidak akan pernah pulih selama budaya “perlindungan korps” lebih dominan daripada akuntabilitas publik. Menurutnya, rentetan kasus yang menjerat warga kelas bawah adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan telah kehilangan kompas moral.

“Publik disuguhi teater hukum yang memalukan. Di satu sisi, Kejaksaan begitu garang memenjarakan pekerja kreatif dan rakyat kecil yang terjepit keadaan. Namun di sisi lain, pejabat mereka sendiri—seperti Aspidum Kejati Jatim hingga tiga jaksa pemeras di pusatjustru asyik ‘berdagang’ perkara. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah penindasan sistemik,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.

Potret Buram: Dari Kriminalisasi Kreativitas Hingga Tuntutan Buta

Mukhsin Nasir memaparkan kontradiksi tajam yang menunjukkan betapa bobroknya standar keadilan di bawah kepemimpinan saat ini melalui rentetan kasus nyata:

Tragedi Amsal Sitepu (Karo): Kriminalisasi terhadap videografer ini adalah bentuk intimidasi terhadap kreativitas. Memaksakan delik korupsi pada karya seni tanpa standar harga baku adalah upaya “mencari-cari kesalahan” yang sangat vulgar.

Kasus Fandi Ramadhan (ABK): Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan, seorang ABK yang dituntut hukuman mati dan akhirnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba, meski terdapat keraguan kuat mengenai perannya yang hanya sebagai pekerja kasar. Kejaksaan dinilai gagal melihat aktor intelektual dan justru “memanen” capaian statistik dengan mengorbankan masyarakat kecil yang tidak tahu apa-apa.

Kasus Pengejar Jambret (Jogja): Publik sempat dihentak oleh kasus tersangka pengejar jambret yang justru terjerat hukum. Meski akhirnya dibebaskan karena tekanan publik dan alasan pembelaan diri, kasus ini menunjukkan pola awal jaksa yang cenderung “kaku” dan gemar memidanakan korban kejahatan sebelum adanya reaksi keras dari masyarakat.

Skandal Gratifikasi & Pemerasan Internal: Penangkapan Aspidum Kejati Jatim serta penetapan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan oleh Kejagung sendiri menjadi bukti bahwa sel-sel korupsi telah mencapai level struktural. Jaksa yang seharusnya menjadi penyidik, justru beralih fungsi menjadi pelaku

Standar Ganda yang Melukai Nurani

Mukhsin juga menyoroti penghentian kasus korupsi guru rangkap jabatan di Jatim dengan dalih pengembalian kerugian negara. “Kenapa untuk kasus guru atau pejabat ada jalan keluar restorative justice, sementara untuk rakyat kecil seperti Amsal Sitepu atau ABK seperti Fandi Ramadhan, pintu nurani tertutup rapat? Ini membuktikan hukum hanya tajam kepada mereka yang tak punya akses kekuasaan,” tambah Mukhsin.

Urgensi Pembersihan Total: Jaksa Agung Harus Bertanggung Jawab

Narasi kritis yang berkembang menyebutkan bahwa sanksi etik dan penangkapan-penangkapan kecil di internal hanyalah “obat penenang” sementara. Akar masalahnya terletak pada kebijakan strategis dan budaya organisasi yang dibentuk oleh pimpinan tertinggi.

“Kita tidak butuh Jaksa Agung yang hanya pandai merangkai kata di spanduk ‘Restorative Justice’, sementara di lapangan, jaksa-jaksanya dituntut seperti ‘sales’ saja harus dapat kasus korupsi di daerah akhirnya penegakan hukum menjadi serampangan dan bermental pemeras, Kepemimpinan saat ini telah kehilangan legitimasi moral, Maka saya yakin tidak akan berhenti Akan ada terus kegaduhan, kecuali ganti jaksa agung untk menyelamatkan jaksa dan marwahnya ” tegas Mukhsin.

Di tengah sorotan tajam Komisi III DPR RI, bola panas kini berada di tangan Presiden. Apakah akan mempertahankan status quo yang penuh skandal kriminalisasi dan korupsi internal, atau melakukan pembersihan total dengan mengganti Jaksa Agung demi tegaknya hukum yang benar-benar berkeadilan bagi rakyat kecil, dan menjaga jaksa jaksa di daerah agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam penanganan perkara-perkara hukum. []

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksepsi Atas Dakwaan Terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 177
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 20 Januari 2026| Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, eksepsi atau nota keberatan merupakan instrumen penting yang memungkinkan terdakwa menolak atau menggugat keabsahan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tidak berfokus pada benar atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada aspek formil dan materil dakwaan itu sendiri. Dalam perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr […]

  • Kompolnas: Polri Lahir dari Rahim Reformasi untuk Jadikan Negara Lebih Demokratis

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 258
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 September 2025| Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan perlunya penguatan instrumen dan pengawasan terhadap institusi Polri. Ia menyebut langkah perbaikan Polri bukanlah dimulai dari nol, melainkan lahir dari semangat reformasi. “Yang pertama-tama yang penting harus kita insafi adalah spirit dari tokoh-tokoh ini mengingatkan kita semua bahwa kepolisian itu lahir dari […]

  • Sebanyak 176 Siswa 3 Orang Kritis, Usai Mengonsumsi Paket MBG Gratis di Cianjur

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cianjur Jawa Barat, 29 Januari 2026| Kasus dugaan keracunan makanan massal yang diduga bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur Jawa Barat terus bertambah hingga Selasa malam pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 176 orang mengalami gejala medis serupa usai mengonsumsi paket makanan yang dibagikan. Camat Cikalong Kulon, Iyus Yusuf, […]

  • Qodari Dorong Penataan Bantaran Sungai Kahayan Demi Kualitas Hidup Warga Palangka Raya

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya, 15 Januari 2026| Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan penataan Kawasan bantaran Sungai Kahayan sebagai upaya untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai. “Program ini juga merupakan upaya kita untuk mencari solusi bagi masyarakat di bantaran sungai agar tetap beraktivitas ekonomi di situ […]

  • Rakernas Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 Berjalan Sukses” Mantapkan Arah Menuju 24 Januari 2026″

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 3 Desember 2025| Rapat koordinasi panitia Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 yang digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Bandung berlangsung sukses. Produktif dan menghasilkan berbagai terobosan strategis. Rangkaian kegiatan yang disusun secara sistematis ini menjadi tonggak awal dari kesiapan organisasi dalam menyongsong Rakernas yang akan dihelat pada 24 Januari 2026 […]

  • Banjir Meluas, BPBD DKI Jakarta Mencatat sebanyak 57 RT & 39 Ruas Jalan di Jakarta Terendam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 83
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 57 rukun tetangga (RT) dan 39 ruas jalan di Jakarta dilanda banjir akibat curah hujan tinggi hingga sore hari. (12/01/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan ketinggian air capai 100 cm. “BPBD mencatat saat ini terdapat 57 RT dan 39 ruas […]

expand_less