MUI Sebut Tidak Ada Masalah, Presiden Prabowo Qurban Pakai APBN “Duit Rakyat”
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 30 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kejelasan hukum fikih yang tegas terkait polemik penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto.Pihak otoritas fatwa memastikan bahwa ibadah kurban keagamaan tersebut tidak bermasalah dan berstatus sah secara syariat.
Ketua Bidang Fatwa MUI,Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A.,menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban yang bersumber dari uang negara memiliki landasan sejarah dan hukum Islam yang sangat kuat.
APBN Sebagai Representasi Baitul Maal
Menurut Asrorun Niam,dalam sistem ketatanegaraan Islam modern,kedudukan APBN atau kas negara dinilai setara dengan lembaga keuangan dinas Baitul Maal yang dikelola pada zaman kekhalifahan terdahulu.
“Kurban Presiden Prabowo Subianto lewat APBN itu sah.Dalam konteks fiqih siyasah (tata negara Islam), APBN itu setara dengan Baitul Maal modern.Penggunaannya untuk kemaslahatan umat,termasuk ibadah kurban massal,tidak ada masalah,” ungkap Asrorun Niam dalam keterangannya kepada pers.
MUI menambahkan,seorang kepala negara atau pemimpin memang memiliki otoritas hukum untuk menggunakan sebagian dana dari kas publik demi menjalankan syiar agama,pemerataan pangan,serta memberikan bantuan kemasyarakatan yang menyasar warga miskin.
Meneladani Sunnah Rasulullah SAW
Lebih lanjut,komisi fatwa menerangkan bahwa langkah penarikan dana publik untuk kurban ini meniru preseden (sunnah) yang pernah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.Dahulu,Rasulullah bertindak sebagai kepala negara sekaligus pemimpin umat dengan berkurban atas nama seluruh kaum muslimin yang belum mampu.
Dengan terbitnya fatwa dan penjelasan resmi dari Majelis Ulama Indonesia ini, perdebatan di ruang publik mengenai keabsahan hukum sapi kurban kepresidenan senilai Rp 100 miliar tersebut dianggap telah klir secara hukum agama. Masyarakat penerima manfaat di 38 provinsi diimbau tidak perlu ragu untuk mengonsumsi dan mendistribusikan daging kurban tersebut pada Idul Adha 1447 H.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Hagia Sofia




At the moment there is no comment