Breaking News
light_mode
Home » Nasional » MUI Sebut Tidak Ada Masalah, Presiden Prabowo Qurban Pakai APBN “Duit Rakyat”

MUI Sebut Tidak Ada Masalah, Presiden Prabowo Qurban Pakai APBN “Duit Rakyat”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 0 minute ago
  • visibility 1
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta, 30 Mei 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kejelasan hukum fikih yang tegas terkait polemik penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto.Pihak otoritas fatwa memastikan bahwa ibadah kurban keagamaan tersebut tidak bermasalah dan berstatus sah secara syariat.

Ketua Bidang Fatwa MUI,Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A.,menjelaskan bahwa pengadaan hewan kurban yang bersumber dari uang negara memiliki landasan sejarah dan hukum Islam yang sangat kuat.

APBN Sebagai Representasi Baitul Maal

Menurut Asrorun Niam,dalam sistem ketatanegaraan Islam modern,kedudukan APBN atau kas negara dinilai setara dengan lembaga keuangan dinas Baitul Maal yang dikelola pada zaman kekhalifahan terdahulu.

“Kurban Presiden Prabowo Subianto lewat APBN itu sah.Dalam konteks fiqih siyasah (tata negara Islam), APBN itu setara dengan Baitul Maal modern.Penggunaannya untuk kemaslahatan umat,termasuk ibadah kurban massal,tidak ada masalah,” ungkap Asrorun Niam dalam keterangannya kepada pers.

MUI menambahkan,seorang kepala negara atau pemimpin memang memiliki otoritas hukum untuk menggunakan sebagian dana dari kas publik demi menjalankan syiar agama,pemerataan pangan,serta memberikan bantuan kemasyarakatan yang menyasar warga miskin.

Meneladani Sunnah Rasulullah SAW

Lebih lanjut,komisi fatwa menerangkan bahwa langkah penarikan dana publik untuk kurban ini meniru preseden (sunnah) yang pernah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.Dahulu,Rasulullah bertindak sebagai kepala negara sekaligus pemimpin umat dengan berkurban atas nama seluruh kaum muslimin yang belum mampu.

Dengan terbitnya fatwa dan penjelasan resmi dari Majelis Ulama Indonesia ini, perdebatan di ruang publik mengenai keabsahan hukum sapi kurban kepresidenan senilai Rp 100 miliar tersebut dianggap telah klir secara hukum agama. Masyarakat penerima manfaat di 38 provinsi diimbau tidak perlu ragu untuk mengonsumsi dan mendistribusikan daging kurban tersebut pada Idul Adha 1447 H.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dadang Suharja & Yepi Suherman Saksikan Penyembelihan Batalion Hewan Qurban Sapi, Dari Presiden Prabowo

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang Selatan| Presiden Prabowo Subianto membeli satu ekor sapi dengan ukuran 1.045 ton di Pamulang, Tangerang Selatan. Sapi jenis limosin itu diberi nama Batalion diklaim paling besar di Provinsi Banten yang diberikan Presiden. Harga Batalion (sapi jenis limosin) sebesar Rp102,5 juta jenis Limosin,” ungkap Edy Suprayitno pemilik peternakan Lebak Talas Farm di Pondok Cabe Ilir-Tangerang […]

  • Kajati Dr. Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 14 Januari 2026| Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo melantik tiga Kajari di Wilayah hukumnya. Tiga Kajari tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Erny Veronica Maramba, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksamana. Pelantikan tersebut dilakukan di Aula R.Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, […]

  • Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan empat pesan bagi jajaran pusat dan daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung pada Kamis (12/03/2026). Pesan tersebut […]

  • Panen Raya Jagung, Kapolri Salurkan Alsintan dan Sembako untuk Kelompok Tani dan Masyarakat di Bekasi

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 9 Januari 2026| Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani dalam rangkaian kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV yang digelar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total sebanyak empat unit alsintan diserahkan kepada kelompok tani penerima manfaat. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Kampung Tembong Gunung, Desa […]

  • Kader Muda PKB Lebak Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus kuota Haji

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Egi Hendrawan
    • visibility 326
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Agustus 2025| Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 terus menuai sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, namun publik mempertanyakan mengapa Koordinator Staf Khusus Menteri Agama periode lalu, Abdul Rochman alias ‘Cak Adung’, belum juga dipanggil. Nama Cak Adung santer disebut dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) […]

  • Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Wacana pembubaran Bawaslu daerah yang mengemuka pasca Pemilu 2024 mengundang keprihatinan mendalam. Dalam narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan, muncul usulan agar fungsi pengawasan pemilu dikonsentrasikan di tingkat pusat. Jika ini benar-benar dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga masa depan demokrasi elektoral di Indonesia. Sebab pengawasan yang hanya terpusat di nasional […]

expand_less