Desa Karangjaya Sukses Gelar Pengambilan Nomor Urut Calon Anggota BPD Secara Demokratis
- account_circle Husen
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 11Mei 2026- Sekretariat Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjaya sukses melaksanakan tahapan pengundian nomor urut calon anggota BPD masa bakti 2026–2034.
Kegiatan berlangsung tertib dan transparan di Aula Desa Karangjaya pada Senin (11/5/2026), dengan dihadiri unsur pemerintah desa, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta 15 calon anggota BPD yang telah lolos verifikasi administrasi.
Ketua Panitia Pengisian BPD Karangjaya, H. Wawan, memimpin langsung proses pengundian nomor urut. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kehadiran Unsur Pemerintahan dan Masyarakat Perkuat Legitimasi yang terbuka
Hadir diantaranya Sekretaris Desa Karangjaya, Abdul Jafar Sidik, yang mewakili Kepala Desa Karangjaya. Kehadirannya memberikan dukungan penuh pemerintahan desa terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Selain itu, Ketua BPD periode sebelumnya, Aning Permana, hadir sebagai bagian dari proses transisi kelembagaan desa.
Dari unsur keamanan, Binmaspol Aipda Aef Syaepuloh bersama Babinsa Desa Karangjaya turut mengawal jalannya acara guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses pengundian berlangsung.
“Kami bersyukur seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif. Kehadiran unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta aparat TNI-Polri menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung demokrasi desa yang bersih dan transparan,” ujar H. Wawan Setiawan, SE.,MM dalam sambutannya.
Kuota Kursi BPD Disesuaikan Jumlah Penduduk
Dalam kesempatan tersebut, H. Wawan Setiawan juga menjelaskan dasar penetapan jumlah anggota BPD Desa Karangjaya. Berdasarkan data jumlah penduduk yang mencapai 8.303 jiwa, Desa Karangjaya memperoleh alokasi sebanyak 9 kursi anggota BPD.

Panitia kemudian membagi kuota tersebut secara proporsional berdasarkan wilayah dan keterwakilan perempuan, yaitu:
Dusun 1 : 3 kursi
Dusun 2 : 1 kursi
Dusun 3 : 2 kursi
Keterwakilan perempuan : 3 kursi
Karena jumlah pendaftar mencapai 15 orang, panitia juga menetapkan mekanisme calon cadangan atau Pengganti Antar Waktu (PAW).
Menurut H. Wawan, calon yang memperoleh suara tertinggi sesuai kuota akan ditetapkan sebagai anggota BPD aktif, sedangkan peserta dengan perolehan suara berikutnya otomatis menjadi calon cadangan.
“Di Dusun 3 misalnya, terdapat empat calon yang memperebutkan dua kursi. Dua calon dengan suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota BPD, sementara peringkat berikutnya menjadi calon cadangan atau PAW. Mekanisme ini penting untuk menjaga keberlangsungan lembaga apabila terjadi kekosongan jabatan di tengah masa bakti,” jelasnya.
Sekretariat Panitia berharap seluruh tahapan pemilihan anggota BPD Karangjaya dapat terus berjalan aman, tertib, dan demokratis hingga proses pengisian suara selesai dilaksanakan.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Rilis/Red






At the moment there is no comment