Sabtu, Juli 11, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman YHF Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO

Tegar News by Tegar News
27 Mei 2026
in Hukum
0
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Mei 2026 | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menetapkan Anggota Ombudsman RI berinisial YHF, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan kasus ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan, pada Senin (25/5-2026), setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan.

You might also like

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Dalam keterangan Persnya, Kejagung menyebut penyidik juga telah memeriksa 28 orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

“Kasus bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Saat itu, YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 disebut menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta penelusuran informasi melalui media,” beber Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna..

Hasil investigasi tersebut, disebutkan kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022, terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan, yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Kejagung menilai, perubahan materi laporan tersebut dilakukan secara melawan hukum hingga akhirnya Ombudsman merekomendasikan pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan.

Selain itu, YHF juga diduga menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak kuasa hukum korporasi tertentu, yakni Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.

Dokumen itu kemudian disebut, digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI, serta menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

“Penyidik juga menduga YHF menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK, serta memperoleh sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” kata Anang.

Atas perbuatannya itu, YHF dijerat Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap YHF, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.[]

Tags: AnggotaKejagungOmbudsmanRITersangka
Previous Post

Kejati Lampung Pecahkan Rekor! Raih Predikat Kejati Tipe B Terbaik Se-Indonesia

Next Post

Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing. Warga Protes Tolak Yayasan Baru

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!
Hukum

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

by Tegar News
11 Juli 2026
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap
Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

by Tegar News
10 Juli 2026
Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan
Hukum

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

by Tegar News
8 Juli 2026
Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam
Hukum

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

by Tegar News
7 Juli 2026
Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

by Tegar News
7 Juli 2026
Next Post
Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing. Warga Protes Tolak Yayasan Baru

Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing. Warga Protes Tolak Yayasan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peringati HANI 2025, DPD GMDM Lampung Bangun Komitmen Untuk Indonesia Emas Bersinar

Peringati HANI 2025, DPD GMDM Lampung Bangun Komitmen Untuk Indonesia Emas Bersinar

27 Juni 2025
Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Personil Polsek Cibinong Giat Pengamanan Hari Raya Waisak

Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Personil Polsek Cibinong Giat Pengamanan Hari Raya Waisak

13 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!
Hukum

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

11 Juli 2026
Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!
Info Daerah

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

11 Juli 2026
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap
Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

10 Juli 2026
Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie  Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!
Nasional

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

10 Juli 2026
Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Ambil Kesimpulan Terkait JAM-Pidsus
Info Publik

Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Ambil Kesimpulan Terkait JAM-Pidsus

10 Juli 2026
Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan
Opini

Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan

10 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News