Sabtu, Juli 11, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Marlundu Lumban Raja S.H Pengacara Korban Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Grabag Dilakukan Transparan

Tegar News by Tegar News
27 Mei 2026
in Hukum
0
Marlundu Lumban Raja S.H Pengacara Korban Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Grabag Dilakukan Transparan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Magelang, 27 Mei 2026 | Bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/37/VWAS.2.4/2025/SIPROPAM tertanggal 20 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Propam Polda Jawa Tengah, kini menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum kasus yang menimpa Umi Azizah. Surat tersebut memuat informasi bahwa pada 19 Mei 2026 lalu, tim Propam telah memeriksa Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Grabag IPTU Armanto, S.H. sebagai pihak yang terlapor atas dugaan pelanggaran prosedural serius. Selain itu, pemberitahuan klarifikasi juga telah dikirimkan kepada saksi-saksi terkait, termasuk Umi Azizah dan Supriyanto.

Menanggapi keluarnya dokumen resmi tersebut, kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., Advokat kenamaan dari Bandung yang dikenal dengan jargon “Salam Keadilan”, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar.

You might also like

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

Menurutnya, SP2HP ini menjadi bukti nyata bahwa laporan yang dijalankan memiliki dasar hukum yg jelas dan sedang ditindaklanjuti.

“Kami berharap proses pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Bapak Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrimnya dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada intervensi atau upaya-upaya yang justru mencederai rasa keadilan yang kami perjuangkan bagi klien kami, Ibu Umi Azizah,” tegas Marlundu saat ditemui.

Sejalan dengan perkembangan itu, pada hari ini Selasa, 26 Mei 2026, Marlundu Lumban Raja, S.H. kembali mendampingi Umi Azizah menjalani pemeriksaan lanjutan. Kali ini pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten. Langkah ini merupakan pergeseran kewenangan penanganan kasus, di mana dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang awalnya dilaporkan di Polsek Grabag, kini diambil alih dan ditangani ulang oleh Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten pasca kasusnya viral dan dilaporkan ke Propam Polda Jateng.

“Dengan telah diprosesnya pelaporan klien kami di Polresta Magelang Kabupaten ini, saya meminta agar rekan-rekan penyidik secepatnya memanggil para terlapor dan pihak-pihak lain yang diduga kuat turut serta merugikan klien kami untuk dimintai keterangan secara lengkap dan mendalam,” ujar Marlundu.

Ia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan bukti yang cukup dan perbuatan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka penegak hukum wajib menerapkan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Terkait pemahaman hukum dan dasar penegakan hukum dalam kasus ini, Marlundu Lumban Raja memberikan pandangannya secara tegas sesuai wawasan keilmuannya sebagai seorang advokat.

“Menurut pemahaman hukum saya, hukum itu bersifat objektif dan memandang kesetaraan di hadapan undang-undang, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang. Apabila seseorang diduga melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar ketentuan pidana, maka ia wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada istilah ‘kebal hukum’ hanya karena berstatus sebagai aparat penegak hukum. Justru aparat harus menjadi teladan. Jika terbukti salah, maka sanksi hukum maupun sanksi kedinasan harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan dan moral. Keadilan harus bisa dirasakan oleh setiap warga negara, sekecil apa pun permasalahannya,” papar Marlundu dengan tegas.

Ia pun berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar tidak hanya kliennya yang mendapatkan keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan meningkat.[]

#noviralnojustice
#polsekgrabag
#polrestamagelang
#propampoldajateng

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: Jawa TengahPoldaPropam
Previous Post

Polemik MTs GUPPI Malintang Makin Meruncing. Warga Protes Tolak Yayasan Baru

Next Post

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas! Kasatreskrim Akui Terkait RJ Pihak Korban Bantah Terima Berkas & Merasa Diperas

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!
Hukum

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

by Tegar News
11 Juli 2026
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap
Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

by Tegar News
10 Juli 2026
Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan
Hukum

Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

by Tegar News
8 Juli 2026
Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam
Hukum

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

by Tegar News
7 Juli 2026
Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah
Kriminal

Diduga Intimidasi Warga Tanpa Bukti dan Surat Tugas, Oknum Polisi dan Utusannya Dilaporkan Membuat Resah

by Tegar News
7 Juli 2026
Next Post
Marlundu Lumban Raja S.H Pengacara Korban Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Grabag Dilakukan Transparan

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas! Kasatreskrim Akui Terkait RJ Pihak Korban Bantah Terima Berkas & Merasa Diperas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

23 Februari 2026
Sumpah Pemuda Yang ke 97, Camat Dramaga Ingin Pemuda Lebih Beperan Serta

Sumpah Pemuda Yang ke 97, Camat Dramaga Ingin Pemuda Lebih Beperan Serta

28 Oktober 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!
Hukum

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

11 Juli 2026
Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!
Info Daerah

Seorang Pria Lakukan Aksi Jahit Mulut & Mogok Makan Didepan Tugu Kujang Kota Bogor Jadi Sorotan!

11 Juli 2026
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap
Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

10 Juli 2026
Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie  Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!
Nasional

Presiden Prabowo: Jampidsus Febrie Ardiansyah Diminta Gentleman Mundur!

10 Juli 2026
Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Ambil Kesimpulan Terkait JAM-Pidsus
Info Publik

Kejagung Imbau Masyarakat Tidak Terburu-buru Ambil Kesimpulan Terkait JAM-Pidsus

10 Juli 2026
Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan
Opini

Imbas Brankas Cipete, Polda Jateng Perintahkan Personel Jangan Mau Dipanggil Kejaksaan

10 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News