Sabtu, Juli 11, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Terbit SP3, Edy Martono Apresiasi Polrestabes Semarang Bekerja Berdasar Fakta & Adil, Damai itu Indah

Tegar News by Tegar News
27 Mei 2026
in Hukum
0
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Semaranag 27 Mei 2026 | Kabar gembira dan menyejukkan hati hadir dari Polrestabes Semarang. Melalui surat bernomor B/996/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026, bertanda tangan a.n. Kapolrestabes Semarang oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, pihak kepolisian resmi memberitahukan bahwa perkara dugaan tindak pidana penguasaan bangunan atau tanah tanpa hak yang melibatkan Edy Martono, S.H. telah dihentikan penyidikannya atau terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Perkara ini bermula dari laporan Swanniwati yang menuding Edy Martono melakukan penyerobotan lahan. Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, pengumpulan bukti, dan verifikasi data di lapangan sejak 11 Maret 2026 yang dilakukan oleh tim penyidik Bagian Ekonomi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, serta dikerjakan secara teliti oleh salah satu penyidik yang tertera dalam dokumen resmi tersebut yakni Aiptu Firdaus S, S.H. beserta rekan-rekannya, pihak kepolisian memutuskan tidak menemukan unsur pidana, sehingga Edy Martono dibebaskan dari segala tuduhan.

You might also like

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

Pelaku Curanmor di Sukamanah Bekasi Ditangkap, Buron 5 Bulan Dibekuk Tim Reskrim Polsek Sukatani

Menanggapi keluarnya surat resmi tersebut, Edy Martono, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab utama jalannya penyidikan. Menurutnya, arahan, pengawasan, dan ketegasan sang Kasat Reskrim dalam memimpin para penyidik menjadi kunci utama sehingga proses berjalan objektif dan keputusan diambil berdasarkan kebenaran hukum.

“Yang paling utama dan saya hargai sepenuhnya adalah kinerja Bapak AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. Beliau adalah pemimpin di balik layar ini, yang memastikan bawahannya bekerja benar, berintegritas, dan tidak mudah dipengaruhi. Di bawah pimpinan beliaulah, tim penyidik Bagian Ekonomi bekerja sangat profesional, salah satunya Bapak AKP Darwin Tamba S.T.K., S.I.K., dan Bapak Aiptu Firdaus S, S.H. yang namanya tercantum jelas di dalam surat ini. Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau dan seluruh tim. Mereka telah bekerja secara independen, profesional, dan berpegang teguh pada kebenaran. Terbukti, Bapak-bapak penyidik bekerja sesuai fakta dan data yang ada, bukan sekadar berdasarkan laporan semata. Hasilnya, saya dan keluarga terbebas dari tuduhan penyerobotan lahan yang sama sekali tidak benar,” ungkap Edy Martono dengan lega.

Ia juga tak lupa mengapresiasi perjuangan kuasa hukumnya yang setia mendampingi hingga titik terang ini didapatkan. Selain itu, ucapan terima kasih mendalam ditujukan kepada seluruh jajaran GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

“Terima kasih khusus saya sampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, Bapak M Bakara, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Bapak Asep NS yang mewakili Ketua Umum Bapak Agung Sulistio, serta seluruh pimpinan redaksi di bawah naungan GMOCT. Sejak awal saya dilaporkan hingga terbitnya SP3 ini, GMOCT selalu hadir mengawal berbasis fakta di lapangan, membantu saya dan keluarga mencari keadilan. Ini bukti nyata peran pers yang independen dan kritis,” tambahnya.

Meski sudah memenangkan perkara ini, Edy Martono masih menunggu kelanjutan laporan balikan yang diajarkannya ke Unit Resmob Polrestabes Semarang. Laporan itu terkait dugaan pengrusakan bangunan rumah miliknya yang diduga dilakukan tukang bangunan atas perintah Swanniwati tertanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 kejadian tersebut pun dibawah pengawasan beberapa orang diperkirakan 10-15 orang yang berada dilokasi pengrusakan tersebut.

Namun, Edy menegaskan dirinya dan keluarga adalah pribadi yang baik, ikhlas, dan tidak pendendam. Ia justru mengajak pihak lawan untuk berdamai.

“Jika laporan saya di Resmob nanti diproses dan ditingkatkan, saya mengajak Ibu Swanniwati untuk duduk bersama mediasi kekeluargaan di kepolisian. Sekalipun ada ganti rugi atas kerusakan rumah, saya lebih mengutamakan silaturahmi dan kebaikan. Beliau adalah tetangga saya, dan ke depannya kami tetap harus hidup bertetangga, saling bantu, sebagai sesama makhluk Tuhan,” ujarnya bijak.

Sementara itu, M Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, turut memberi tanggapan. Ia sangat mengapresiasi netralitas dan objektivitas yang ditunjukkan oleh pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

“Kami sangat apresiasi kepemimpinan Bapak Kasat Reskrim yang mampu mengarahkan timnya bekerja bersih, juga kinerja Bapak AKP Darwin Tamba selaku Kanit Reskrim Bagian Ekonomi beserta jajarannya termasuk Bapak Firdaus. Jujur, di awal kami sempat mengkritisi kinerja unit ini karena ada kekhawatiran keberpihakan. Namun fakta berbicara, mereka membuktikan profesionalitas tinggi. Terima kasih sudah berani mengambil keputusan berdasar hukum dan keadilan,” ujar Bakara.

Ia pun meminta agar Unit Resmob Polrestabes Semarang segera mengupdate perkembangan penanganan laporan Edy Martono terkait pengrusakan bangunan, agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh dan proses hukum berjalan seimbang bagi semua pihak.

Tim Liputan:
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Tags: PolrestabesSemarangSP3
Previous Post

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Next Post

Intimidasi Wartawan KabarSBI: Agung Sulistio Desak Polres Kuningan Tangkap Pelaku & Bongkar Aktor Intelektualnya

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal
Hukum

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

by Tegar News
11 Juli 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat
Kriminal

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

by Tegar News
11 Juli 2026
Pelaku Curanmor di Sukamanah Bekasi Ditangkap, Buron 5 Bulan Dibekuk Tim Reskrim Polsek Sukatani
Kriminal

Pelaku Curanmor di Sukamanah Bekasi Ditangkap, Buron 5 Bulan Dibekuk Tim Reskrim Polsek Sukatani

by Chairul Husen
11 Juli 2026
Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!
Hukum

Febrie Adriansyah Mundur Usai Akui Rumah Sentul, MataHukum: Segera Tangkap, Jangan Dibiarkan!

by Tegar News
11 Juli 2026
Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor &  Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap
Kriminal

Dititipkan Amanah Malah Gasak Harta Benda Sahabat ” Motor & Handphone Raib Dibawa Kabur, Saat Tertidur Lelap

by Tegar News
10 Juli 2026
Next Post
Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

Intimidasi Wartawan KabarSBI: Agung Sulistio Desak Polres Kuningan Tangkap Pelaku & Bongkar Aktor Intelektualnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Proyek 10,6 Miliar Diduga Ada Pembiaran, MataHukum Desak PPK dan Dinas PUPR Lebak Diperiksa

Proyek 10,6 Miliar Diduga Ada Pembiaran, MataHukum Desak PPK dan Dinas PUPR Lebak Diperiksa

15 Juni 2026
Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

4 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Tau Gak! Kenapa Riza Chalid yang Korupsi TPPU Minyak Mentah Pertamina 2025 Sulit Ditangkap?
Opini

Tau Gak! Kenapa Riza Chalid yang Korupsi TPPU Minyak Mentah Pertamina 2025 Sulit Ditangkap?

11 Juli 2026
Ketua BGN Nanik S Deyang ‘Kabur dan Menghilang’ Usai Pertemuan 2 Jam di Gedung KPK
Info Publik

Ketua BGN Nanik S Deyang ‘Kabur dan Menghilang’ Usai Pertemuan 2 Jam di Gedung KPK

11 Juli 2026
Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal
Hukum

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

11 Juli 2026
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat
Kriminal

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

11 Juli 2026
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
Info Korupsi

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

11 Juli 2026
KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!
Info Korupsi

KPK Bongkar Duit yang Diduga Mengalir ke Menhut Raja Juli Ternyata Hasil Potong Gaji Ratusan Petani!

11 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News