Breaking News
light_mode
Home » Hukum » SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

SP2HP: Terbukti Langgar Etik, Marlundu Lumban Raja S.H., Jika Terbukti Segera Lakukan Hukumannya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
  • visibility 9
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bandung, 13 Juni 2026 | Pengacara kenamaan dengan jargon #Salam Keadilan, Marlundu Lumban Raja S.H., menyatakan bahwa jika pelanggaran etik sudah terbukti, maka proses penjatuhan hukuman harus segera dilaksanakan. Pernyataan ini disampaikannya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Propam Polresta Magelang melalui video pernyataan nya kepada Sekertaris Umum DPP pusat GMOCT.

Marlundu yang juga kuasa hukum Umi Azizah—korban dugaan penggelapan dan penipuan—menyebut dalam SP2HP tersebut disebutkan terdapat bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto saat menangani laporan kliennya. Kasus ini kini akan dilimpahkan ke Provost Polresta Magelang, sementara perkara utamanya ditangani Satreskrim Polresta Magelang Unit Harda.

“Jika sudah terbukti, segeralah jalankan proses hukum sesuai asas Nullum Delictum Nulla Poena — tidak ada pelanggaran tanpa hukuman,” tegas Marlundu. Ia menegaskan akan terus mengawasi jalannya kasus agar keadilan benar-benar tercapai.

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, memberikan apresiasi atas kinerja Marlundu yang dinilai konsisten dan tidak mudah goyah dalam memperjuangkan hak klien. GMOCT juga menyatakan akan menunggu komitmen Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto untuk menangani kasus ini secara tegas dan adil.

#noviralnojustice
#salamkeadilan
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Tim/Red/ GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sawah Rusak Diduga Akibat Limbah PT CSK, Petani Tuntut Tanggung Jawab

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 3 April 2026 | Aktivitas produksi PT Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK), perusahaan produsen batu bata ringan (hebel), menuai sorotan tajam. Perusahaan yang berlokasi di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi ini diduga mencemari lingkungan persawahan warga akibat buruknya pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pembuangan material sisa produksi (reject) yang […]

  • Mengapresiasi Pelantikan Tim Tanggap Insiden Siber oleh BSSN

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle M Ifsudar
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Depok, 23 Juli 2025| Sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Buku 130 Hari Kabinet Merah Putih 2025 serta implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Kemenko Polkam) memberikan apresiasi terhadap langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah […]

  • Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 28 September 2026 (GMOCT)| Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT […]

  • Jurnalis Dihalang-Halangi Oknum Security Saat Investigasi Lahan Sengketa PT Anugrah Kreasi Propertama

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 288
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor– 27 Agustus 2025– Ketegangan terjadi di kawasan Perumnas yang sedang dibangun PT Anugrah Kreasi Propertama, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (27/8/2025). Dua wartawan berinisial RL dan HD diusir oleh Chief Security perusahaan ketika berusaha mengonfirmasi dugaan lahan sengketa di lokasi proyek.   Kedua wartawan mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi […]

  • Wartawan Dibacok, Pelaku Diselamatkan Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Rrd
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 8 September 2025| Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku. Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan […]

  • Gibran Setuju Miskinkan Koruptor: Desak RUU Perampasan Aset

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 16 Februari 2026| ​Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp 310 triliun. Angka raksasa ini bukanlah fiksi, melainkan taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan sepanjang tahun 2024. Namun, dari lautan harta tersebut, yang berhasil ditarik kembali ke kas negara hanyalah “recehan” sebesar Rp 1,6 triliun. Lantas, ke mana sisa kekayaan rakyat […]

expand_less