Dugaan Proyek “Siluman” PDAM di Bekasi Resah kan Warga: Tanpa Plang, Abaikan K3, Legalitas Dipertanyakan
- account_circle M.Ifsudar
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 24 Juni 2026- Aktivitas galian tanah yang diduga berkaitan dengan pekerjaan jaringan pipa PDAM di kawasan Kayuringin, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari warga dan pengguna jalan. Proyek tersebut dikeluhkan karena dikerjakan tanpa papan informasi proyek, minim pengamanan, serta diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (24/6/2026), tampak sebuah lubang galian dengan kedalaman lebih dari satu meter menganga di depan tempat usaha warga, tepatnya di sekitar Warung Kopi Pakde Saiman. Tanah hasil galian hanya ditumpuk menggunakan karung di tepi jalan, tanpa barikade pengaman yang memadai dan tanpa rambu-rambu peringatan yang cukup, terutama untuk kondisi malam hari.
Warga menilai kondisi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara. Apalagi, aktivitas pengerjaan disebut berlangsung pada malam hari, sehingga risiko kecelakaan dinilai semakin tinggi.
Tidak hanya itu, para pekerja yang berada di dalam lubang galian juga terlihat bekerja dalam kondisi minim pencahayaan dan tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Dari pantauan di lapangan, pekerja tidak tampak mengenakan helm proyek, rompi reflektor, maupun sepatu keselamatan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus menimbulkan pertanyaan soal legalitas proyek yang dikerjakan di ruang publik tersebut.
Tidak Ada Plang Proyek, Warga Pertanyakan Transparansi
Ketiadaan papan informasi proyek menjadi sorotan utama warga. Hingga pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya plang yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun durasi pekerjaan.
Padahal, papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lingkungannya. Tanpa plang proyek, warga mengaku kesulitan memastikan siapa pelaksana pekerjaan, dari instansi mana proyek tersebut berasal, serta kepada siapa keluhan harus disampaikan jika terjadi dampak yang merugikan.
“Kami tidak tahu ini proyek apa, dari mana, dan sampai kapan selesainya. Tidak ada plang sama sekali. Kalau malam jalanan di sini rawan, kalau ada pengendara terperosok siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga Kayuringin dengan nada kecewa.
Diduga Langgar Sejumlah Ketentuan
Sejumlah pihak menilai pekerjaan galian tersebut berpotensi menabrak berbagai ketentuan, terutama jika benar dikerjakan tanpa kelengkapan administrasi dan pengamanan yang memadai.
Pertama, dari sisi transparansi publik, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, maupun BUMD semestinya dilengkapi papan nama proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kedua, dari sisi keselamatan pengguna jalan, galian terbuka yang berada di ruang publik tanpa pengamanan dan rambu yang cukup dapat menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan serta berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.
Ketiga, dari sisi keselamatan kerja, pekerja yang turun ke dalam galian tanpa APD dan dalam kondisi minim penerangan diduga bekerja tanpa perlindungan standar keselamatan yang semestinya dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan.
Legalitas dan Dokumen Proyek Dipertanyakan
Selain persoalan keselamatan dan transparansi, legalitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang berada di lapangan disebut belum dapat menunjukkan dokumen-dokumen penting yang lazimnya harus dimiliki dalam pekerjaan utilitas di ruang publik.
Dokumen yang dipertanyakan warga antara lain meliputi:
Surat Izin Penempatan Jaringan Utilitas (SIPJU) dari dinas terkait;
Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen penugasan resmi dari pihak PDAM;
Dokumen lingkungan atau administrasi teknis lain yang berkaitan dengan pekerjaan galian di fasilitas umum.
Ketiadaan penjelasan resmi dari pelaksana di lapangan membuat dugaan proyek “siluman” semakin menguat di tengah masyarakat. Warga berharap pekerjaan semacam ini tidak dilakukan secara tertutup, apalagi bila berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Warga Desak Pemkot dan Aparat Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Bekasi, Dinas PUPR, pihak PDAM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek galian tersebut.
Masyarakat meminta agar instansi terkait memastikan legalitas pekerjaan, identitas kontraktor pelaksana, sumber anggaran, serta penerapan standar keselamatan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap proyek dihentikan sementara sampai seluruh syarat administrasi, pengamanan, dan keselamatan dipenuhi.
Warga menegaskan, proyek yang mengatasnamakan pelayanan publik seharusnya dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan mengutamakan keselamatan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan karena dikerjakan tanpa kejelasan dan tanpa pengamanan yang memadai.
- Author: M.Ifsudar
- Editor: Husen
- Source: Mira




At the moment there is no comment