Rabu, Agustus 26, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Narkoba

Jajaran Reskrim Serpong Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”

Tegar News by Tegar News
27 Juni 2026
in Info Narkoba
0
Jajaran Reskrim Serpong Berhasil  Ungkap Peredaran Obat Keras Dalam Jumlah Besar ” Temukan Gudang Penyimpanan di Jalan Raya Bogor”
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Tangerang, 27 Juni 2026 | Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sekitar 916 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G atau diperkirakan mencapai 40 juta butir. Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

You might also like

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.

Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur Sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (30/4/2026), petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan yang sedang melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta mobil ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan para tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.


Polisi Temukan Gudang Penyimpanan

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan 838 karton obat keras dengan berbagai merek yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Total Barang Bukti Capai 916 Karton.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti. Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan maupun ketentuan perizinan yang berlaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi Sebut Berhasil Selamatkan Jutaan Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.

Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut.[]

 

Tags: JajaranPolsekReskrimSerpongTangerang
Previous Post

PesanTegas PM Israel! Meski Kami Ditingalkan AS Kami Siap Menghadapi Iran

Next Post

Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Kini Masuk Katagori Berpenghasilan Rendah

Tegar News

Tegar News

Related Posts

BNNP Provinsi Aceh Berhasil  Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”
Info Narkoba

BNNP Provinsi Aceh Berhasil Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Kawasan Alue Jring Desa Blang Meurandeh “Seluas 12 Hektare”

by Tegar News
17 Agustus 2026
Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak
Info Narkoba

Polisi Tangkap Bos Narkoba Kampung Bahari di Klinik Kecantikan, Saat sedang Sedot Lemak

by Tegar News
14 Agustus 2026
Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G
Info Narkoba

Diduga Kebal Hukum, Toko Kosmetik di Bintara Bekasi Barat Jadikan Usaha Modus Penjualan Obat Terlarang Golongan G

by Tegar News
2 Agustus 2026
Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?
Info Narkoba

Diduga Tersandung Kasus Narkoba, Anak Lurah Jatiraden Jadi Sorotan! Fungsi Pengawasan dan Keteladanan Dipertanyakan?

by Tegar News
29 Juli 2026
4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg
Info Narkoba

4 Pemuda Ditangkap Petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Seludupkan Sabu 4Kg

by Tegar News
6 Juni 2026
Next Post
Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Kini Masuk Katagori Berpenghasilan Rendah

Gaji Dibawah Rp 8 Juta, Kini Masuk Katagori Berpenghasilan Rendah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Police Goes To School, Polri Hadir Beri Guru dan Siswa-Siswi Himbauan, Untuk Cegah Aksi Tawuran  dan Jauhi Narkoba

Police Goes To School, Polri Hadir Beri Guru dan Siswa-Siswi Himbauan, Untuk Cegah Aksi Tawuran dan Jauhi Narkoba

5 Mei 2025
Perkuat Profesi, Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026

Perkuat Profesi, Bekasi, Karawang dan Purwakarta Agendakan Silaturahmi Akbar 2026

23 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Siap Panggil PLT Bupati dan APH
Pemerintahan

DPR Terima Forum Komunikasi Rakyat Pati, Siap Panggil PLT Bupati dan APH

26 Agustus 2026
Brigjen (Purn) TNI Purnomo Melontarkan Pandangan Tajam Terkait Peta Kekuatan Politik “Isu Kuda Troya” di Lingkaran Kekuasaan!
Tokoh

Brigjen (Purn) TNI Purnomo Melontarkan Pandangan Tajam Terkait Peta Kekuatan Politik “Isu Kuda Troya” di Lingkaran Kekuasaan!

26 Agustus 2026
Perintah Prabowo, Tiga Pemancing Diduga Pelaku Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta
Info Publik

Perintah Prabowo, Tiga Pemancing Diduga Pelaku Pembakar Hutan Riau Dibawa ke Jakarta

26 Agustus 2026
Klarifikasi Polisi Polda Metro Jaya “Bukan Penangkapan, Hanya Pendampingan Adminstrasi
Info Publik

Klarifikasi Polisi Polda Metro Jaya “Bukan Penangkapan, Hanya Pendampingan Adminstrasi

26 Agustus 2026
Mengungkap Kekuatan OPM yang Sulit Ditumpas TNI/Polri
Opini

Mengungkap Kekuatan OPM yang Sulit Ditumpas TNI/Polri

25 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo 27 Agustus, Bank Mandiri Copot Logo Usai Pemblokiran Rekening Donasi Supriyono
Info Publik

Jelang Aksi Demo 27 Agustus, Bank Mandiri Copot Logo Usai Pemblokiran Rekening Donasi Supriyono

25 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News