Selasa, September 22, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas

Tegar News by Tegar News
27 Juni 2026
in Info Daerah
0
Diduga Bodong, Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kandang Ayam di Ciomas
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 27 Juni 2026 |   Sejumlah mahasiswa menyampaikan keprihatinan terhadap keberadaan beberapa sebuah kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas peternakan yang telah beroperasi, sementara terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen legalitas usaha belum dapat dipastikan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa dari masyarakat sekitar, kandang ayam broiler tersebut telah menjalankan aktivitas budidaya dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga saat ini muncul pertanyaan dari warga mengenai kepatuhan terhadap aspek legalitas usaha, terutama terkait kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha. Atas dasar itu, mahasiswa mendorong pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen perizinan usaha tersebut.

You might also like

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan

Mahasiswa menjelaskan secara pandangan akademik kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sistem perizinan bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Ketidakpatuhan terhadap sistem perizinan berpotensi menimbulkan konflik sosial, degradasi lingkungan, serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Dalam perspektif hukum, kegiatan usaha peternakan di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur penyelenggaraan usaha peternakan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, mekanisme perizinan berusaha diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Di sisi lain, aspek lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala dan potensi dampaknya. Apabila pembangunan kandang dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wildan Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat!

Menilai bahwa keberadaan kandang ayam broiler harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, adanya dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan perwakilan mahasiswa.

Mahasiswa juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka informasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka pemerintah diharapkan menegakkan aturan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, proses klarifikasi dan penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi atau opini. Ujarnya

Mahasiswa berharap polemik mengenai dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,’ tutupnya.[]

 

Tags: AliansiKabupatenMahasiswaSerang
Previous Post

Gedung Diklat Kemenhut di Bogor Dipakai PSI, MataHukum: Melanggar Aturan Aset Negara!

Next Post

Hak Jawab PT Cocoman

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

by Tegar News
22 September 2026
Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum
Info Daerah

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas – GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

by Tegar News
21 September 2026
Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan
Info Daerah

Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern, 2024–2026 Dipertanyakan

by Tegar News
21 September 2026
Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP
Info Daerah

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

by Tegar News
21 September 2026
Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan
Info Daerah

Polres Pidie Bersama TNI & Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, Amankan Sejumlah Mesin dan Puluhan Besi Tabung Gelondongan

by Tegar News
21 September 2026
Next Post
Hak Jawab PT Cocoman

Hak Jawab PT Cocoman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dari Ladang Ke Lumbung: Kejati Lampung Dampingi Perjalanan Panen 28 Ribu Ton Gabah

Dari Ladang Ke Lumbung: Kejati Lampung Dampingi Perjalanan Panen 28 Ribu Ton Gabah

8 Agustus 2025
Bhabinkamtibmas Parungpanjang Aktif Edukasi Bahaya Bullying Di SLB Ayah Bunda

Bhabinkamtibmas Parungpanjang Aktif Edukasi Bahaya Bullying Di SLB Ayah Bunda

28 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

22 September 2026
Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang
Info Publik

Ditipu Modus Imbal Jasa Tebus Sertifikat, Warga Jatikramat Bekasi Terjebak Utang Piutang

22 September 2026
Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini
Nasional

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

22 September 2026
Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal
Info Publik

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

21 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

21 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News