Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 Juli 2026 | Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan suap hingga kini belum ditangkap maupun ditahan. Kasus yang menjerat mantan Ketua KPK tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, hingga saat ini belum ada langkah penahanan terhadap Firli Bahuri oleh pihak kepolisian. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan publik mengenai kecepatan dan konsistensi penegakan hukum.
Sebagian pihak kemudian membandingkan penanganan kasus ini dengan perkara yang melibatkan Tifa dan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Presiden. Menurut pandangan tersebut, proses hukum terhadap warga sipil dinilai berjalan relatif cepat hingga berujung pada penahanan, sedangkan perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi negara seperti Firli Bahuri terkesan berjalan lebih lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Padahal, tindak pidana korupsi, terlebih yang diduga melibatkan aparat penegak hukum, dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga diharapkan mendapat penanganan yang tegas, transparan, dan terbuka.
Sementara itu, polemik mengenai ijazah dinilai oleh sebagian kalangan dapat diselesaikan melalui pembuktian dokumen yang jelas dan terbuka.(Rls/Red)













