Tegarnews – Karawang, 23 Juli 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, mengapresiasi respons cepat Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang dalam menangani laporan masyarakat yang kini telah memasuki tahapan Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Apresiasi tersebut disampaikan di tengah berlangsungnya Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang oknum anggota Polres Karawang pada Kamis (23/7/2026).
Sidang tersebut turut menghadirkan pelapor, Layla, yang memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis sidang.
Layla mengaku menghargai profesionalisme Sipropam Polres Karawang sejak laporan diterima hingga memasuki proses persidangan. Menurutnya, penyidik memberikan kesempatan secara terbuka untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya tanpa tekanan maupun intervensi.
“Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional,” ujar Layla.
Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti perkara telah selesai, melainkan bentuk penghargaan terhadap mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang sedang dijalankan oleh institusi Polri.
Layla berharap majelis sidang mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
“Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, menilai keterbukaan Sipropam Polres Karawang dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan keterangannya merupakan langkah positif dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Menurutnya, penegakan kode etik harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Ahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini atau menarik kesimpulan sebelum majelis sidang mengeluarkan putusan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Majelis sidang belum mengumumkan keputusan resmi sehingga seluruh pihak diharapkan menunggu hasil akhir sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: AKPERSI DPD JABAR














