Tegarnews.co.id – Jakarta, 30 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal peluang pemanggilan Perry Warjiyo usai mundur dari jabatan Gubernur Bank Indonesia dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan saksi murni berdasarkan kebutuhan penyidik. “Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara secara terang.
KPK memastikan akan membongkar kasus ini hingga akarnya untuk menjadi basis perbaikan tata kelola ke depan. Saat ini kasus CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023 masih dalam penyidikan sejak Desember 2024, berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah Gedung BI di Thamrin pada 16 Desember 2024 dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024, serta menetapkan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Kabar mundurnya Perry sendiri disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi pada 27 Juli 2026.(Rls/Red)













