Tegarnews.co.id – Jakarta, 16 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, ke-8 orang ini diamankan tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
-Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
-Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
-Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
-Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Sebelumnya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026, membongkar skandal besar dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan 17 orang yang berlanjut pada penetapan delapan tersangka tersebut menyita barang bukti yang fantastis: 20 koper dan kardus berisi uang tunai pecahan Rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar.
Penggeledahan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, di kawasan Cibubur, menjadi titik sentral terungkapnya aliran dana yang diduga melibat pejabat tinggi negara, pengembang properti raksasa, hingga politikus nasional.Logam & Pertambangan
Penemuan 20 koper dan kardus berisikan uang ratusan miliar di rumah kediaman Gus Arif mengungkap skema penyaluran dana yang terstruktur. Berdasarkan temuan penyidik, Gus Arif tidak bergerak sendiri. Ia bersama politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, disinyalir bertindak sebagai pengepul dana yang bersumber dari pihak swasta, yakni PT Summarecon Agung Tbk.
Uang jumbo tersebut dialokasikan untuk memuluskan penerbitan dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) lahan proyek Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengakuan Gus Arif saat pemeriksaan awal membawa pusaran kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Gus Arif menyebutkan bahwa tumpukan uang tunai senilai Rp100 miliar lebih yang disita KPK di rumahnya merupakan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.(Rls/Red)













