Jumat, Oktober 2, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Tegar News by Tegar News
16 Agustus 2026
in Kriminal
0
Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
598
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 16 Agustus 2026 | Aksi premanisme yang mengatasnamakan insan pers kembali mencoreng profesi jurnalistik. Seorang oknum berinisial K alias K (Kokom alias Kokop) diduga kuat melakukan serangkaian tindakan intimidasi, tuduhan palsu, hingga penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil dan rekan-rekan wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi secara damai.

Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial BCL mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, penganiayaan, dan tuduhan tanpa barang bukti yang jelas oleh saudara K. Saat dikonfirmasi oleh awak media, BCL membeberkan ancaman dan tekanan yang dialaminya.

You might also like

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

“Saya diancam, diintimidasi, dan dituduh melakukan sesuatu tanpa ada barang bukti yang jelas sama sekali,” ujar BCL saat memberikan keterangan kepada media.

Alih-alih Mediasi, Kedatangan Tim Investigasi Direspon Sabetan Senjata Tajam

Guna menguji kebenaran kabar tersebut dan beritikad baik untuk bermusyawarah, BCL bersama warga setempat serta sejumlah wartawan mendatangi kediaman K. Namun, ikhtiar mediasi secara kekeluargaan tersebut justru dibalas dengan aksi anarkis dan kekerasan berdarah.

Terduga pelaku K merespons kedatangan rombongan dengan melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam. Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa orang mengalami luka sabetan bendahara tajam, termasuk salah seorang wartawan yang sedang bertugas serta seorang pemuda setempat mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Tindakan oknum yang mengaku wartawan ini tidak hanya melanggar hukum pidana berat, tetapi juga memicu kecaman keras dari insan pers karena dinilai merusak marwah dan etika kewartawanan.

Analisis Hukum: Pasal-Pasal Pidana untuk Pelaku (K alias Kokop).
Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, terduga pelaku K alias Kokop dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pers:

1. Penganiayaan Berat (KUHP)
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (seperti patah tulang dan luka sabetan senjata tajam).

Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja melukai orang lain.

Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (jika terbukti senjata tajam sudah disiapkan untuk menyerang).

Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

2. Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Menguasai, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dan izin untuk melukai orang lain.

Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara.

3. Pengancaman dan Intimidasi
Pasal 368 KUHP: Apabila intimidasi tersebut disertai ancaman atau upaya pemerasan.

Pasal 335 KUHP: Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

4. Menghalangi Tugas Jurnalistik (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (seperti menganiaya wartawan yang sedang mengonfirmasi/melakukan investigasi).

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Korban dan insan pers mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap terduga pelaku K alias Kokop dan memprosesnya secara hukum demi keadilan serta keselamatan masyarakat.( M.ifsudar/ilham)

Sumber: Dika

 

Tags: BekasidandiPenganiayaanTerhadapWargaWartawan
Previous Post

Warga Indonesia Khususnya Masyarakat Perum Leticia 2, RT 028/RW 015 Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT RI Ke-81

Next Post

Tak Disangka, Anak Seorang Petani dari Kabupaten Indragiri Hilir Masuk Paskibraka Nasional 2026

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

by Tegar News
27 September 2026
Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi
Kriminal

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

by Tegar News
27 September 2026
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban
Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita di Hotel Cirebon, Pelaku Mantan Suami Korban

by Tegar News
23 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Tak Disangka, Anak Seorang Petani dari Kabupaten Indragiri Hilir Masuk Paskibraka Nasional 2026

Tak Disangka, Anak Seorang Petani dari Kabupaten Indragiri Hilir Masuk Paskibraka Nasional 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

27 November 2025
Kemenko Polkam Terus Ajak Seluruh Pihak Perangi Judi Online

Kemenko Polkam Terus Ajak Seluruh Pihak Perangi Judi Online

31 Juli 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Keluarga Besar Nurwandi Minta Kasus Meninggalnya Siswa SDN 01 Kebondalem Diusut Tuntas
Peristiwa

Keluarga Besar Nurwandi Minta Kasus Meninggalnya Siswa SDN 01 Kebondalem Diusut Tuntas

1 Oktober 2026
Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi
Info Daerah

Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Perizinan & Kompensasi

1 Oktober 2026
Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! – GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan
Nasional

Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! – GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan

1 Oktober 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?
Hukum

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?

1 Oktober 2026
Dua SPBU di Ciamis Diduga Kuat Jadi “Sumur”, serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis “Kita Akan Lakukan Lidik”
Info Daerah

Dua SPBU di Ciamis Diduga Kuat Jadi “Sumur”, serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis “Kita Akan Lakukan Lidik”

1 Oktober 2026
Reshuffle Besar-Besaran, Menteri Bahlil Rangkap Jabatan Jadi Menko “Nusron Aman”
Opini

Reshuffle Besar-Besaran, Menteri Bahlil Rangkap Jabatan Jadi Menko “Nusron Aman”

1 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News