Tegarnews.co.id – Bekasi, 16 Agustus 2026 | Aksi premanisme yang mengatasnamakan insan pers kembali mencoreng profesi jurnalistik. Seorang oknum berinisial K alias K (Kokom alias Kokop) diduga kuat melakukan serangkaian tindakan intimidasi, tuduhan palsu, hingga penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil dan rekan-rekan wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi secara damai.
Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial BCL mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, penganiayaan, dan tuduhan tanpa barang bukti yang jelas oleh saudara K. Saat dikonfirmasi oleh awak media, BCL membeberkan ancaman dan tekanan yang dialaminya.
“Saya diancam, diintimidasi, dan dituduh melakukan sesuatu tanpa ada barang bukti yang jelas sama sekali,” ujar BCL saat memberikan keterangan kepada media.
Alih-alih Mediasi, Kedatangan Tim Investigasi Direspon Sabetan Senjata Tajam
Guna menguji kebenaran kabar tersebut dan beritikad baik untuk bermusyawarah, BCL bersama warga setempat serta sejumlah wartawan mendatangi kediaman K. Namun, ikhtiar mediasi secara kekeluargaan tersebut justru dibalas dengan aksi anarkis dan kekerasan berdarah.
Terduga pelaku K merespons kedatangan rombongan dengan melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam. Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa orang mengalami luka sabetan bendahara tajam, termasuk salah seorang wartawan yang sedang bertugas serta seorang pemuda setempat mengalami patah tulang pada bagian kaki.
Tindakan oknum yang mengaku wartawan ini tidak hanya melanggar hukum pidana berat, tetapi juga memicu kecaman keras dari insan pers karena dinilai merusak marwah dan etika kewartawanan.
Analisis Hukum: Pasal-Pasal Pidana untuk Pelaku (K alias Kokop).
Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, terduga pelaku K alias Kokop dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pers:
1. Penganiayaan Berat (KUHP)
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (seperti patah tulang dan luka sabetan senjata tajam).
Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.
Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja melukai orang lain.
Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.
Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (jika terbukti senjata tajam sudah disiapkan untuk menyerang).
Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
2. Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Menguasai, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dan izin untuk melukai orang lain.
Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara.
3. Pengancaman dan Intimidasi
Pasal 368 KUHP: Apabila intimidasi tersebut disertai ancaman atau upaya pemerasan.
Pasal 335 KUHP: Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
4. Menghalangi Tugas Jurnalistik (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (seperti menganiaya wartawan yang sedang mengonfirmasi/melakukan investigasi).
Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Korban dan insan pers mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap terduga pelaku K alias Kokop dan memprosesnya secara hukum demi keadilan serta keselamatan masyarakat.( M.ifsudar/ilham)
Sumber: Dika













