Senin, Agustus 17, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Tegar News by Tegar News
16 Agustus 2026
in Kriminal
0
Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 16 Agustus 2026 | Aksi premanisme yang mengatasnamakan insan pers kembali mencoreng profesi jurnalistik. Seorang oknum berinisial K alias K (Kokom alias Kokop) diduga kuat melakukan serangkaian tindakan intimidasi, tuduhan palsu, hingga penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil dan rekan-rekan wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi secara damai.

Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial BCL mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, penganiayaan, dan tuduhan tanpa barang bukti yang jelas oleh saudara K. Saat dikonfirmasi oleh awak media, BCL membeberkan ancaman dan tekanan yang dialaminya.

You might also like

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur

“Saya diancam, diintimidasi, dan dituduh melakukan sesuatu tanpa ada barang bukti yang jelas sama sekali,” ujar BCL saat memberikan keterangan kepada media.

Alih-alih Mediasi, Kedatangan Tim Investigasi Direspon Sabetan Senjata Tajam

Guna menguji kebenaran kabar tersebut dan beritikad baik untuk bermusyawarah, BCL bersama warga setempat serta sejumlah wartawan mendatangi kediaman K. Namun, ikhtiar mediasi secara kekeluargaan tersebut justru dibalas dengan aksi anarkis dan kekerasan berdarah.

Terduga pelaku K merespons kedatangan rombongan dengan melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam. Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa orang mengalami luka sabetan bendahara tajam, termasuk salah seorang wartawan yang sedang bertugas serta seorang pemuda setempat mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Tindakan oknum yang mengaku wartawan ini tidak hanya melanggar hukum pidana berat, tetapi juga memicu kecaman keras dari insan pers karena dinilai merusak marwah dan etika kewartawanan.

Analisis Hukum: Pasal-Pasal Pidana untuk Pelaku (K alias Kokop).
Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, terduga pelaku K alias Kokop dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pers:

1. Penganiayaan Berat (KUHP)
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (seperti patah tulang dan luka sabetan senjata tajam).

Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja melukai orang lain.

Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (jika terbukti senjata tajam sudah disiapkan untuk menyerang).

Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

2. Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Menguasai, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dan izin untuk melukai orang lain.

Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara.

3. Pengancaman dan Intimidasi
Pasal 368 KUHP: Apabila intimidasi tersebut disertai ancaman atau upaya pemerasan.

Pasal 335 KUHP: Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

4. Menghalangi Tugas Jurnalistik (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (seperti menganiaya wartawan yang sedang mengonfirmasi/melakukan investigasi).

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Korban dan insan pers mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap terduga pelaku K alias Kokop dan memprosesnya secara hukum demi keadilan serta keselamatan masyarakat.( M.ifsudar/ilham)

Sumber: Dika

 

Tags: BekasidandiPenganiayaanTerhadapWargaWartawan
Previous Post

Warga Indonesia Khususnya Masyarakat Perum Leticia 2, RT 028/RW 015 Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT RI Ke-81

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur
Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur

by Tegar News
12 Agustus 2026
Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak  Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!
Kriminal

Pencuri Ketiduran Usai Acak-Acak Rumah, Saat Bagun Sudah Dikepung Warga Berakhir Apes!

by Tegar News
9 Agustus 2026
Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!
Kriminal

Viral Driver Ojol Nekat Beli Seragam Polisi di Olshop Demi Pikat Bu Guru Langsung Diciduk!

by Tegar News
25 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman YHF Tersangka Perintangan Perkara Ekspor CPO

27 Mei 2026
Hadiri Rembuk di Desa Kolongliud, Dorong Pencegahan dan Penurunan Stunting

Hadiri Rembuk di Desa Kolongliud, Dorong Pencegahan dan Penurunan Stunting

5 September 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

16 Agustus 2026
Warga Indonesia Khususnya Masyarakat Perum Leticia 2, RT 028/RW 015 Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT RI Ke-81
Info Daerah

Warga Indonesia Khususnya Masyarakat Perum Leticia 2, RT 028/RW 015 Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT RI Ke-81

16 Agustus 2026
Rayakan Semarak HUT RI Ke-81 Perum Leticia 2 RT 028/RW 015, Desa Buni Bhakti Adakan Lomba Futsal Memperebutkan Piala Ketua RT
Olah Raga

Rayakan Semarak HUT RI Ke-81 Perum Leticia 2 RT 028/RW 015, Desa Buni Bhakti Adakan Lomba Futsal Memperebutkan Piala Ketua RT

16 Agustus 2026
Susanah Ternyata Seorang Penjahit, Kasihan Komdigi Harus Luruskan Pidato Prabowo
Opini

Susanah Ternyata Seorang Penjahit, Kasihan Komdigi Harus Luruskan Pidato Prabowo

16 Agustus 2026
Istana Tak Tahu soal Buruh Kupas Bawang Upah 700 Ribu per Kilo yang Disinggung Prabowo: Nanti Dicek!
Info Publik

Istana Tak Tahu soal Buruh Kupas Bawang Upah 700 Ribu per Kilo yang Disinggung Prabowo: Nanti Dicek!

16 Agustus 2026
Keprihatinan Sinta Nuriyah Melihat Kondisi Negara: Kekuasaan Itu untuk Kesejahteraan, Bukan Penindasan!
Tokoh

Keprihatinan Sinta Nuriyah Melihat Kondisi Negara: Kekuasaan Itu untuk Kesejahteraan, Bukan Penindasan!

16 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News