Minggu, September 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Tegar News by Tegar News
16 Agustus 2026
in Kriminal
0
Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
598
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Bekasi, 16 Agustus 2026 | Aksi premanisme yang mengatasnamakan insan pers kembali mencoreng profesi jurnalistik. Seorang oknum berinisial K alias K (Kokom alias Kokop) diduga kuat melakukan serangkaian tindakan intimidasi, tuduhan palsu, hingga penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil dan rekan-rekan wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi secara damai.

Peristiwa ini bermula saat seorang pemuda berinisial BCL mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, penganiayaan, dan tuduhan tanpa barang bukti yang jelas oleh saudara K. Saat dikonfirmasi oleh awak media, BCL membeberkan ancaman dan tekanan yang dialaminya.

You might also like

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

“Saya diancam, diintimidasi, dan dituduh melakukan sesuatu tanpa ada barang bukti yang jelas sama sekali,” ujar BCL saat memberikan keterangan kepada media.

Alih-alih Mediasi, Kedatangan Tim Investigasi Direspon Sabetan Senjata Tajam

Guna menguji kebenaran kabar tersebut dan beritikad baik untuk bermusyawarah, BCL bersama warga setempat serta sejumlah wartawan mendatangi kediaman K. Namun, ikhtiar mediasi secara kekeluargaan tersebut justru dibalas dengan aksi anarkis dan kekerasan berdarah.

Terduga pelaku K merespons kedatangan rombongan dengan melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam. Aksi penyerangan tersebut mengakibatkan beberapa orang mengalami luka sabetan bendahara tajam, termasuk salah seorang wartawan yang sedang bertugas serta seorang pemuda setempat mengalami patah tulang pada bagian kaki.

Tindakan oknum yang mengaku wartawan ini tidak hanya melanggar hukum pidana berat, tetapi juga memicu kecaman keras dari insan pers karena dinilai merusak marwah dan etika kewartawanan.

Analisis Hukum: Pasal-Pasal Pidana untuk Pelaku (K alias Kokop).
Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, terduga pelaku K alias Kokop dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Pers:

1. Penganiayaan Berat (KUHP)
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (seperti patah tulang dan luka sabetan senjata tajam).

Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 354 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja melukai orang lain.

Ancaman Hukuman: Maksimal 8 tahun penjara.

Pasal 355 KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (jika terbukti senjata tajam sudah disiapkan untuk menyerang).

Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.

2. Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Menguasai, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak dan izin untuk melukai orang lain.

Ancaman Hukuman: Maksimal 10 tahun penjara.

3. Pengancaman dan Intimidasi
Pasal 368 KUHP: Apabila intimidasi tersebut disertai ancaman atau upaya pemerasan.

Pasal 335 KUHP: Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

4. Menghalangi Tugas Jurnalistik (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik (seperti menganiaya wartawan yang sedang mengonfirmasi/melakukan investigasi).

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Korban dan insan pers mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap terduga pelaku K alias Kokop dan memprosesnya secara hukum demi keadilan serta keselamatan masyarakat.( M.ifsudar/ilham)

Sumber: Dika

 

Tags: BekasidandiPenganiayaanTerhadapWargaWartawan
Previous Post

Warga Indonesia Khususnya Masyarakat Perum Leticia 2, RT 028/RW 015 Desa Buni Bhakti Gelar Malam Tirakatan Jelang HUT RI Ke-81

Next Post

Tak Disangka, Anak Seorang Petani dari Kabupaten Indragiri Hilir Masuk Paskibraka Nasional 2026

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at
Kriminal

Kasus Bambang Naik Penyidikan! Sketsa Dua Pelaku Dikantongi, Polisi Janji Ungkap Identitas Jum’at

by Tegar News
3 September 2026
Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta
Kriminal

Oknum Polisi di Maluku Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp450 Juta

by Tegar News
22 Agustus 2026
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur
Kriminal

Polisi Amankan Seorang Pensiunan ASN dari Kepungan Warga di Rancabungur, Diduga Menghamili Anak Dibawah Umur

by Tegar News
12 Agustus 2026
Next Post
Tak Disangka, Anak Seorang Petani dari Kabupaten Indragiri Hilir Masuk Paskibraka Nasional 2026

Tak Disangka, Anak Seorang Petani dari Kabupaten Indragiri Hilir Masuk Paskibraka Nasional 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

AKBP Dr. Suharto Resmi Purna Tugas, Polsek Parung Panjang Gelar Acara Penghormatan Penuh Khidmat

AKBP Dr. Suharto Resmi Purna Tugas, Polsek Parung Panjang Gelar Acara Penghormatan Penuh Khidmat

29 Januari 2026
5 Pelaku Pembacokan (Tawuran) Berhasil Ditangkap Polisi Di Bekasi

5 Pelaku Pembacokan (Tawuran) Berhasil Ditangkap Polisi Di Bekasi

28 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor
Info Daerah

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

6 September 2026
Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat
Info Daerah

Vio Hotel Westhoff Bandung Disorot, Kamar 507 Disebut Terkait Dugaan Prostitusi via MiChat

6 September 2026
Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas
POLRI

Patroli Skala Besar KRYD Polsek Kedung Waringin Libatkan 39 Personel Gabungan, Jaga Stabilitas Kamtibmas

6 September 2026
Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan
Opini

Gaya Korupsi Elite Para Penghuni Senayan

6 September 2026
Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?
Info Publik

Video Peristiwa Sudah Gamblang! Lebih dari Sepekan Kasus Tewasnya Pedagang Cermin, Belum Tertangkap?

6 September 2026
Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba
Info Daerah

Kepala BNNP Aceh Perkuat Nasionalisme dan Ingatkan 400 Mahasiswa Baru UNIGHA Bahaya Narkoba

6 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News