Jumat, Agustus 21, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?

Tegar News by Tegar News
21 Agustus 2026
in Hukum
0
Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 Agustus 2026 | Desakan agar koruptor dihukum mati kembali menggema. Seruan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari kiai, ulama, organisasi keagamaan, penegak hukum hingga politikus. Namun, meski pidana mati bagi koruptor telah memiliki dasar hukum, sampai kini belum pernah benar-benar dijatuhkan dalam perkara korupsi di Indonesia.

Dari kalangan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu lembaga yang kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyebut hukuman mati dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah korupsi yang merampas hak dan kesejahteraan masyarakat luas.

You might also like

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Sikap tersebut sejalan dengan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menyuarakan hukuman berat bagi koruptor, terutama terhadap korupsi dalam jumlah besar yang dampaknya luas terhadap masyarakat. MUI sendiri memiliki rekam jejak panjang mengenai persoalan ini, termasuk fatwa terkait hukuman mati untuk tindak pidana tertentu sejak 2005.

Desakan juga datang dari MUI Jawa Timur.

Organisasi tersebut memasukkan pembahasan mengenai standar hukuman mati bagi koruptor dalam agenda Ijtima Ulama 2026. Artinya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi pernyataan individual, tetapi telah menjadi bahan pembahasan di tingkat organisasi keulamaan.

Dari kalangan pengasuh pesantren, KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia bahkan mengusulkan batas tertentu, yakni korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar, sekaligus mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Seruan lebih keras datang dari Jombang. KH Mustain Syafi’i atau Yai Ta’in, pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran, Tebuireng, menyerukan hukuman yang lebih berat bagi koruptor, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati. Dalam ceramahnya, ia menilai hukuman penjara selama ini belum memberikan efek jera.

KH Mustain bahkan mengaitkan beratnya hukuman dengan besarnya dampak korupsi. Ia mengusulkan pendekatan maslahah mursalah dalam menentukan hukuman, dengan pertimbangan bahwa korupsi dapat merusak bangsa dan berdampak kepada masyarakat luas.

Desakan serupa sebenarnya bukan barang baru di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012, hukuman mati bagi koruptor pernah dibahas sebagai opsi dalam kondisi tertentu, antara lain terhadap pelaku yang mengulangi korupsi dan tidak jera. Sikap NU tersebut menunjukkan bahwa tuntutan hukuman maksimal bagi koruptor telah lama menjadi bagian dari perdebatan di kalangan ulama.

Dari kalangan penegak hukum, Johan Budi yang ketika itu menjadi juru bicara KPK juga pernah menyatakan dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Sikap tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan mengenai hukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan upaya memberikan efek jera.

Sementara dari kalangan politik dan hukum, Mahfud MD termasuk tokoh yang konsisten menyatakan dukungan. Pada Juli 2026, Mahfud mendukung rekomendasi MUI dan menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah tersedia dalam hukum Indonesia sehingga persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan. Ia juga mengusulkan parameter yang jelas, termasuk kemungkinan menyasar koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar.

Mahfud bukan baru kali ini menyatakan sikap tersebut. Ia telah berulang kali menyebut dirinya setuju koruptor dihukum mati. Karena itu, dukungannya terhadap seruan MUI pada 2026 menjadi penguatan terhadap sikap yang telah ia sampaikan sebelumnya.

Nama Ganjar Pranowo juga tercatat dalam sejarah perdebatan tersebut. Pada 2019, saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar menyatakan sepakat dengan wacana hukuman mati bagi koruptor. Namun, Ia menekankan bahwa penerapannya harus dibahas secara matang dan melibatkan DPR, pakar, tokoh agama, budayawan serta masyarakat.

Dengan demikian, desakan hukuman mati bagi koruptor datang dari spektrum yang cukup luas: MUI, MUI Jawa Timur, NU, KH Anwar Iskandar, KH M Cholil Nafis, KH Asep Saifuddin Chalim, KH Mustain Syafi’i, Johan Budi, Mahfud MD hingga Ganjar Pranowo. Sebagian mendukung tanpa syarat, sementara sebagian lainnya memberikan batasan atau meminta adanya parameter yang jelas.

Menariknya, secara hukum Indonesia sebenarnya sudah membuka pintu bagi pidana mati dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, ketentuan tersebut memiliki persyaratan yang membuat hukuman maksimal itu tidak otomatis dapat diterapkan pada setiap kasus korupsi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa hukuman mati masih berlaku dan dapat diterapkan terhadap koruptor sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penerapan hukuman tersebut bergantung pada proses penanganan perkara, tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Inilah yang membuat seruan hukuman mati bagi koruptor terus berulang dari tahun ke tahun. Dukungan politik, desakan ulama dan tuntutan publik memang bermunculan, tetapi penerapannya tetap harus melewati batasan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan. Hukuman tersebut secara hukum memang tersedia. Tantangannya adalah kapan ketentuan itu benar-benar dianggap terpenuhi dan berani digunakan dalam perkara konkret.

Selama belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan ketentuan tersebut, desakan dari para kiai hingga politikus akan terus menjadi perdebatan publik: keras di wacana, tetapi belum terwujud di ruang pengadilan.(Rls/Red)

 

Tags: DesakanHukumanKoruptorMati
Previous Post

Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

Next Post

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis
Kriminal

Oknum Mengaku Wartawan, Diduga Lakukan Penganiayaan, Intimidasi & Pembacokan Terhadap Warga serta Jurnalis

by Tegar News
16 Agustus 2026
Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar
Hukum

Ade Kuswara Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Tantang KPK Buktikan Dugaan Korupsi Proyek Rp107 Miliar

by Tegar News
15 Agustus 2026
Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
Hukum

Dua Wanita Pengiklan Layanan Seksual via Aplikasi Michat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga
Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Penyekapan Pasutri dari Salah Satu Rumah Warga

by Tegar News
14 Agustus 2026
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pada Kasus Tantangan Hafalan Al-Quran Surat Ad-Dhuha, Gratis Miras!

by Tegar News
14 Agustus 2026
Next Post
Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua TIMSUS AWIBB DPD JABAR Akan Kawal Pengembalian Uang Tour Sampai Kembali Ke Wali Murid 

Ketua TIMSUS AWIBB DPD JABAR Akan Kawal Pengembalian Uang Tour Sampai Kembali Ke Wali Murid 

21 Mei 2025
HPN 2026, AKPERSI Rohul Buktikan Komitmen Bangun Pers Profesional

HPN 2026, AKPERSI Rohul Buktikan Komitmen Bangun Pers Profesional

10 Februari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Airlangga Ungkap 1800 Ton Emas Senilai Rp460 Triliun Masih di Bawah Bantal Orang Indonesia
Info Publik

Airlangga Ungkap 1800 Ton Emas Senilai Rp460 Triliun Masih di Bawah Bantal Orang Indonesia

21 Agustus 2026
Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya? Keterangan Suami Berbeda Lokasi, Versi Jatuh di KM Mandi Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran
Info Daerah

Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya? Keterangan Suami Berbeda Lokasi, Versi Jatuh di KM Mandi Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

21 Agustus 2026
Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia di Ruang Kemudi, Diduga Karena Sakit
Peristiwa

Sopir Truk Sampah Meninggal Dunia di Ruang Kemudi, Diduga Karena Sakit

21 Agustus 2026
Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI
Tokoh

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

21 Agustus 2026
Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?
Hukum

Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?

21 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa
Info Daerah

Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

21 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News