Selasa, Oktober 6, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?

Tegar News by Tegar News
21 Agustus 2026
in Hukum
0
Desakan Hukum Mati Bagi Koruptor Menggema Dari Kiai Sampai Politikus, Namun Tak Kunjung Terwujud?
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 Agustus 2026 | Desakan agar koruptor dihukum mati kembali menggema. Seruan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari kiai, ulama, organisasi keagamaan, penegak hukum hingga politikus. Namun, meski pidana mati bagi koruptor telah memiliki dasar hukum, sampai kini belum pernah benar-benar dijatuhkan dalam perkara korupsi di Indonesia.

Dari kalangan ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu lembaga yang kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyebut hukuman mati dapat menjadi instrumen untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah korupsi yang merampas hak dan kesejahteraan masyarakat luas.

You might also like

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

Sikap tersebut sejalan dengan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menyuarakan hukuman berat bagi koruptor, terutama terhadap korupsi dalam jumlah besar yang dampaknya luas terhadap masyarakat. MUI sendiri memiliki rekam jejak panjang mengenai persoalan ini, termasuk fatwa terkait hukuman mati untuk tindak pidana tertentu sejak 2005.

Desakan juga datang dari MUI Jawa Timur.

Organisasi tersebut memasukkan pembahasan mengenai standar hukuman mati bagi koruptor dalam agenda Ijtima Ulama 2026. Artinya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi pernyataan individual, tetapi telah menjadi bahan pembahasan di tingkat organisasi keulamaan.

Dari kalangan pengasuh pesantren, KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia bahkan mengusulkan batas tertentu, yakni korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar, sekaligus mendesak pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Seruan lebih keras datang dari Jombang. KH Mustain Syafi’i atau Yai Ta’in, pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran, Tebuireng, menyerukan hukuman yang lebih berat bagi koruptor, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati. Dalam ceramahnya, ia menilai hukuman penjara selama ini belum memberikan efek jera.

KH Mustain bahkan mengaitkan beratnya hukuman dengan besarnya dampak korupsi. Ia mengusulkan pendekatan maslahah mursalah dalam menentukan hukuman, dengan pertimbangan bahwa korupsi dapat merusak bangsa dan berdampak kepada masyarakat luas.

Desakan serupa sebenarnya bukan barang baru di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2012, hukuman mati bagi koruptor pernah dibahas sebagai opsi dalam kondisi tertentu, antara lain terhadap pelaku yang mengulangi korupsi dan tidak jera. Sikap NU tersebut menunjukkan bahwa tuntutan hukuman maksimal bagi koruptor telah lama menjadi bagian dari perdebatan di kalangan ulama.

Dari kalangan penegak hukum, Johan Budi yang ketika itu menjadi juru bicara KPK juga pernah menyatakan dukungan terhadap hukuman mati bagi koruptor. Sikap tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan mengenai hukuman maksimal bagi pelaku korupsi dan upaya memberikan efek jera.

Sementara dari kalangan politik dan hukum, Mahfud MD termasuk tokoh yang konsisten menyatakan dukungan. Pada Juli 2026, Mahfud mendukung rekomendasi MUI dan menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah tersedia dalam hukum Indonesia sehingga persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan. Ia juga mengusulkan parameter yang jelas, termasuk kemungkinan menyasar koruptor kelas kakap dengan kerugian negara sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar.

Mahfud bukan baru kali ini menyatakan sikap tersebut. Ia telah berulang kali menyebut dirinya setuju koruptor dihukum mati. Karena itu, dukungannya terhadap seruan MUI pada 2026 menjadi penguatan terhadap sikap yang telah ia sampaikan sebelumnya.

Nama Ganjar Pranowo juga tercatat dalam sejarah perdebatan tersebut. Pada 2019, saat masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar menyatakan sepakat dengan wacana hukuman mati bagi koruptor. Namun, Ia menekankan bahwa penerapannya harus dibahas secara matang dan melibatkan DPR, pakar, tokoh agama, budayawan serta masyarakat.

Dengan demikian, desakan hukuman mati bagi koruptor datang dari spektrum yang cukup luas: MUI, MUI Jawa Timur, NU, KH Anwar Iskandar, KH M Cholil Nafis, KH Asep Saifuddin Chalim, KH Mustain Syafi’i, Johan Budi, Mahfud MD hingga Ganjar Pranowo. Sebagian mendukung tanpa syarat, sementara sebagian lainnya memberikan batasan atau meminta adanya parameter yang jelas.

Menariknya, secara hukum Indonesia sebenarnya sudah membuka pintu bagi pidana mati dalam perkara korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, ketentuan tersebut memiliki persyaratan yang membuat hukuman maksimal itu tidak otomatis dapat diterapkan pada setiap kasus korupsi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa hukuman mati masih berlaku dan dapat diterapkan terhadap koruptor sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penerapan hukuman tersebut bergantung pada proses penanganan perkara, tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Inilah yang membuat seruan hukuman mati bagi koruptor terus berulang dari tahun ke tahun. Dukungan politik, desakan ulama dan tuntutan publik memang bermunculan, tetapi penerapannya tetap harus melewati batasan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata apakah hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan. Hukuman tersebut secara hukum memang tersedia. Tantangannya adalah kapan ketentuan itu benar-benar dianggap terpenuhi dan berani digunakan dalam perkara konkret.

Selama belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan ketentuan tersebut, desakan dari para kiai hingga politikus akan terus menjadi perdebatan publik: keras di wacana, tetapi belum terwujud di ruang pengadilan.(Rls/Red)

 

Tags: DesakanHukumanKoruptorMati
Previous Post

Meriahkan HUT RI ke-81: SDN Gunung Gede Adu Kekompakan Guru, Orang Tua dan Siswa

Next Post

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati
Hukum

Update Kasus Perundungan SDN 01 Kebondalem: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sabar dan Hati-hati

by Tegar News
5 Oktober 2026
Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?
Hukum

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons – Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung?

by Tegar News
1 Oktober 2026
Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

by Tegar News
27 September 2026
Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi
Kriminal

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

by Tegar News
27 September 2026
Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan
Hukum

Respons Cepat Bidang Hukum GMOCT Muh Yusuf S.E “Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

by Tegar News
25 September 2026
Next Post
Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Lantai Istana Makin Licin Oleh Liur Penjilat, Kritik Tajam Pakar Hukum Pidana UI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal

Setelah Bertahun Tahun Kekeringan, Warga Desa Sebuntal Akhirnya Nikmati Air Bersih Berkat PHKT dan BDI Santan Terminal

6 November 2025
Kapolda Jabar Sumbangkan Dua Ekor Sapi Limosin Untuk Pesantren, Penyandang Cacat Dan Kaum Dhuafa Di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kapolda Jabar Sumbangkan Dua Ekor Sapi Limosin Untuk Pesantren, Penyandang Cacat Dan Kaum Dhuafa Di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Polsek Kedungwaringin Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
TNI & Polri

Polsek Kedungwaringin Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

5 Oktober 2026
Prabowo Salami SBY, Momen dengan Jokowi Jadi Sorotan di HUT Ke-81 TNI
Perayaan

Prabowo Salami SBY, Momen dengan Jokowi Jadi Sorotan di HUT Ke-81 TNI

5 Oktober 2026
Kapolsek Megamendung dan Jajaran Berikan Kejutan ke Posmil 0621 di HUT TNI ke 81 Tahun
Info Daerah

Kapolsek Megamendung dan Jajaran Berikan Kejutan ke Posmil 0621 di HUT TNI ke 81 Tahun

5 Oktober 2026
Rekor Prabowo 150 Jabatan, Punya  26 Watimpres dan 10 Penasihat Khusus: Apa Bedanya?
Opini

Rekor Prabowo 150 Jabatan, Punya 26 Watimpres dan 10 Penasihat Khusus: Apa Bedanya?

5 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Mengganti Seluruh Kapolda di Pulau Jawa
Opini

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Mengganti Seluruh Kapolda di Pulau Jawa

5 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polri Era Listyo Sigit, 88 Perwira Tinggi dan Menengah Dapat Mutasi dan Penugasan Baru
POLRI

Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polri Era Listyo Sigit, 88 Perwira Tinggi dan Menengah Dapat Mutasi dan Penugasan Baru

5 Oktober 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News