Tegarnews.co.id – Serang, 4 September 2026 | Viralnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu proyek di Kawasan Industri Moderen, memicu upaya diduga menghambat tugas jurnalistik. Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (KADIV-DPP) GMOCT sekaligus Pimpinan Redaksi bandunginvestigasi.com, diminta untuk memperlihatkan rekaman suara narasumber. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan akan dilaporkan ke Propam Polres Serang. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.
Oknum Polisi Ajak Bertemu Bos Inisial R, Minta Putar Rekaman Suara
Beberapa hari sebelumnya, oknum Babinsa sempat meminta agar pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut dihapus. Kini, giliran oknum polisi yang tiba-tiba mengajak Ahmad Nuryaman untuk bertemu dengan pihak yang disebut bos berinisial R, dengan alasan ingin mendengarkan langsung rekaman suara narasumber.
“Habis magrib kita berangkat ya, nanti rekamannya diputar depan beliau, supaya bos tahu bahwa orang dari dalam yang tidak benar,” ujar oknum tersebut dengan nada tinggi.
Saat dikonfirmasi, oknum polisi tersebut justru menanyakan siapa sebenarnya narasumber yang melaporkan kepada wartawan, dengan alasan akan ditanyakan langsung kepada pihak bos di lokasi pertemuan.
Ahmad Nuryaman: Tindakan Ini Melanggar UU Pers, Akan Dilaporkan ke Propam
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Nuryaman menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas wartawan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Ahmad.
“Jelas ini perbuatan melanggar hukum. Kita akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polres Serang,” tambahnya.
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.
Tim/Redaksi: Bentengmerdeka / GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761













