Tegarnews.co.id – Bekasi, 4 September 2026- Fajar Ramadan: BPN Kantah Kabupaten Bekasi Jangan Abaikan Hak Warga Persoalan pelayanan pertanahan kembali menjadi sorotan. Pengurusan sertifikat Pengesahan Pemberian Hak Tanah Penguasaan Fisik (PTS) atas nama Arsikem disebut telah diajukan sejak 2022, namun hingga Jumat (4/9/2026) sertifikat tersebut belum juga diterbitkan.
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah Feradi Sai Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan dan audiensi terkait mandeknya proses tersebut.
Namun, menurut Feradi Sai, surat yang dikirim sejak April 2026 itu hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak BPN Kantah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan dokumen dan pengaduan warga yang telah ditelaah Feradi Sai, Arsikem telah mengajukan permohonan sejak 2022 dan melengkapi persyaratan yang diminta. Saat pendaftaran, berkas disebut telah diterima oleh pihak BPN.
Meski demikian, proses penerbitan sertifikat belum kunjung tuntas.
Warga juga disebut telah beberapa kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonannya. Namun, informasi yang diterima masih sebatas bahwa berkas sedang dalam proses.
Tidak adanya penjelasan tertulis mengenai penyebab keterlambatan maupun kepastian waktu penyelesaian menjadi persoalan yang dipertanyakan Feradi Sai.
Ketua/Perwakilan Feradi Sai Kabupaten Karawang, Fajar Ramadan, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Sudah hampir empat tahun berkas diajukan sejak 2022. Warga sudah melengkapi semua persyaratan dan memenuhi kewajibannya. Yang didapat justru ketidakpastian. Ketika kami meminta penjelasan melalui surat resmi, sampai sekarang tidak ada jawaban. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Fajar Ramadan dalam keterangan persnya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Fajar, apabila memang terdapat kendala administrasi, teknis, maupun persoalan hukum dalam berkas Arsikem, BPN seharusnya menyampaikan secara resmi kepada pemohon.
Sebaliknya, membiarkan warga menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian dinilai dapat menimbulkan ketidakjelasan terhadap hak warga atas kepastian pelayanan pertanahan.
“Kalau ada kekurangan atau persoalan dalam berkas, sampaikan secara jelas dan tertulis. Kalau ada kendala, jelaskan apa kendalanya. Jangan warga dibiarkan menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian,” ujarnya.
Feradi Sai Desak BPN Berikan Kepastian
Atas persoalan tersebut, Feradi Sai Kabupaten Karawang meminta pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret.
Feradi Sai mendesak BPN Kantah Kabupaten Bekasi untuk:
Segera memberikan jawaban tertulis atas surat resmi Feradi Sai Kabupaten Karawang yang telah dikirim sejak April 2026.
Memberikan penjelasan resmi mengenai alasan sertifikat PTS atas nama Arsikem yang diajukan sejak 2022 belum juga selesai.
Menjelaskan status terkini berkas serta tahapan proses yang telah dilakukan.
Memberikan kepastian waktu penyelesaian apabila seluruh persyaratan memang telah terpenuhi.
Melakukan evaluasi terhadap pelayanan pertanahan, khususnya terhadap berkas masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam waktu panjang.
Melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pungutan liar, perantara, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan keterlambatan pelayanan.
Membuka informasi pelayanan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan berkasnya.
Fajar menegaskan, pihaknya masih membuka ruang bagi BPN Kantah Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif.
Namun, apabila tidak ada tanggapan maupun langkah penyelesaian yang konkret, Feradi Sai menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami masih memberikan ruang kepada BPN untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini. Tetapi kalau tetap tidak ada respons, kami akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada BPN RI, Inspektorat, maupun menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fajar.
Feradi Sai menilai persoalan ini bukan sekadar mengenai satu sertifikat. Menurut mereka, kasus tersebut menyangkut kepastian pelayanan dan hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas proses administrasi pertanahan yang telah diajukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi terkait alasan keterlambatan penerbitan sertifikat PTS atas nama Arsikem maupun respons terhadap surat Feradi Sai yang diklaim telah dikirim sejak April 2026.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak BPN Kantah Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.













