Tegarnews.co.id – Jakarta, 5 September 2026 | Dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengusung tema “UU PERAMPASAN ASET, PERLUKAH?”, ruang debat memanas saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Diskusi ini menyoroti dinamika pro-kontra di tengah kuatnya desakan masyarakat termasuk berbagai aksi demonstrasi yang menuntut hadirnya payung hukum tegas untuk memiskinkan para pelaku koruptor dan hukuman mati untuk pelaku.
Di tengah perdebatan hukum dan politik para elite tersebut, giliran Aktivis Pati, Teguh Istiyanto, mengambil alih panggung dengan nada bicara yang tegas dan penuh emosi.
“Saya diundang di sini berharap ada pencerahan dan kita berpikir bersama bagaimana korupsi ini diberantas. Tapi mendengar semuanya ini, kayaknya malah mengaburkan masalah,” ujar Teguh Istiyanto mengungkapkan rasa kecewanya di hadapan Pak Karni dan para hadirin.
Menurutnya, wajar saja jika korupsi di Indonesia tidak pernah bisa diberantas jika pembahasan terus dibelokkan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi pada dasarnya membutuhkan dua hal utama: alat berupa regulasi hukum perampasan aset yang tegas, serta operator yaitu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjalankannya secara konsisten.
Teguh menyampaikan kekecewaannya karena alih-alih mengerucut pada kesepakatan untuk menyiapkan alat dan mengawal APH, pembahasan di forum justru sengaja dikaburkan. Padahal, pihaknya bersama masyarakat telah berjuang keras mendorong agar undang-undang perampasan aset koruptor segera disahkan pada tanggal 15 yang telah diperjuangkan.
“Korupsi ini yang paling terdampak itu kami, Pak, orang kecil! Jenengan tidak terdampak!” tegasnya dengan nada membakar semangat. Ia pun mengingatkan kembali pernyataannya saat audiensi dengan Pak Dasco sebelumnya mengenai betapa nyatanya penderitaan rakyat akibat penyelewengan uang negara.
Ia membeberkan bahwa akibat korupsi, keuangan negara terus tergerus. Efek dominonya adalah lahirnya berbagai kebijakan pajak yang mencekik rakyat kecil, mulai dari pajak UMKM, pajak pedagang kaki lima (PKL), opsen pajak kendaraan bermotor, hingga tingginya biaya pajak balik nama sertifikat tanah yang baru saja memicu aksi demonstrasi di Pati.
“Ayo berpikir bagaimana caranya korupsi diberantas! Jangan malah mengaburkan masalah di sini,” serunya mengimbau.
Menurutnya, membiarkan pembahasan melenceng hanya akan membuat korupsi terus kehilangan payung hukum yang menindak tegas, sehingga praktik haram ini dibiarkan merajalela berpuluh-puluh tahun.
Di tengah penyampaiannya, Teguh melemparkan beberapa pertanyaan tajam secara langsung kepada audiens.
“Saya tanya sekarang: koruptor itu berkurang atau bertambah?” tanyanya yang langsung disambut seruan audiens, “Bertambah!”
Ia menyambung lagi, “Uang yang dimaling itu berkurang atau bertambah?” yang kembali dijawab gemuruh, “Bertambah!”
Teguh melanjutkannya dengan pertanyaan tentang utang negara yang juga dijawab serentak oleh audiens bahwa jumlahnya semakin bertambah.
Mendengar jawaban tersebut, Teguh kembali meluapkan kritik pedasnya terhadap para elite yang hadir. “Ini yang saya kecewa. Orang Jakarta ini katanya pinter-pinter, tapi malah jadi seperti ini. Memalukan sekali ini,” sindirnya keras.
Ia menegaskan bahwa jika para pejabat tidak berani bertindak tegas karena takut asetnya dirampas atau menanggung risiko politik, biarkan rakyat yang mengambil alih tindakan tersebut. “Jenengan enggak usah tanggung jawab, biar rakyat yang bertanggung jawab. Gitu aja!” cetusnya.
Ia menekankan kembali pesan menohok yang sempat ia sampaikan dalam forum audiensi sebelumnya kepada para pemangku kebijakan. “Kalau memang tidak bisa untuk memperbaiki bangsa, diam! Jangan banyak kata. Udah, diam! Biar yang lain diberi kesempatan bicara,” cecarnya mendalam.
Teguh menutup orasinya dengan mengingatkan bahwa perjuangan rakyat lewat aksi nyatalah yang mampu memunculkan kepastian tanggal pengesahan aturan tersebut pada 15 Desember sebuah kepastian yang tidak pernah membuahkan hasil selama belasan tahun tanpa adanya dorongan dan tekanan langsung dari rakyat kecil.(Rls/Red)
Sumber: Andrian Saputra















