Tegarnews.co.id – Tangerang, 9 September 2026 | Aktivis mahasiswa Tangerang Raya yang tergabung dalam organisasi Aliansi Mahasiswa Peduli Banten (AMPB) yang aktif menyuarakan isu sosial, pengawasan publik, serta berpartisipasi dalam mengawal kebijakan pemerintah, mengkritisi banyaknya pabrik dan gedung di wilayah pergudangan Kabupaten Tangerang khususnya di kawasan Milenium dan di sepanjang Jalan Pemda Tigaraksa Cikupa dan beberapa kawasan lainnya yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Koordinator AMPB Ade Nugraha mengatakan keberadaan SLF menjadi syarat penting penting untuk memastikan konstruksi bangunan dinyatakan aman layak digunakan dan juga sebagai cara mitigasi untuk keselamatan pengguna bangunan dan masyarakat sekitar pabrik, termasuk kesiapan jalur evakuasi apabila terjadi kondisi darurat seperti kebakaran maupun bencana lainnya.
“Kewajiban kepemilikan SLF mulai berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. SLF bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat itu diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis dan keselamatan sehingga aman,” ujar Ade.
Ade juga menambahkan SLF bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat itu diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis dan keselamatan sehingga aman dimanfaatkan serta tidak membahayakan pengguna gedung, karyawan dan masyarakat di sekitarnya.
“Fungsinya memastikan mulai dari konstruksi bangunan benar-benar layak dan aman, dan beberapa aspek lainnya laik fungsi. Harus dilakukan evaluasi kembali untuk memastikan kondisinya tetap memenuhi standar, maka itu pengurusan SLF juga melibatkan sejumlah teknis kan, Misalnya, rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkait proteksi kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup hingga Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelasnya.
Ade dan aktivis mahasiswa lainnya pun mendorong Pemkab KabupatenTangerang melakukan razia dan memberikan sanksi tegas bagi pengelola gedung dan pabrik yang masih mengabaikan SLF. Sanksi bisa menerapkan mekanisme bertahap mulai dari surat peringatan (SP) hingga penyegelan alias penghentian operasional.
“Sanksinya harus tegas, yakni PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan bangunan gedung, termasuk kemungkinan penghentian pemanfaatan bangunan apabila kewajiban bangunan gedung tidak dipenuhi. Kalau SLF tetap tidak dilaksanakan atau tidak ada, pemerintah daerah dapat menghentikan operasional pabrik tersebut sampai persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
“Ini ada banyak pabrik kimia yang tentunya resiko kebakarannya sangat tinggi, diduga banyak yang tidak punya SLF. Bahkan lokasinya tak jauh dari kantor Bupati, ini kan sama saja nantangin pemerintah,” tegasnya lagi.
AMPB mengimbau seluruh perusahaan pemilik pabrik agar segera mengurus SLF. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi warga sekaligus memastikan seluruh infrastruktur pabrik dan gedung beroperasi sesuai ketentuan hukum perundang-undangan.(Rls/Red)
Sumber: Egi












