Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 September 2026 | Sidang perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 mengungkap adanya daftar alokasi uang yang disebut berkaitan dengan fee percepatan haji 2023.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), mantan staf honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, membenarkan sebuah foto yang memuat daftar alokasi uang bernomor 1 hingga 10 beserta nominalnya.
Menurut keterangan Ridwan, pada nomor 1 dan 2 tercantum masing-masing USD25.000 yang dalam keterangannya disebut diperuntukkan bagi “para Gus” di lingkungan Kementerian Agama.
Ketika jaksa menanyakan siapa yang dimaksud dengan “para Gus”, Ridwan menyebut tiga nama yang ia dengar saat itu, yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut/Gus Men, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo alias Gus Bowo.
Perlu dicatat, penyebutan nama dan nominal tersebut merupakan keterangan saksi yang sedang diuji dalam proses persidangan, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa sejumlah terdakwa terkait pengelolaan kuota haji. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.
Proses persidangan masih berlangsung dan fakta-fakta dalam perkara ini akan diuji lebih lanjut di pengadilan.(Rls/Red)













