Senin, November 2, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

Tegar News by Tegar News
17 September 2026
in Hukum
0
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
590
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 17 September 2026 | Kasus pencemaran lingkungan hidup berskala besar yang menyeret korporasi peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan registrasi Nomor Perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg.

Proses hukum ini berlanjut setelah pengaduan resmi yang dilayangkan oleh warga bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Berkat desakan dan pengawalan ketat tersebut, berkas perkara korporasi ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

You might also like

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Desy Pasrawati telah dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 2. Sidang tersebut sempat mengalami penundaan atas arahan penuntut umum dan dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada akhir bulan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari bedah mendalam terhadap dokumen surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat korporasi PT Genesis Regeneration Smelting—yang diwakili oleh Feng Jigang selaku Direktur Utama—dengan dakwaan alternatif berlapis terkait kejahatan lingkungan.

Dalam uraian dakwaan terungkap bahwa perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi tersebut menjalankan aktivitas peleburan timbal menggunakan konsentrat impor sejak Juli 2023 hingga Agustus 2025. Dari proses produksi itu, korporasi terbukti menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa slag, debu pengendali pencemaran udara, dross, sludge, dan refraktori bekas tungku tanpa pernah memiliki tempat penyimpanan resmi, izin pengelolaan, maupun kerja sama dengan pengelola limbah berizin.

 

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium resmi dari Pusat Fasilitas Penerapan Standar Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan sertifikat uji laboratorium, sampel limbah yang dibuang secara terbuka di area perusahaan terbukti beracun dan mencemari saluran drainase serta tanah sekitar. Analisis air lindi atau leachate menunjukkan adanya ceceran air hujan yang melarutkan tumpukan limbah terbuka, sehingga memicu paparan logam berat timbal yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga setempat.

Atas perbuatan tersebut, korporasi didakwa melanggar ketentuan Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan persetujuan teknis. Selain itu, korporasi juga dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 116 undang-undang yang sama atas tindakan sengaja melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.

Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional menanggapi proses persidangan tersebut

“Langkah hukum ini dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. kami tim advokat bersama warga terdampak menegaskan akan terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang secara konsisten. Pengawalan ketat ini dilakukan untuk memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi yang merusak kelestarian alam dan merugikan masyarakat” ujar Maruli.

Kemudian ditegaskan oleh Maruli, jika PT Genesis tetap beroperasi tanpa dilengkapi perizinan, maka Tim Kuasa Hukum bersama Warga Setempat akan melakukan pengaduan kembali ke Kementerian Lingkungan dan Aparat Penegak Hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi lingkungan warga sekitarnya.(Rls/Red).

Tags: B3BantenBerlapisDakwaanGenesisKasusLimbahPTSerang
Previous Post

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Next Post

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

by Tegar News
1 November 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!
Kriminal

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Pelaku Curanmor, BB Kunci T dan Sajam di Sita!

by Tegar News
31 Oktober 2026
Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa
Hukum

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

by Tegar News
30 Oktober 2026
BREAKING: Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, MK Nyatakan Tidak Sah  – PTUN Walk Out!
Hukum

BREAKING: Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, MK Nyatakan Tidak Sah – PTUN Walk Out!

by Tegar News
30 Oktober 2026
Jeffri Simanjuntak: KPK Ompong dan Penakut Hadapi Nusron Wahid!
Hukum

Jeffri Simanjuntak: KPK Ompong dan Penakut Hadapi Nusron Wahid!

by Tegar News
30 Oktober 2026
Next Post
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

30 Oktober 2026
Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik

Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik

31 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Info Publik

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

2 November 2026
Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta
Info Daerah

Dugaan Penggelapan Dana, Investasi Gadai Sawah Hingga Kekerasan Anak di Tukdana, Kerugian Ditaksir Rp 234 Juta

1 November 2026
LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim
Info Daerah

LSM PEKA Kukuhkan DPC Pebayuran, Santuni 100 Anak Yatim

1 November 2026
Sebut Pendemo Pengangguran dan Ingin Indonesia Seperti Prancis, FIRST CARE: Tak Lagi Kerja Sama dengan Dokter Ayu Bopha Devi
Info Publik

Sebut Pendemo Pengangguran dan Ingin Indonesia Seperti Prancis, FIRST CARE: Tak Lagi Kerja Sama dengan Dokter Ayu Bopha Devi

1 November 2026
Kerja Sama Indonesia – Malaysia Perkuat Perbatasan, Bahas Ekonomi dan Sosial
Internasional

Kerja Sama Indonesia – Malaysia Perkuat Perbatasan, Bahas Ekonomi dan Sosial

1 November 2026
Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma
Hukum

Kontroversi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran Warung Mi B2, Santriwati Mengaku Trauma

1 November 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News