Kamis, September 17, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

Tegar News by Tegar News
17 September 2026
in Hukum
0
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 17 September 2026 | Kasus pencemaran lingkungan hidup berskala besar yang menyeret korporasi peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kini resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan registrasi Nomor Perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg.

Proses hukum ini berlanjut setelah pengaduan resmi yang dilayangkan oleh warga bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional ke Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Berkat desakan dan pengawalan ketat tersebut, berkas perkara korporasi ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

You might also like

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Serang, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Desy Pasrawati telah dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra 2. Sidang tersebut sempat mengalami penundaan atas arahan penuntut umum dan dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada akhir bulan ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dari bedah mendalam terhadap dokumen surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat korporasi PT Genesis Regeneration Smelting—yang diwakili oleh Feng Jigang selaku Direktur Utama—dengan dakwaan alternatif berlapis terkait kejahatan lingkungan.

Dalam uraian dakwaan terungkap bahwa perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi tersebut menjalankan aktivitas peleburan timbal menggunakan konsentrat impor sejak Juli 2023 hingga Agustus 2025. Dari proses produksi itu, korporasi terbukti menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa slag, debu pengendali pencemaran udara, dross, sludge, dan refraktori bekas tungku tanpa pernah memiliki tempat penyimpanan resmi, izin pengelolaan, maupun kerja sama dengan pengelola limbah berizin.

 

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium resmi dari Pusat Fasilitas Penerapan Standar Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan sertifikat uji laboratorium, sampel limbah yang dibuang secara terbuka di area perusahaan terbukti beracun dan mencemari saluran drainase serta tanah sekitar. Analisis air lindi atau leachate menunjukkan adanya ceceran air hujan yang melarutkan tumpukan limbah terbuka, sehingga memicu paparan logam berat timbal yang mengancam keselamatan dan kesehatan warga setempat.

Atas perbuatan tersebut, korporasi didakwa melanggar ketentuan Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dan persetujuan teknis. Selain itu, korporasi juga dijerat dengan Pasal 104 juncto Pasal 116 undang-undang yang sama atas tindakan sengaja melakukan dumping limbah dan bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.

Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional menanggapi proses persidangan tersebut

“Langkah hukum ini dinilai sebagai momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. kami tim advokat bersama warga terdampak menegaskan akan terus mengawal proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang secara konsisten. Pengawalan ketat ini dilakukan untuk memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi yang merusak kelestarian alam dan merugikan masyarakat” ujar Maruli.

Kemudian ditegaskan oleh Maruli, jika PT Genesis tetap beroperasi tanpa dilengkapi perizinan, maka Tim Kuasa Hukum bersama Warga Setempat akan melakukan pengaduan kembali ke Kementerian Lingkungan dan Aparat Penegak Hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi lingkungan warga sekitarnya.(Rls/Red).

Tags: B3BantenBerlapisDakwaanGenesisKasusLimbahPTSerang
Previous Post

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

Next Post

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri
Kriminal

Jerat Pinjaman Lisan Berbunga Fantastis di Jatikramat: Seorang Wanita Muda Alami Intimidasi dan Teror dari Rekan Sendiri

by Tegar News
16 September 2026
Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum
Kriminal

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten – Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

by Tegar News
15 September 2026
Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Gus Nur Gugat Negara Rp4,2 Miliar! Atas Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

by Tegar News
14 September 2026
Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim
Hukum

Dibalik Pujian, Muncul Pertanyaan Baru: SP2HP Polsek Darul Makmur Terbit Tanpa Saksi Utama & Kualifikasi Berubah — GMOCT Terima Rekaman Permohonan Take Down Kanit Reskrim

by Tegar News
13 September 2026
Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Kriminal

Terungkap! 3 Tersangka Kasus Kematian Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

by Tegar News
12 September 2026
Next Post
Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam – diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam – diam: Layak Masuk Rekor MURI

23 Maret 2026
Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya

Kejati Sultra Amankan 200.000 Ton Nikel Ilegal Usai Menggeledah Rumah Wakil Bupati Kolaka & Bapaknya

23 Agustus 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3,  Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur
Info Daerah

Keracunan Siswa SDN Sarakan 3, Tempe Berjamur Disajikan di MBG, Matahukum: BGN Harus Turun dan Tutup Dapur

17 September 2026
Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis
Hukum

Kawal Sidang PT GRS, LBH Peradi Tuntut Vonis Maksimal Bagi Pelaku Kejahatan Ekologis

17 September 2026
Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!
Opini

Percuma Berharap Ditangkap? ‘Nusron Itu Orang Sakti, Kebal Hukum!

17 September 2026
Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas
Info Daerah

Gakkum Kementrian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus TNGC dan PT EMB, GMOCT-LPKRI-SBI Siap Kawal hingga Tuntas

17 September 2026
Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!
Opini

Mengenal Fahd El Fouz, Raja Korupsi Negeri Ini – Dua kali Dipenjara, Masih Dikasih Jabatan Strategis!

17 September 2026
FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional
Info Publik

FORMASI Apresiasi Pengukuhan M. Herindra, Dorong Akselerasi Ekosistem Esports Nasional

17 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News