Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

Chairul Husen by Chairul Husen
22 September 2026
in Nasional
0
Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya, Tunjukkan Bukti, Bukan Opini
588
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

1. Dugaan Fitnah Oknum Pengurus dan Warga RW 011 Kapuk Muara Disorot, LBH Harimau Raya: Jangan Menghakimi Sebelum Ada Pembuktian

2. Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar Dipertanyakan, LBH Harimau Raya: Tunjukkan Bukti, Bukan Opini

You might also like

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

3. Dugaan Fitnah dan Tuduhan Rp 11 Miliar Mengemuka, LBH Harimau Raya Minta Semua Bukti Dibuka

4. Kas RW 011 Kapuk Muara Jadi Sorotan, LBH Harimau Raya: Rp 11 Miliar Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dituduhkan

5. Dituding Gelapkan Kas RW Rp 11 Miliar, LBH Harimau Raya: Periksa Rekening, Dokumen dan Aliran Dana

6. Dugaan Fitnah terhadap Mantan Ketua RW 011 dan LMK, LBH Harimau Raya: Fakta Harus Mengalahkan Opini

7. Tuduhan Penggelapan Rp 11 Miliar Viral di Media Sosial, LBH Harimau Raya: Jangan Jadikan Opini sebagai Vonis

8. LBH Harimau Raya Buka Persoalan Kas RW 011: Dari Mana Angka Rp 11 Miliar Berasal?

9. Dugaan Fitnah di RW 011 Kapuk Muara Memanas, LBH Harimau Raya Desak Verifikasi Bukti dan Dokumen

10. “Tunjukkan Buktinya!” LBH Harimau Raya Soroti Dugaan Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Rp 11 Miliar

Tegarnews.co.id – Jakarta 22 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti dugaan tuduhan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp11 miliar. Selasa (22/9/2026).

LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak tidak membentuk opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta unsur pidananya benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.

Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut sekaligus meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.

LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp 11 miliar. Dalam dokumen yang mereka ajukan, disebutkan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka pegang mencantumkan nilai kerugian Rp0, sementara dalam konstruksi tuduhan kemudian muncul angka sekitar Rp 11 miliar.

Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar dijelaskan secara objektif:
dari mana angka Rp 11 miliar diperoleh;
metode penghitungannya.

transaksi apa saja yang dimasukkan,
siapa penerima dana,
untuk apa dana digunakan;
bukti pembayaran dan dokumen pendukung, berapa dana yang telah dipertanggungjawabkan;
berapa saldo,

Serta berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa total uang yang keluar dari rekening tidak otomatis sama dengan kerugian akibat tindak pidana.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan sekitar Rp 13 miliar dana masuk dan sekitar Rp 11 miliar dana keluar.

Namun LBH Harimau Raya meminta agar transaksi tersebut diperiksa satu per satu, mulai dari sumber uang masuk, permintaan penggunaan, persetujuan, transfer, penerima, penggunaan, bukti pembayaran, kegiatan, pertanggungjawaban hingga pencatatan dan pengarsipan.

Menurut LBH Harimau Raya, hanya melalui pemeriksaan menyeluruh dapat diketahui apakah benar terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para klien, dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan dan administrasi lainnya berada di Kantor RW 011.

Persoalannya, menurut keterangan para klien, mereka tidak memiliki akses ke kantor tersebut. Karena itu LBH meminta penyidik melakukan pemeriksaan dan inventarisasi langsung terhadap dokumen-dokumen tersebut serta mencocokkannya dengan rekening koran.

Selain persoalan keuangan, LBH Harimau Raya mempersoalkan dokumen yang menurut informasi digunakan untuk menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011.

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara. LBH tidak menyatakan sepihak bahwa dokumen yang berbeda tersebut palsu, tetapi meminta verifikasi terhadap instansi penerbit, arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat penerbit, struktur resmi RW, serta kedudukan Boentoro pada periode yang dimaksud.

LBH Harimau Raya turut mempertanyakan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya.
Menurut keterangan para klien, mereka tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengakui tanda tangan dalam surat tersebut. Karena dokumen itu disebut digunakan dalam perkara, LBH meminta agar dokumen asli diperlihatkan, pembuat dan sumbernya diperiksa, saksi pembuatannya dimintai keterangan, dan apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan.

LBH Harimau Raya juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang menurut keterangan para klien telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial dan pekerjaan.

LBH meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum dengan menguji seluruh fakta dan alat bukti.

Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur.

LBH justru meminta agar perkara diuji secara objektif, termasuk terhadap bukti yang memberatkan maupun yang meringankan para klien. Apabila memang terdapat tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila setelah supervisi dan gelar perkara ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup, maka tindakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan sikap secara tegas:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”

LBH Harimau Raya juga meminta agar CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa apabila relevan, serta seluruh proses penanganan perkara diawasi untuk memastikan fakta, bukti dan prosedur berjalan secara objektif.

LBH Harimau Raya menyatakan tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta perkara dihentikan tanpa pemeriksaan. Mereka meminta fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen keuangan diverifikasi, kerugian dihitung secara benar, kedudukan para pihak diverifikasi, serta perkara diputus berdasarkan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan LBH Harimau Raya sederhana: apakah angka Rp11 miliar tersebut benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, atau masih merupakan angka yang harus dibuktikan melalui rekonsiliasi dan pemeriksaan seluruh dokumen?

LBH Harimau Raya meminta pembuktian berbicara lebih keras daripada opini.
FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS.
Sebelum ada pembuktian yang sah, jangan menghakimi.

Source: LBH Harimau
Tags: HarimauLBHuangKas
Previous Post

Indonesia Darurat Karhutla, Terkesan Ada Pembiaran! Publik Pertanyakan Menteri Abal-abal

Next Post

51 Sekolah di Lampung Ogah Terima MBG, Gelombang Penolakan Mulai Meluas?

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

by Chairul Husen
22 September 2026
Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”
Tokoh

Benny K Harman Tolak Hukuman Mati! “Koruptor Juga Ingin Hidup”

by Tegar News
21 September 2026
Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan
Tokoh

Mahfud MD Sebut KPK Takut Periksa Nusron Wahid, Desak Prabowo Turun Tangan

by Tegar News
20 September 2026
Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar
Nasional

Nusron Wahid Dipastikan Mundur dari Kepengurusan DPP Partai Golkar

by Tegar News
20 September 2026
Prof Jimly Asshiddiqie Soroti Cara Pemecatan Purbaya Bikin Elus Dada, Singgung Etika Bernegara
Tokoh

Prof Jimly Asshiddiqie Soroti Cara Pemecatan Purbaya Bikin Elus Dada, Singgung Etika Bernegara

by Tegar News
18 September 2026
Next Post
51 Sekolah di Lampung Ogah Terima MBG, Gelombang Penolakan Mulai Meluas?

51 Sekolah di Lampung Ogah Terima MBG, Gelombang Penolakan Mulai Meluas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

17 Maret 2026
Inilah Wajah Pelaku Pembunuh Bos Sembako Di Pondok Gede  Bekasi, Yang Bikin Gegeger!

Inilah Wajah Pelaku Pembunuh Bos Sembako Di Pondok Gede Bekasi, Yang Bikin Gegeger!

3 Juni 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News