Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 100
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawal Kebijakan dan Program Prabowo, Para Relawan Bentuk Presidium Apel Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 270
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| Menyikapi dinamika sosial dan politik Nasional yang berkembang saat ini, ratusan organisasi relawan utama Prabowo senusantara bersepakat membentuk presidium gerakan membangun bangsa bersama Presiden Prabowo di atas kebenaran. Hal ini diungkapkan melalui siaran pers yang dilaksanakan di Resto Rarampa Jalan Mahakam, Jakarta, (5/9). Adapun para relawan yang menggagas pembentukan presidium ini […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 231
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – 27 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Kedungwaringin melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Posyandu Plamboyan 11 yang berlokasi di Blok J RT 026 RW 007 Perumahan Grand Cikarang City 2, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Rabu, (27/08/2025).   Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, S.Pd.I, yang menyampaikan […]

  • 2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Februari 2026| Kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa sekitar 2000 anak Indonesia selama setahun terakhir adalah tragedi besar yang tidak boleh dianggap sepele. Ironisnya, hingga hari ini tidak ada satu pun pihak yang diusut atau diproses hukum. Padahal, dalam kasus kecil di mana hanya 2–3 orang keracunan akibat makanan dari usaha […]

  • Propam Polri Terima Aduan Resmi: Penanganan Kasus di Polda Aceh Diduga Sarat Kejanggalan

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 236
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 September 2025| Divisi Propam Polri kini resmi mengantongi pengaduan serius dari masyarakat Aceh terkait dugaan penyimpangan penanganan perkara di Polda Aceh. Pengaduan tersebut telah tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004376/XI/2025/BAGYANDUAN, yang dikeluarkan pada 11 September 2025 di Jakarta. Pengadu, bernama M. Dan, seorang buruh nelayan asal Gampong Babah Lueng, Nagan […]

  • Kisah Pilu Santosa, Kontraktor Grand Swalayan Bogor Tagih Hasil Pekerjaan Selama Bertahun Tahun

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 Agustus 2025| Ironi, tampaknya menjadi kata yang tepat bagi para kontraktor kecil di Tanah Air. Bagaimana tidak, massifnya pembangunan infrastruktur baik milik pemerintah maupun swasta dalam beberapa waktu belakangan gagal menjadi ladang cuan. Justru berbalik  getir yang harus dijalani hari demi hari hingga bertahun-tahun lamanya. Suaranya parau, nyaris tidak ada harapan yang keluar […]

  • Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Suara keresahan rakyat kecil kembali menggema dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Seorang warga berinisial M, yang juga mewakili puluhan keluarga lainnya, melayangkan aduan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, terkait aktivitas tambang pasir silika yang dinilai membahayakan keselamatan mereka dan merusak kelestarian lingkungan sekitar. Dalam […]

expand_less