Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 116
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua wartawan PPWI Jawa Tengah, yakni Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Kedua jurnalis itu dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yaitu dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 10/PPWI-NASIONAL/SKK/VI-2025, keduanya menunjuk tujuh orang pengacara dari Tim PH PPWI sebagai Penerima Kuasa, yaitu:

1. Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H.

2. Ujang Kosasih, S.H.

3. Anugrah Prima, S.H.

4. Yusuf Saefullah, S.H.

5. Nurul Islami Meiyanto, S.H.

6. Andri Setiawan, S.H.

7. Muhammad Imron, S.H.

Para advokat tersebut diberi kuasa khusus untuk mengajukan Praperadilan melawan:

TERMOHON I: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

TERMOHON II: Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng)

TERMOHON III: Kepala Kepolisian Resor Blora (Kapolres Blora)

Kuasa ini meliputi wewenang untuk menghadiri persidangan, mengajukan bukti dan saksi ahli, menyampaikan replik terhadap eksepsi para Termohon, serta membuat pengaduan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kompolnas, hingga ke Komisi III DPR RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Blora.

Langkah hukum ini menjadi pukulan keras terhadap upaya pembungkaman pers di daerah. PPWI menilai kasus ini sarat kejanggalan, mengingat kedua wartawan yang aktif mengkritisi kebijakan publik justru ditersangkakan tanpa proses penyelidikan yang transparan.

Tim PH PPWI menegaskan, “Kami akan menguji seluruh proses hukum yang dilakukan Polres Blora. Jika ditemukan ada pelanggaran prosedur atau indikasi rekayasa kasus, maka seluruh tindakan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah di mata hukum.”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Tim Hukum PPWI memastikan, segala bentuk kriminalisasi terhadap insan pers tidak akan dibiarkan tanpa perlawanan.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Devied KIM Bekasi, Dugaan Pungli Karang Taruna Cibuntu Bukti Bobroknya Oknum di Balik Lembaga Desa!

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 570
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 20 Oktober 2025— Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, Devied, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, ke Satuan Tugas Saber Pungli Polres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).   Pelaporan dilakukan sekitar pukul 14:30 WIB di Mapolres Metro […]

  • Diancam Grombolan PWI LS, FPI Jawa Tengah Keluarkan Intruksi Tegas kepada Seluruh FPI & BATIK

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 805
    • 0Comment

    Tegarnewes.co.id—Jakarta | Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI)Jawa Tengah, mengeluarkan instruksi resmi terkait kesiapsiagaan Laskar dan Badan Anti Teroris dan Komunis (BATIK)FP I untuk menjaga keamanan acara keagamaan yang akan digelar dalam waktu dekat. Instruksi ini tertuang dalam surat nomor 12/DPD FPI JATENG/VII/2025 bertanggal 16 Juli 2025 M atau 20 Muharram 1447 H. […]

  • Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 1 Februari 2026| Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung […]

  • Peredaran Obat Keras Daftar G Marak di Kota Bandung, Jaringan “BURHAN” Disebut Kebal Hukum

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 625
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bandung. 5 Oktober 2025– Kota Bandung kini menjadi sorotan tajam publik. Kota yang dikenal sebagai destinasi wisata itu diduga berubah menjadi surga bagi jaringan mafia obat keras ilegal. Peredaran obat keras Daftar G tanpa resep dokter marak terjadi dan semakin mengkhawatirkan. Para pelaku bergerak cepat dan lihai memanfaatkan celah pengawasan. Mereka mengedarkan […]

  • Polres Bogor Bergerak Cepat Tanggap Darurat Banjir di Sejumlah Desa

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 10 Agustus 2025| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (9/8) sore memicu meluapnya aliran Sungai Cibeuteung–Setu Moya. Akibatnya, beberapa Desa di Kecamatan Rancabungur terendam banjir, di antaranya Desa Pasirgaok, Bantarsari, Bantarjaya, dan Cimulang. Banjir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengakibatkan longsoran tanah yang merusak bangunan pesantren di Desa Pasirgaok. […]

  • Kapolsek Citeureup Hadiri Upacara Hari Jadi Bogor ke-543 Tahun 2025 Di Kecamatan Citeureup

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor|Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., turut serta mengikuti upacara peringatan Hari Jadi Bogor ke-543 yang berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri sekitar 300 peserta dari berbagai unsur masyarakat,(3/6). Inspektur Upacara, Camat Citeureup Bapak Edi Suwito, A.P., M.Si., memimpin rangkaian kegiatan dengan khidmat. Upacara diikuti […]

expand_less