Minggu, September 27, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Publik

Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut – Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

Tegar News by Tegar News
27 September 2026
in Info Publik
0
Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut – Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekalongan, 27 September 2026 | Pekalongan – Dugaan pembuangan limbah berupa kotoran sapi ke sungai pada dini hari di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat sorotan serius. Aktivitas yang diduga menggunakan kendaraan pikap bernomor polisi G 9496 AC tersebut terekam dalam dokumentasi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB.

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat aktivitas pengaliran menggunakan selang dari kendaraan pada malam hari. Lokasi tercatat di Gang 12, Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, lengkap dengan titik koordinat. Meski demikian, jenis cairan, asal limbah, serta tujuan pembuangan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian instansi berwenang.

You might also like

BEM Universitas Pertiwi Apresiasi Kejagung Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi PT Migas di Kota Bekasi “Jangan Gertak Sambal ” Tuntaskan Sampai Akar!

Rp200 Juta untuk Boosting MBG Sudaryono: “Salahnya Apa? Pakai Uang Saya Sendiri, Bukan Anggaran Negara

Banyak yang Klarifikasi Setelah Bocor Lapas Mewah untuk Para Bandar dan Koruptor!

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

“Kalau benar limbah dari aktivitas RPH dibuang ke sungai pada dini hari, jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja. Harus ditelusuri siapa pemilik usaha, siapa pengelola, dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh kegiatan pengelolaan limbah sudah memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan lingkungan,” tegasnya.

Dari keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole, menyebut RPH tersebut milik seseorang bernama Dani. Keterangan ini masih berupa informasi lapangan dan belum merupakan fakta hukum; identitas pemilik serta pengelola perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan maupun keterangan resmi.

Sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas usaha. Pemerintah Kota Pekalongan bersama instansi terkait perlu memastikan apakah RPH tersebut memiliki perizinan, persetujuan lingkungan, sarana pengolahan limbah, serta sistem pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan.

POTENSI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN

Dugaan pembuangan limbah ke badan air berkaitan erat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Hal ini juga berkaitan dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pencemaran atau pelampauan baku mutu, ketentuan pidana dalam UU PPLH dapat diterapkan — termasuk Pasal 98 (kesengajaan), Pasal 99 (kelalaian), serta Pasal 104 terkait pembuangan tanpa izin. Penerapan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.

PENELUSURAN HULU–HILIR WAJIB DILAKUKAN

Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pengemudi kendaraan. Aparat wajib menelusuri rantai pengelolaan limbah dari sumber, pengangkut, lokasi pembuangan, pengelola RPH, hingga kelengkapan dokumen lingkungan. Pengambilan sampel air dan limbah untuk uji laboratorium menjadi langkah penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual.

Agung Sulistio menegaskan pengusutan harus menyeluruh.

“Jangan hanya mencari siapa yang membawa kendaraan. Telusuri sumber limbahnya, siapa pemilik dan pengelolanya, siapa yang memberi kewenangan, bagaimana sistem pengelolaannya, dan apakah sesuai persetujuan lingkungan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

UPAYA KONFIRMASI DIBLOKIR

Upaya konfirmasi kepada Dani dilakukan melalui WhatsApp, namun nomor tersebut kemudian diblokir. Redaksi tidak menarik kesimpulan atas alasan pemblokiran tersebut dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

KabarSBI.com mendorong Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Pekalongan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi objektif dan transparan terhadap kendaraan G 9496 AC, lokasi, asal limbah, legalitas usaha, serta pihak-pihak terkait. Nama Dani perlu dikonfirmasi langsung mengenai kepemilikan, pengetahuan atas aktivitas tersebut, dan sistem pengelolaan limbah di tempat usahanya.

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Sampai diterbitkan, seluruh informasi belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor: Tegarnews

#LimbahRPH #PencemaranSungai #PekalonganSelatan #KuripanLor #LingkunganHidup #

Tags: JawaPekalonganRPHSelatanTengah
Previous Post

Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani

Tegar News

Tegar News

Related Posts

BEM Universitas Pertiwi Apresiasi Kejagung Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi PT Migas di Kota Bekasi “Jangan Gertak Sambal ” Tuntaskan Sampai Akar!
Info Publik

BEM Universitas Pertiwi Apresiasi Kejagung Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi PT Migas di Kota Bekasi “Jangan Gertak Sambal ” Tuntaskan Sampai Akar!

by Tegar News
27 September 2026
Rp200 Juta untuk Boosting MBG Sudaryono: “Salahnya Apa? Pakai Uang Saya Sendiri, Bukan Anggaran Negara
Info Publik

Rp200 Juta untuk Boosting MBG Sudaryono: “Salahnya Apa? Pakai Uang Saya Sendiri, Bukan Anggaran Negara

by Tegar News
26 September 2026
Banyak yang Klarifikasi Setelah Bocor Lapas Mewah untuk Para Bandar dan Koruptor!
Info Publik

Banyak yang Klarifikasi Setelah Bocor Lapas Mewah untuk Para Bandar dan Koruptor!

by Tegar News
26 September 2026
MataHukum Soroti Kabel Menjuntai di Lebak: Telkom Wajib Bertanggung Jawab Mutlak
Info Publik

MataHukum Soroti Kabel Menjuntai di Lebak: Telkom Wajib Bertanggung Jawab Mutlak

by Tegar News
25 September 2026
Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah
Info Publik

Ferdy Sambo Ternyata Warga Binaan Lapas Cibinong yang Disorot Soal Hunian Mewah

by Tegar News
24 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Guest Lecture, Teknik Lingkungan UIN Walisongo Gandeng PT. Freeport Indonesia

Adakan Guest Lecture, Teknik Lingkungan UIN Walisongo Gandeng PT. Freeport Indonesia

16 Mei 2025
Sinergi Polri dan Petani, Polda Banten Panen Jagung Serentak di Serang

Sinergi Polri dan Petani, Polda Banten Panen Jagung Serentak di Serang

9 Januari 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut – Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha
Info Publik

Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut – Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

27 September 2026
Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani
Info Daerah

Rumah Tani Dukung Penuh Andra Soni Pimpin HKTI Banten untuk Kesejahteraan Petani

27 September 2026
Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan: “Jika KPK Perlu Periksa Nusron, Silahkan!
Nasional

Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan: “Jika KPK Perlu Periksa Nusron, Silahkan!

27 September 2026
Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!
Kriminal

Satreskrim Polres Metro Bekasi Tangkap Mobilisator Palajar untuk Aksi Rusuh!

27 September 2026
Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi
Kriminal

Pelaku Curanmor di Cengkareng Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum PMJ di Dua Lokasi

27 September 2026
BEM Universitas Pertiwi Apresiasi Kejagung Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi PT Migas di Kota Bekasi “Jangan Gertak Sambal ” Tuntaskan Sampai Akar!
Info Publik

BEM Universitas Pertiwi Apresiasi Kejagung Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi PT Migas di Kota Bekasi “Jangan Gertak Sambal ” Tuntaskan Sampai Akar!

27 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News